Pemerintah Atur Pajak Perusahaan Aplikasi Angkutan Online

Jum'at, 03 Maret 2017 - 11:02 WIB
Pemerintah Atur Pajak Perusahaan Aplikasi Angkutan Online
Pemerintah Atur Pajak Perusahaan Aplikasi Angkutan Online
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan sebelas unsur yang mengakomodir kalangan usaha angkutan transportasi umum dan khusus dalam revisi Peraturan Menteri No 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satu unsur yang dimasukkan dalam revisi aturan tersebut ialah aturan soal pajak yang akan dikenakan kepada perusahaan aplikasi online dan badan hukum atau koperasi angkutan khusus.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, pengenaan pajak akan dikenakan. Namun mengenai ditail pajak yang dikenakan tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. "Pajak tetap akan dikenakan, namun kita mengacu pada Direktorat Jenderal kementerian Keuangan karena ada Undang-undang (UU) sendiri," kata dia di kantor Kemenhub Jakarta.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kriteria pengenaan pajak kepada perusahaan on line maupun badan usaha koperasi antara lain memiliki kontrak penjualan, memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan, memiliki pusat data yang berdomisili di Indonesia serta menyedikkan layanan pengaduan konsumen.

Selain pengenaan pajak, sebelas unsur dalam revisi PM 32 tersebut juga memuat soal jenis angkutan, harga, tarif atas dan bawah, kuota, kewajiban STNK, serta sanksi. Jenis angkutan akan diatur mengenai ukuran kendaraan dari sebelumnya 1.300 CC menjadi 1000 CC.

Sementara aturan soal harga, tarif atas-bawah serta kuota akan ditetapkan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah setempat. Adapun kewajiban STNK diwajibkan berbadan hukum. Adapun saat ini untuk taksi on line akan diwajibkan balik nama setelah masa berlaku STNK usai.

"Jadi, sebelum masa berlaku STNK habis, sementara masih milik pribadi dikenakan catatan di atas materai bahwa kendaraan kerjsama dengan perusahaan aplikasi sebagai angkutan on line," ungkap dia.

Terkait sanksi, sanksi bagi perusahaan aplikasi akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informasi. "Jadi kami mengawasi di lapangan, sedangkan sanksinya kami koordinasi dengan Kominfo. Itu akan berjalan dalam bentuk peringatan 2 x 24 jam. Jika tak memperbaiki kesalahan akan diblokir," jelas Pudji.

Pengenaan sanksi dikenakan jika taksi on line beroperasi dan tak memiliki izin resmi. Dia menambahkan bahwa masukan kesebelas unsur tersebut telah memenuhi aspirasi antara dua pihak yakni perusahaan angkutan umum konvensional dan perusahaan angkutan khusus (on line).

Sementara itu Ketua Umum DPP Organisasi Gabungan Angkutan Darat (ORGANDA), Adrianto Djokosoetono mengungkapkan, pengendalian angkutan on line diwajibkan melalui operator. "Jadi syaratnya sudah ada sebagaimana di revisi PM tersebut. Yang ditunggu tentu penegakan hukumnya harus berjalan di lapangan," ungkap dia.

Dia menambahkan, bahwa aturan melalui PM 32 seharusnya tetap dijalankan karena masih ada dalam aturan tersebut penegakannya belum jalan di lapangan. "Meski akan revisi, tapi yang sekarang saja masih banyak belum ditegakkan. Makanya, kami juga beraharap revisi ini segera disahkan," pungkas dia.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub masih akan melakukan uji publik tahap ke dua terhadap PM 32 tahun 2016, setelah sebelumnya uji publik tahap pertama dilakukan sejak Februari 2017. "Kami targetkan setelah uji publik tahap dua selesai, kita sosialisasi baru disahkan segera," tutupnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3403 seconds (0.1#10.140)