Pemerintah Siapkan Terobosan Naikkan Peringkat Kemudahan Bisnis
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya keras memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia agar beranjak naik. Indonesia sempat berada pada peringkat 109 yang kemudian dikoreksi Bank Dunia menjadi 106 pada 2016, dan naik ke peringkat 91 pada 2017.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah bakal bekerja keras untuk memperbaiki peringkat kemudahan berusaha.
"Melihat perkembangan yang ada, berarti kita sudah bekerja ekstra keras memperbaiki peringkat kemudahan berusaha Indonesia. Jika tahun lalu lebih banyak menyangkut Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah, tahun ini kita akan lebih fokus ke peraturan teknis," ujar Darmin dalam rilisnya yang diterima SINDOnews, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Darmin menjelaskan, sejak Desember 2016 pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret terutama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Komunikasi dengan kementerian/lembaga (K/L) serta Pemda juga terus diintensifkan.
"Untuk tahun ini, kami akan lebih memusatkan perhatian pada bidang-bidang yang memiliki ranking di atas 100, di samping akan terus memperbaiki bidang-bidang yang sudah sedikit membaik," imbuhnya.
Dari 10 indikator pemeringkatan EoDB, ada enam kelompok bidang yang posisinya masih di atas 100. Pertama, starting a business (151), dealing with construction permits (116), registering property (118), paying taxes (104), Trading Across Borders (108), dan Enforcing Contracts (166).
Menurutnya, ada satu terobosan yang harus dilakukan untuk mencapai perbaikan signifikan, terutama yang berkaitan dengan kewenangan pusat yang didelegasikan ke daerah. Caranya, Kemenko Perekonomian bersama Kementerian Dalam Negeri duduk bersama untuk memperbarui Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
"Itu adalah perintah dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. NSPK ini bukanlah sesuatu yang harus dibuat hanya oleh Kementerian Dalam Negeri. Butuh koordinasi dengan kementerian teknis terkait," kata Darmin.
Untuk itu, Kemenko Perekonomian bersama Kemendagri akan memanggil satu persatu K/L terkait untuk menyiapkan NSPK tersebut. Dia juga menyebut perlunya tim khusus untuk mengurusi EoDB ini.
"Ini tidak bisa ad hoc terus. Untuk hasil yang lebih optimal, perlu ada lembaga permanen yang fokus mengejar peringkat kemudahan berusaha kita. Di Inggris saja ada tim permanen yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri," ujar dia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah bakal bekerja keras untuk memperbaiki peringkat kemudahan berusaha.
"Melihat perkembangan yang ada, berarti kita sudah bekerja ekstra keras memperbaiki peringkat kemudahan berusaha Indonesia. Jika tahun lalu lebih banyak menyangkut Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah, tahun ini kita akan lebih fokus ke peraturan teknis," ujar Darmin dalam rilisnya yang diterima SINDOnews, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Darmin menjelaskan, sejak Desember 2016 pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret terutama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Komunikasi dengan kementerian/lembaga (K/L) serta Pemda juga terus diintensifkan.
"Untuk tahun ini, kami akan lebih memusatkan perhatian pada bidang-bidang yang memiliki ranking di atas 100, di samping akan terus memperbaiki bidang-bidang yang sudah sedikit membaik," imbuhnya.
Dari 10 indikator pemeringkatan EoDB, ada enam kelompok bidang yang posisinya masih di atas 100. Pertama, starting a business (151), dealing with construction permits (116), registering property (118), paying taxes (104), Trading Across Borders (108), dan Enforcing Contracts (166).
Menurutnya, ada satu terobosan yang harus dilakukan untuk mencapai perbaikan signifikan, terutama yang berkaitan dengan kewenangan pusat yang didelegasikan ke daerah. Caranya, Kemenko Perekonomian bersama Kementerian Dalam Negeri duduk bersama untuk memperbarui Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
"Itu adalah perintah dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. NSPK ini bukanlah sesuatu yang harus dibuat hanya oleh Kementerian Dalam Negeri. Butuh koordinasi dengan kementerian teknis terkait," kata Darmin.
Untuk itu, Kemenko Perekonomian bersama Kemendagri akan memanggil satu persatu K/L terkait untuk menyiapkan NSPK tersebut. Dia juga menyebut perlunya tim khusus untuk mengurusi EoDB ini.
"Ini tidak bisa ad hoc terus. Untuk hasil yang lebih optimal, perlu ada lembaga permanen yang fokus mengejar peringkat kemudahan berusaha kita. Di Inggris saja ada tim permanen yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri," ujar dia.
(izz)