Penjelasan Pansel soal 21 Nama dan 7 Posisi Calon DK OJK
Senin, 13 Maret 2017 - 20:26 WIB
Penjelasan Pansel soal 21 Nama dan 7 Posisi Calon DK OJK
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengungkapkan, ke 21 nama yang sudah masuk dalam 7 posisi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), masing-masing dikategorikan berdasarkan peringkat penilaian (scoring).
Agus menjelaskan, jika nama tersebut berada di urutan pertama, maka penilaian dia lah yang tertinggi diantara dua yang lainnya.
"Jadi 21 nama itu masing-masing kategori dirunut berdasarkan scoringnya. Kalau di atas, ya scoringnya lebih tinggi dibanding dua yang di bawah," kata Agus di Kemenkeu, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Setelah mendapatkan 21 nama, prosesnya berikutnya berlanjut ke Presiden dan kemudian akan disaring menjadi 14 nama yang akan menghadap ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dikaji.
Agus menambahkan dari 21 nama tersebut, ada calon-calon dari BI, OJK, dan sektor industri. Meski demikian, Pansel tidak pernah menargetkan kuota calon dari masing-masing sektor.
Baca: Agus Marto: Seleksi DK OJK Terbuka dan Transparan
"Kami tidak pernah berpikir untuk mulai dari alokasi harus berapa? BI berapa? OJK berapa? Itu tidak. Kami betul-betul melihat kualitas untuk bisa siapa yang paling fit dan siap untuk jadi anggota DJK OJK 2017-2022," katanya.
Agus berharap, agar DK OJK 2017-2022 betul-betul bisa menjadi institusi yang lebih kredibel, karena amanat utama UU kepada OJK adalah untuk menyelenggarakan pengawasan secara terintegrasi di OJK.
"Karena kami tahu OJK ini bukan saja yang mengawasi sektor jasa keuangan, keluarkan izin dan awasi tetapi juga punya wewenang untuk penegakan hukum yaitu penyelidikan dan penyidikan, dan berwenang untuk pendidikan dan perlindungan konsumen," pungkasnya.
Agus menjelaskan, jika nama tersebut berada di urutan pertama, maka penilaian dia lah yang tertinggi diantara dua yang lainnya.
"Jadi 21 nama itu masing-masing kategori dirunut berdasarkan scoringnya. Kalau di atas, ya scoringnya lebih tinggi dibanding dua yang di bawah," kata Agus di Kemenkeu, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Setelah mendapatkan 21 nama, prosesnya berikutnya berlanjut ke Presiden dan kemudian akan disaring menjadi 14 nama yang akan menghadap ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dikaji.
Agus menambahkan dari 21 nama tersebut, ada calon-calon dari BI, OJK, dan sektor industri. Meski demikian, Pansel tidak pernah menargetkan kuota calon dari masing-masing sektor.
Baca: Agus Marto: Seleksi DK OJK Terbuka dan Transparan
"Kami tidak pernah berpikir untuk mulai dari alokasi harus berapa? BI berapa? OJK berapa? Itu tidak. Kami betul-betul melihat kualitas untuk bisa siapa yang paling fit dan siap untuk jadi anggota DJK OJK 2017-2022," katanya.
Agus berharap, agar DK OJK 2017-2022 betul-betul bisa menjadi institusi yang lebih kredibel, karena amanat utama UU kepada OJK adalah untuk menyelenggarakan pengawasan secara terintegrasi di OJK.
"Karena kami tahu OJK ini bukan saja yang mengawasi sektor jasa keuangan, keluarkan izin dan awasi tetapi juga punya wewenang untuk penegakan hukum yaitu penyelidikan dan penyidikan, dan berwenang untuk pendidikan dan perlindungan konsumen," pungkasnya.
(ven)