BPK Tegaskan Pergeseran Aset BUMN Harus lewat DPR

Senin, 13 Maret 2017 - 16:49 WIB
BPK Tegaskan Pergeseran...
BPK Tegaskan Pergeseran Aset BUMN Harus lewat DPR
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2016 bertabrakan dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2007 tentang BUMN, UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 17 tahun 2014 tentanf MD3. Karena itu BPK tidak akan menggunakan aturan tersebut sebagai acuan saat akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan pelat merah.

"PP 72 tidak boleh mengabaikan rakyat. Jika ada PP yang bertentangan dengan UU, BPK tetap memakai UU yang mengaturnya. Jika ada BUMN yang melanggar UU maka akan menjadi temuan kami sebagai tindakan yang menyalahi aturan," ujar Anggota BPK Achsanul Qosasi di Jakarta, Senin (13/3/2017).

(Baca Juga: BPK Sebut Aturan Soal Aset BUMN Tabrak UU Kekayaan Negara )

Menurutnya, BUMN tunduk pada UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN, UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Pajak, dan UU Pasar Modal bagi yang sudah listing di Bursa. Jadi, pelepasan aset negara di BUMN harus atas persetujuan DPR.

Achsanul menilai, persetujuan parlemen juga sebagai bentuk bahwa pemerintah tidak mengabaikan rakyatnya. Sementara PP 72 tahun 2016 membuat pemerintah memiliki hak untuk menjual aset BUMN tanpa persetujuan DPR.

"Pada intinya, setiap pelepasan Aset Negara harus disetujui Rakyat (DPR), jika rakyat tidak setuju ya harus diikuti, atau jangan pernah memiliki keinginan untuk menghidar dari kehadiran dan persetujuan rakyat. Nanti pasti akan menjadi masalah dikemudian hari," tegasnya.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) bernomor 72 Tahun 2016 ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005. PP 72 Tahun 2016 telah ditandatangani serta diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016. Namun ada klausul pergeseran aset BUMN tidak perlu mendapat persetujuan atau restu DPR sehingga menyalahi UU Kekayaan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Srikandi BUMN Hadirkan...
Srikandi BUMN Hadirkan Lingkungan Kerja yang Inklusif
Kekecewaan Jokowi pada...
Kekecewaan Jokowi pada Sejumlah BUMN Sakit, Direspons DPP Pekat IB dengan Aduan ke KPK
Diskusi Mencari Sosok...
Diskusi Mencari Sosok yang Tepat Membangkitkan BUMN
Garuda Indonesia Raih...
Garuda Indonesia Raih Lima Penghargaan Terbaik Pada Ajang BUMN Branding and Marketing Award 2020
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Erick Thohir Bakal Tutup...
Erick Thohir Bakal Tutup 7 Perusahaan BUMN yang Tak Beroperasi
Berita Terkini
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
1 jam yang lalu
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
2 jam yang lalu
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
2 jam yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
2 jam yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
3 jam yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
3 jam yang lalu
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved