Penjelasan Pansel soal 21 Nama dan 7 Posisi Calon DK OJK

Senin, 13 Maret 2017 - 20:26 WIB
Penjelasan Pansel soal...
Penjelasan Pansel soal 21 Nama dan 7 Posisi Calon DK OJK
A A A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengungkapkan, ke 21 nama yang sudah masuk dalam 7 posisi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), masing-masing dikategorikan berdasarkan peringkat penilaian (scoring).

Agus menjelaskan, jika nama tersebut berada di urutan pertama, maka penilaian dia lah yang tertinggi diantara dua yang lainnya.

"Jadi 21 nama itu masing-masing kategori dirunut berdasarkan scoringnya. Kalau di atas, ya scoringnya lebih tinggi dibanding dua yang di bawah," kata Agus di Kemenkeu, Jakarta, Senin (13/3/2017).

Setelah mendapatkan 21 nama, prosesnya berikutnya berlanjut ke Presiden dan kemudian akan disaring menjadi 14 nama yang akan menghadap ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dikaji.

Agus menambahkan dari 21 nama tersebut, ada calon-calon dari BI, OJK, dan sektor industri. Meski demikian, Pansel tidak pernah menargetkan kuota calon dari masing-masing sektor.

Baca: Agus Marto: Seleksi DK OJK Terbuka dan Transparan

"Kami tidak pernah berpikir untuk mulai dari alokasi harus berapa? BI berapa? OJK berapa? Itu tidak. Kami betul-betul melihat kualitas untuk bisa siapa yang paling fit dan siap untuk jadi anggota DJK OJK 2017-2022," katanya.

Agus berharap, agar DK OJK 2017-2022 betul-betul bisa menjadi institusi yang lebih kredibel, karena amanat utama UU kepada OJK adalah untuk menyelenggarakan pengawasan secara terintegrasi di OJK.

"Karena kami tahu OJK ini bukan saja yang mengawasi sektor jasa keuangan, keluarkan izin dan awasi tetapi juga punya wewenang untuk penegakan hukum yaitu penyelidikan dan penyidikan, dan berwenang untuk pendidikan dan perlindungan konsumen," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
2 jam yang lalu
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
3 jam yang lalu
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
5 jam yang lalu
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
6 jam yang lalu
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
7 jam yang lalu
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
17 jam yang lalu
Infografis
7 Nama Sangat Diperhitungkan...
7 Nama Sangat Diperhitungkan Jadi KSAD Pengganti Maruli Simanjuntak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved