BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim JKM Ojek Online

Kamis, 09 Maret 2017 - 00:06 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim JKM Ojek Online
BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim JKM Ojek Online
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) membayarkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp24 juta kepada ahli waris almarhum Priambodo, pengojek online yang meninggal dunia. Almarhum baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan pada Agustus 2016.

"Santunan yang diterima tentu tidak sebanding dengan rasa kehilangan, tetapi kami berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Direktur Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis, di sela peresmian gedung baru BPJSTK Kantor Cabang Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (8/3).

Dia menambahkan sangat mengapresiasi para pengojek online yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, risiko sebagai pengojek sangat tinggi untuk terkena kecelakaan saat bekerja. Untuk itu, dia berharap semua pengojek online bisa mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, untuk memberikan kenyamanan bagi pesertanya, baik untuk mendapatkan informasi, melakukan pendaftaran maupun mengajukan klaim. Salah satu yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan kantor yang baru dan pelayanan terbaik seperti di Kantor Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang baru diresmikan.

Pembayaran jaminan yang telah dilakukan di Kantor Cabang Kebayoran Baru sepanjang tahun 2016 hingga periode bulan terakhir, yaitu bulan Februari 2017, tercatat sebesar Rp244 milar untuk Jaminan Hari Tua, Rp5,5 miliar untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Rp2,9 miliar untuk Jaminan Kematian telah disalurkan kepada para pekerja dan atau ahli waris yang berhak.

“Hal ini merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjamin perlindungan dan memastikan terwujudnya kesejahteraan pekerja,” katanya.

Dia berharap semoga dengan adanya fasilitas yang baru ini dapat mempermudah semua pihak dalam berinteraksi dengan BPJS Ketenagakerjaan, baik itu peserta maupun Pemerintah Daerah, agar mendukung kerja sama yang baik dengan selalu mengedepankan pelayanan prima kepada para peserta dan pemangku kepentingan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6476 seconds (0.1#10.140)