Google Surati Ditjen Pajak Minta Perpanjangan Waktu

Sabtu, 11 Maret 2017 - 15:00 WIB
Google Surati Ditjen...
Google Surati Ditjen Pajak Minta Perpanjangan Waktu
A A A
KUTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pajak kepada Google Asia Pacific Pte Ltd beberapa waktu lalu. ‎Namun, Kepala Kantor Wilayah Jakarta Ditjen Pajak Muhammad Haniv menjelaskan, pihak Google ternyata meminta waktu lagi untuk mempelajari SPHP tersebut.

Menanggapi hal ini, Ditjen Pajak menyatakan telah mengabulkan permintaan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut untuk mempelajari lebih dalam SPHP yang diberikan.

"Seminggu lalu Google menyurati kami yang isinya mereka minta waktu lagi. Data yang diminta. Okelah kalau memang butuh waktu kami berikan. Memang namanya bukti pemeriksaan tu tidak ada batas waktunya setahun, dua tahun," kata dia di Kuta, Bali, Sabtu (11/3/2017).

Haniv menduga ada maksud dibalik Google yang ingin mempelajari SPHP yakni lantaran Google terkesan meragukan hasil pemeriksaan Ditjen Pajak. Namun dia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut berdasarkan data yang akurat yang dihimpun Ditjen pajak.

"Kami minta ke mereka sifatnya segera, karena data yang kami mintakan data elektronik, file elektronik, yang itu sebenar enggak perlu lama. Atau mungkin mereka meragukan masalah security, bagaimana atau juga kegedean," tuturnya.

Haniv pun mempersilahkan jika Google ingin membantah data penagihan pajak tersebut. Asal, Google bisa menunjukkan data sendiri yang bisa melemahkan hasil pemeriksaan Ditjen Pajak.

"Kami tetap profesional, sesuai data di kami. Kalau misalnya memberikan data lebih kecil dari kami ya buktikan mana data supporting-nya. Misalnya dibilang Rp6-7 triliun (penghasilannya) tiap tahun, dibilang enggak Rp3 triliun. Oke kalau Rp3 triliun mana supportingnya. Data elektronik di Indonesia," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2874 seconds (0.1#10.140)