BPJS Ketenagakerjaan Siap Gantikan Konsorsium Asuransi TKI

Kamis, 09 Maret 2017 - 22:09 WIB
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Siap Gantikan Konsorsium Asuransi TKI
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan siap ambil alih peran konsorsium asuransi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di bulan Juli tahun ini. Revisi regulasi UU 39/2004 dan Permenaker disiapkan untuk mengalihkan peran konsorsium yang selama ini ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, pihaknya siap untuk memberikan perlindungan kepada TKI di luar negeri. Bulan ini pihaknya sudah mengajukan draf untuk revisi UU dan juga Permenaker. Dirinya optimistis rencana ini terlaksana ketika kontrak konsorsium asuransi selesai di bulan Juli.

“Rancangan draf untuk UU dan Permenaker sudah kami kirimkan ke DPR dan Kemnakertrans. Rencananya nanti kami mulai percobaan untuk TKI di Korea Selatan dan Malaysia. Setelah itu baru digunakan untuk negara negara tujuan TKI lainnya,” ujar Agus dalam jumpa pers kemarin di Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Dia menambahkan para Pekerja Migran telah berjasa mendukung perekonomian Indonesia. Pihaknya dapat memberikan jaminan sosial untuk kematian, kecelakaan, dan pensiun. Apabila masih dirasa kurang maka pemerintah bisa turut membantu.

"Berdasarkan data BNP2TKI, pada tahun 2015 saja Pekerja Migran telah menyumbang devisa negara hingga USD 10,5 Miliar. Sehingga sudah saatnya mereka mendapat perlindungan yang lebih baik dari negara, sesuai dengan julukannya sebagai Pahlawan Devisa,” sambungnya.

Menurutnya perlindungan atas jaminan sosial yang baik di negara tempat bekerja menjadi salah satu poin penting untuk meningkatkan kesejahteraan Pekerja Migran asal Indonesia, yang lazim disebut TKI. Malaysia dan Korea Selatan merupakan negara tujuan Pekerja Migran Indonesia yang dikenal serius memerhatikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran.

Pemerintah Indonesia mengapresiasi kebijakan Malaysia dan Korea Selatan yang memandang penting status Pekerja Migran di negara mereka. Hal ini sesuai dengan komitmen Pemerintah yang terlihat dalam tiga visi Nawacita tentang Pekerja Migran, yaitu Terlindungi di Dalam Negeri, Tidak Terlantar di Luar Negeri, dan Tidak Miskin Sengsara Saat Kembali.

Untuk itu Pemerintah melalui Kementerian dan Lembaga terkait akan terus mendukung program-program yang dapat memastikan kesejahteraan bagi para Pekerja Migran, salah satunya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJSTK juga melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan menjadi fasilitator pertemuan antara Pemerintah Indonesia dengan perwakilan dari Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Malaysia yaitu Social Security Organisations (SOCSO) dan dari Korea Selatan yaitu Korea Workers' Composition & Welfare Service (KCOMWEL).

Pemerintah Indonesia diwakili oleh Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BNP2TKI, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara dari Malaysia dihadiri oleh Deputy CEO SOCSO, Datin Azlaily binti Abd Rahman, dan Kesavan Karrupiah, selaku Principal Assistant Secretary dari Ministry of Human Resources Malaysia, serta dari KCOMWEL Korea Selatan yang dihadiri oleh Hong Sung Jin selaku Head of Labor Welfare Research Institute KCOMWEL.

Lebih lanjut dia berharap, FGD ini dapat membuka peluang kolaborasi yang lebih erat lagi antara berbagai Kementerian dan Lembaga yang terkait dengan perlindungan para Pekerja Migran. Selain itu, Kementerian dan Lembaga tersebut juga dapat berkolaborasi langsung dengan perwakilan SOCSO-Malaysia dan Kementerian Sumber Daya Manusia (SDM) Malaysia, serta KCOMWEL-Korea Selatan, dalam memastikan skema perlindungan jaminan sosial yang ideal bagi Pekerja Migran Indonesia.

"Kami harap melalui kegiatan ini dapat dicapai komitmen bersama antara Kementerian/Lembaga, BPJS Ketenagakerjaan, KCOMWEL- Korea dan SOCSO- Malaysia dalam melaksanakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran," tambah Agus.

Ditekankan olehnya komitmen tersebut dapat segera terwujud dalam langkah-langkah strategis terkait hubungan diplomatik antar negara. “Semoga komitmen perlindungan Pekerja Migran ini dapat segera terlaksana agar para Pahlawan Devisa di Malaysia dan Korea Selatan lebih terjamin kesejahteraannya,” ujar Agus.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mendukung BPJS Ketenagakerjaan untuk menggantikan peran konsorsium asuransi TKI. Dia mengingatkan saat ini banyak praktik suap dan kecurangan yang terjadi setelah mengevaluasi layanan asuransi TKI. Pihaknya menemukan banyak klaim yang tidak dibayarkan.

“Korupsi di sektor ini banyak. Salah satunya untuk layanan asuransi TKI selama ini oleh konsorsium asuransi TKI. Kami harap dengan ditangani BPJSTK bisa lebih baik dan transparan,” ujar Laode dalam kesempatan yang sama.

Saat ini pihaknya fokus pada pencegahan praktik korupsi dengan memperbaiki sistem pendataan khususnya soal umur calon TKI dan layanan satu atap. Dirinya akan melakukan hal untuk menekan praktik llegal serendah-rendahnya.

“Kami melihat banyak aturan tidak dikerjakan. Banyak lembaga negara yang bikin frustasi.karena tidak mengerjakan aturan yang sudah ada. Selalu ada penggelembungan biaya bahkan penipuan umur oleh para agen atau juga membuat KTP palsu. Makin banyak yang urus TKI justru makin tidak terurus,” paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0678 seconds (0.1#10.140)