BI Sempurnakan Peraturan Soal Penggunaan Bilyet Giro

Senin, 20 Maret 2017 - 20:37 WIB
BI Sempurnakan Peraturan...
BI Sempurnakan Peraturan Soal Penggunaan Bilyet Giro
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 18/41/PBI/2016 pada tanggal 21 November 2016 dan Surat Edaran BI Nomor 18/32/DPSP pada tanggal 29 November 2016 tentang ketentuan Bilyet Giro (BG).

Namun seiring penerapannya, BI mengeluarkan beberapa aturan terbaru dalam penerbitannya untuk tahun ini dalam hal penyempurnaan peraturan.

Dalam definisinya, Bilyet Giro adalah surat pemerintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.

Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran, Dyah Virgoana Gandhi Nana mengungkapkan, penyempurnaan ini bukan tanpa sebab lantaran banyak terjadi penyalahgunaan terhadap BG.

"Adanya praktik penggunaan Bilyet Giro sebagai sarana perintah transfer kredit. Pada praktik ini, penunjukkan Bilyet Giro dilakukan sendiri oleh penarik untuk ditransfer ke rekening penerima," kata dia di Gedung BI, Jakarta, Senin (20/3/2016).

Tak hanya hal tersebut, BG juga disalahgunakan dengan cara memanipulasi pengisian data pada fisik warkat asli. Maka, dengan adanya penyalahgunaan tersebut, BI menerapkan peraturan baru yakni masa berlaku BG selama 70 hari.

"Sebelumnya, kita terapkan 70 hari plus enam bulan," imbuhnya. (Baca Juga: BI Akan Luncurkan Aturan Sinergi Sistem Pembayaran Perbankan
Adapun dalam ketentuan barunya, terdapat tiga syarat baru, yakni tanggal penarikan, tanda tangan basah penarik, dan yang tak efektif.

"Kemudian mereka harus menyerahkan sendiri ke penerima atau kuasanya. Syarat formal harus diisi oleh penarik pada saat penerbitan Bilyet Giro," ungkapnya.

Tak hanya itu, pada aturan yang lama, jumlah koreksi pada Bilyet Giro tidak dibatasi. Hanya jumlah koreksi pada ketentuan baru maksimal hanya sebesar tiga kali pada seluruh kolom tanda tangan.
(ven)
Berita Terkait
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
Bank Indonesia Sebut...
Bank Indonesia Sebut Pemilihan Deputi Gubernur BI Melalui Sistem Meritokrasi
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, BI Kooperatif dengan KPK
Fit and Proper Test...
Fit and Proper Test Deputi Gubernur BI, DPR Angkat Isu Pengawasan Perbankan
Uji Kelayakan jadi Deputi...
Uji Kelayakan jadi Deputi Gubernur BI, Ini Jurus Juda Agung Selamatkan Ekonomi RI
BRI Siap Terapkan BI-Fast...
BRI Siap Terapkan BI-Fast di BRImo, Ini Manfaat yang Didapat Nasabah
Berita Terkini
Kejar Pertumbuhan Ekonomi...
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8% Butuh Konektivitas Andal
6 jam yang lalu
Dampak Perang Dagang,...
Dampak Perang Dagang, DPR Dorong Impor Gas Penuhi Kebutuhan Industri
7 jam yang lalu
3 Fakta Menarik Singapore...
3 Fakta Menarik Singapore Airlines, Beri Bonus Fantastis 8 Kali Gaji dalam Setahun
9 jam yang lalu
Benahi Truk ODOL, Aptrindo:...
Benahi Truk ODOL, Aptrindo: Jangan Sampai Omon-omon, Harus Ada Roadmap Jelas
9 jam yang lalu
Sanksi AS Gagal Runtuhkan...
Sanksi AS Gagal Runtuhkan Moskow, Rusia Catat Pertumbuhan Ekonomi 4,1%
9 jam yang lalu
Scooter Prix dan Pertamina...
Scooter Prix dan Pertamina Mandalika Racing Series Bisa Menjadi Katalisator Ekonomi
9 jam yang lalu
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved