BI Sempurnakan Peraturan Soal Penggunaan Bilyet Giro

Senin, 20 Maret 2017 - 20:37 WIB
BI Sempurnakan Peraturan...
BI Sempurnakan Peraturan Soal Penggunaan Bilyet Giro
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 18/41/PBI/2016 pada tanggal 21 November 2016 dan Surat Edaran BI Nomor 18/32/DPSP pada tanggal 29 November 2016 tentang ketentuan Bilyet Giro (BG).

Namun seiring penerapannya, BI mengeluarkan beberapa aturan terbaru dalam penerbitannya untuk tahun ini dalam hal penyempurnaan peraturan.

Dalam definisinya, Bilyet Giro adalah surat pemerintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.

Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran, Dyah Virgoana Gandhi Nana mengungkapkan, penyempurnaan ini bukan tanpa sebab lantaran banyak terjadi penyalahgunaan terhadap BG.

"Adanya praktik penggunaan Bilyet Giro sebagai sarana perintah transfer kredit. Pada praktik ini, penunjukkan Bilyet Giro dilakukan sendiri oleh penarik untuk ditransfer ke rekening penerima," kata dia di Gedung BI, Jakarta, Senin (20/3/2016).

Tak hanya hal tersebut, BG juga disalahgunakan dengan cara memanipulasi pengisian data pada fisik warkat asli. Maka, dengan adanya penyalahgunaan tersebut, BI menerapkan peraturan baru yakni masa berlaku BG selama 70 hari.

"Sebelumnya, kita terapkan 70 hari plus enam bulan," imbuhnya. (Baca: BI Akan Luncurkan Aturan Sinergi Sistem Pembayaran Perbankan )

Adapun dalam ketentuan barunya, terdapat tiga syarat baru, yakni tanggal penarikan, tanda tangan basah penarik, dan yang tak efektif.

"Kemudian mereka harus menyerahkan sendiri ke penerima atau kuasanya. Syarat formal harus diisi oleh penarik pada saat penerbitan Bilyet Giro," ungkapnya.

Tak hanya itu, pada aturan yang lama, jumlah koreksi pada Bilyet Giro tidak dibatasi. Hanya jumlah koreksi pada ketentuan baru maksimal hanya sebesar tiga kali pada seluruh kolom tanda tangan.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
Layanan BI-Fast Error,...
Layanan BI-Fast Error, Nasabah CIMB Niaga, BSI, BCA, hingga BNI Mengeluh di Media Sosial
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, BI Kooperatif dengan KPK
Perry Warjiyo Kembali...
Perry Warjiyo Kembali Terpilih jadi Gubernur BI Periode 2023-2028
Bank Indonesia Sebut...
Bank Indonesia Sebut Pemilihan Deputi Gubernur BI Melalui Sistem Meritokrasi
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
6 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
6 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
7 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
7 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
7 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
8 jam yang lalu
Infografis
Raja YordaniaTolak Gagasan...
Raja YordaniaTolak Gagasan Trump soal Pencaplokan Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved