BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim JKM Ojek Online

Kamis, 09 Maret 2017 - 00:06 WIB
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim JKM Ojek Online
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) membayarkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp24 juta kepada ahli waris almarhum Priambodo, pengojek online yang meninggal dunia. Almarhum baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan pada Agustus 2016.

"Santunan yang diterima tentu tidak sebanding dengan rasa kehilangan, tetapi kami berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Direktur Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis, di sela peresmian gedung baru BPJSTK Kantor Cabang Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (8/3).

Dia menambahkan sangat mengapresiasi para pengojek online yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, risiko sebagai pengojek sangat tinggi untuk terkena kecelakaan saat bekerja. Untuk itu, dia berharap semua pengojek online bisa mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, untuk memberikan kenyamanan bagi pesertanya, baik untuk mendapatkan informasi, melakukan pendaftaran maupun mengajukan klaim. Salah satu yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan kantor yang baru dan pelayanan terbaik seperti di Kantor Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang baru diresmikan.

Pembayaran jaminan yang telah dilakukan di Kantor Cabang Kebayoran Baru sepanjang tahun 2016 hingga periode bulan terakhir, yaitu bulan Februari 2017, tercatat sebesar Rp244 milar untuk Jaminan Hari Tua, Rp5,5 miliar untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Rp2,9 miliar untuk Jaminan Kematian telah disalurkan kepada para pekerja dan atau ahli waris yang berhak.

“Hal ini merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjamin perlindungan dan memastikan terwujudnya kesejahteraan pekerja,” katanya.

Dia berharap semoga dengan adanya fasilitas yang baru ini dapat mempermudah semua pihak dalam berinteraksi dengan BPJS Ketenagakerjaan, baik itu peserta maupun Pemerintah Daerah, agar mendukung kerja sama yang baik dengan selalu mengedepankan pelayanan prima kepada para peserta dan pemangku kepentingan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Biaya yang Ditanggung...
Biaya yang Ditanggung BPJS Apa Saja? Anda Perlu Tahu
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Atasi Defisit, DPR Minta...
Atasi Defisit, DPR Minta Tata Kelola BPJS Kesehatan Dirombak Total
Kenaikan Iuran BPJS...
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Seharusnya Bertahap
Gaes, Begini Cara Cek...
Gaes, Begini Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Menyorot Surplus Finansial...
Menyorot Surplus Finansial BPJS Kesehatan
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
8 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
9 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
10 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
12 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
12 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
12 jam yang lalu
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved