Bea Cukai Permudah Perolehan Izin Usaha

Rabu, 15 Maret 2017 - 15:01 WIB
Bea Cukai Permudah Perolehan Izin Usaha
Bea Cukai Permudah Perolehan Izin Usaha
A A A
JAKARTA - Dalam rangka simplifikasi prosedur dan mengefisienkan perolehan izin usaha, Bea Cukai bekerja sama dengan Ditjen Pajak membentuk program single identity number atau nomor identitas tunggal.

Hal tersebut diharapkan mampu menjadi tanda pengenal unik yang bersifat nasional, permanen, serta terintegrasi datanya. Hal ini dilaksanakan dengan menetapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas tunggal dalam pemenuhan kewajiban di bidang kepabeanan.

"Penyatuan data terkait nomor identitas tunggal ini akan digunakan sebagai langkah awal untuk penyusunan single profile dan single risk management antara Bea Cukai dan Ditjen Pajak," kata Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai, Oza Olavia, Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Selama ini, badan usaha yang ingin beroperasi di Indonesia memerlukan berbagai macam perizinan dan tanda pengenal entitas bisnis dari beberapa instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini menyebabkan permohonan pendaftaran tersebut diajukan terpisah dan berulang kali, secara serial ataupun paralel.

Padahal, seringkali data yang dimasukkan sama dan berulang. Semakin kompleks usaha yang dijalankan, maka semakin banyak pula proses pendaftaran yang harus dilakukan.

Inefisiensi terjadi ketika hanya sedikit data tambahan yang didapatkan instansi berbeda, sedangkan datanya tidak terintegrasi satu sama lain. "Dari sisi pengguna jasa, inefisiensi juga terjadi atas waktu dan biaya tambahan yang harus dikeluarkan dalam rangka pendaftaran berbagai izin/tanda pengenal tersebut," imbuhnya.

Kendala tersebut diharapkan dapat terselesaikan dengan adanya nomor identitas tunggal berupa NPWP. Untuk mewujudkan hal tersebut, Bea Cukai telah menyusun regulasi tentang Registrasi Kepabeanan dan telah mengimplementasikan regulasi tersebut per 1 Maret 2017.

Dalam regulasi tersebut, hal-hal yang diatur antara lain menghapus Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dan nomor pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), menggunakan NPWP sebagai nomor identitas dan akses kepabeanan yang berlaku nasional untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan.

Termasuk, penambahan portal pelayanan registrasi kepabeanan yaitu melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) dan Bea Cukai, perubahan waktu layanan dari lima hari kerja menjadi satu hari kerja berikutnya sejak permohonan diterima dan lengkap.

Selain itu, meningkatkan kepatuhan pengguna jasa kepabeanan terhadap ketentuan perundangan di bidang perpajakan. Integrasi data antara registrasi kepabeanan dengan NPWP diharapkan dapat menjadi role model serta dapat dikembangkan untuk integrasi data dengan Kementerian/Lembaga yang memberikan pelayanan pada portal INSW.

Beberapa negara juga telah menerapkan penggunaan nomor identitas tunggal sebagai tanda pengenal untuk operasional entitas bisnis, misalnya MyCoID di Malaysia, UID-Number di Swiss, dan ABN (Australian Business Number) di Australia.

Pengguna jasa cukup mengakses portal bersama untuk melakukan proses pendaftaran atas berbagai perizinan dan tanda pengenal serta tidak perlu lagi melakukan pengurusan secara fisik pada kantor berbagai instansi terkait.

Pengguna jasa juga tidak perlu lagi mengisikan data yang berulang karena data yang diisikan sudah terintegrasi untuk berbagai instansi terkait. Sehingga, pengguna jasa cukup memiliki dan mengingat satu nomor tanda pengenal entitas bisnis dalam rangka perijinan dan akses pelayanan dari instansi pemerintahan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6302 seconds (0.1#10.140)