BPK Tegaskan Pergeseran Aset BUMN Harus lewat DPR

Senin, 13 Maret 2017 - 16:49 WIB
BPK Tegaskan Pergeseran...
BPK Tegaskan Pergeseran Aset BUMN Harus lewat DPR
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2016 bertabrakan dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2007 tentang BUMN, UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 17 tahun 2014 tentanf MD3. Karena itu BPK tidak akan menggunakan aturan tersebut sebagai acuan saat akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan pelat merah.

"PP 72 tidak boleh mengabaikan rakyat. Jika ada PP yang bertentangan dengan UU, BPK tetap memakai UU yang mengaturnya. Jika ada BUMN yang melanggar UU maka akan menjadi temuan kami sebagai tindakan yang menyalahi aturan," ujar Anggota BPK Achsanul Qosasi di Jakarta, Senin (13/3/2017).

(Baca Juga: BPK Sebut Aturan Soal Aset BUMN Tabrak UU Kekayaan Negara )

Menurutnya, BUMN tunduk pada UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN, UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Pajak, dan UU Pasar Modal bagi yang sudah listing di Bursa. Jadi, pelepasan aset negara di BUMN harus atas persetujuan DPR.

Achsanul menilai, persetujuan parlemen juga sebagai bentuk bahwa pemerintah tidak mengabaikan rakyatnya. Sementara PP 72 tahun 2016 membuat pemerintah memiliki hak untuk menjual aset BUMN tanpa persetujuan DPR.

"Pada intinya, setiap pelepasan Aset Negara harus disetujui Rakyat (DPR), jika rakyat tidak setuju ya harus diikuti, atau jangan pernah memiliki keinginan untuk menghidar dari kehadiran dan persetujuan rakyat. Nanti pasti akan menjadi masalah dikemudian hari," tegasnya.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) bernomor 72 Tahun 2016 ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005. PP 72 Tahun 2016 telah ditandatangani serta diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016. Namun ada klausul pergeseran aset BUMN tidak perlu mendapat persetujuan atau restu DPR sehingga menyalahi UU Kekayaan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Srikandi BUMN Hadirkan...
Srikandi BUMN Hadirkan Lingkungan Kerja yang Inklusif
Kekecewaan Jokowi pada...
Kekecewaan Jokowi pada Sejumlah BUMN Sakit, Direspons DPP Pekat IB dengan Aduan ke KPK
Diskusi Mencari Sosok...
Diskusi Mencari Sosok yang Tepat Membangkitkan BUMN
Garuda Indonesia Raih...
Garuda Indonesia Raih Lima Penghargaan Terbaik Pada Ajang BUMN Branding and Marketing Award 2020
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Erick Thohir Bakal Tutup...
Erick Thohir Bakal Tutup 7 Perusahaan BUMN yang Tak Beroperasi
Berita Terkini
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
8 menit yang lalu
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
45 menit yang lalu
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
57 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
1 jam yang lalu
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
1 jam yang lalu
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
1 jam yang lalu
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved