Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Harus Transparan

Senin, 20 Maret 2017 - 18:31 WIB
Lembaga Manajemen Kolektif...
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Harus Transparan
A A A
JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) diminta membuat sistem yang transparan dalam penentuan royalti bagi pelaku industri kreatif bidang musik.

Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah mengatakan, aturan royalti lagu yang diwajibkan kepada setiap pengusaha di industri musik sudah dilakukan kajian secara mendalam selama satu tahun. LMKN mendapat kewenangan untuk menarik royalti tersebut sesuai Undang-undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Untuk itu, Anang berharap, agar pemerintah dapat memberikan penguatan kepada lembaga nasional yang mumpuni untuk membenahi industri musik di Tanah Air. "Segera pemerintah memberikan penguatan yang mumpuni terhadap lembaga kolektif nasional, untuk ikut membenahi industri musik. LMKN ini bisa diberikan kewenangan itu," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Senin (20/3/2017).

Soal besaran royalti yang diwajibkan kepada pengusaha karaoke, lanjut Anang, hal itu sudah melalui kajian bersama. Di mana, karaoke eksekutif room sebesar Rp50.000 dan karaoke keluarga Rp20.000. Pembagian royalti sebesar Rp50.000 itu masih harus dilakukan pembagian kepada pihak terkait, yakni hak cipta, dan hak produser program.

Mengenai transparansi, lanjut Anang, LMKN sedang dalam proses menggunakan teknologi yang dapat mengatur dan mengetahui setiap lagu yang diputar dalam karaoke. "Kalau dibilang tidak transparan, lalu tidak transparannya di mana, semua sudah dipangil dan sudah satu tahun dilakukan kajian. Memang kita menuju transparan itu (lewat teknologi)," jelas Anang.

Sementara itu, pencipta lagu Andre Hehanussa mengatakan, meski angka royalti menjadi sebuah perdebatan semua pihak harus mencari solusi. Semua itu demi masa depan industri musik Indonesia.

"LKMN harus membuat sistem yang transparan. Jika ini dilakukan semua pihak akan mendukung untuk kemajuan industri musik Indonesia di masa mendatang," tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pelaku Industri Kreatif...
Pelaku Industri Kreatif Dapat Insentif dari Pemerintah
Warnai Pasar Kaos dan...
Warnai Pasar Kaos dan Totebag Anak Muda, Katote Hadir dengan Desain Unik Sarat Makna
Jangan Sedih, Ini Cara...
Jangan Sedih, Ini Cara Buat Pelaku Ekonomi Kreatif Naikkan Omset Penjualan
Kampanye Nasional, #SribuinAja
Kampanye Nasional, #SribuinAja
Industri Kreatif Gusar...
Industri Kreatif Gusar Gara-gara RPP Kesehatan
Misi Flux Creative Universe...
Misi Flux Creative Universe Membangun Avengers di Industri Kreatif
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
7 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
7 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
8 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
8 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
8 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
8 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Peristiwa Politik Nasional yang Menggemparkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved