11 Poin Penting Aturan Permenhub Soal Taksi Online

Selasa, 21 Maret 2017 - 16:17 WIB
11 Poin Penting Aturan...
11 Poin Penting Aturan Permenhub Soal Taksi Online
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 merupakan bagian dari upaya pemerintah melayani masyarakat sebagai penyedia transportasi. Dia mengakui bahwa transportasi merupakan salah satu kebutuhan vital masyarakat.

Maka melalui revisi regulasi tersebut, menurut dia pemerintah hendak mengatur keberadaan transportasi berbasis aplikasi online. "Permenhub adalah upaya pemerintah hadir, mengatur, dan melayani masyarakat," terangnya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Ada 11 poin penting dalam revisi PM 32 Tahun 2016, yang di antaranya terkait jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala/KIR, pool, bengkel, pajak, akses digital dashboard, dan sanksi.

Berkaitan dengan tarif angkutan berbasis aplikasi ini, Budi mengatakan, nantinya akan ditentutkan oleh pemeritah daerah. Dirinya berharap, revisi Permenhub ini bisa menyelesaikan persoalan ataupun gesekan antara taxi online dan konvesional. "Harus ada satu regulasi agar taxi online dan konvensional terlindungi," paparnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, masa sosialisasi aturan mengenai taksi online yang dimulai sejak Oktober2016 tersebut habis bulan ini. Artinya, mulai 1 April 2017 aturan tersebut mulai berlaku. ”Masa sosialisasi sudah, revisi sudah. Ini bukan untuk kepentingan orang per orang atau kelompok, tapi ini kepentingan bersama,” tandas Pudji.

Perusahaan taksi online hingga kini memang masih bebas menetapkan tarif, yang faktanya memang lebih murah dibanding taksi konvensional. Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online diterapkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antarpenyedia jasa angkutan tersebut. Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono berharap revisi PM 32/2016 tersebut betul-betul dijalankan oleh pemerintah.

”Kalau 11 poin itu disodorkan oleh Kementerian dan sudah ketuk palu, saya yakin bisadijalankan. Tinggal menunggu penegakan hukumnya di lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, pengaturan melalui mekanisme tarif atas dan bawah maupun pembatasan kuota taksi online yang memberatkan kalangan pengusaha taksi online, itu sudah adil. Ateng beralasan, mekanisme tarif atas dan tarif bawah pada akhirnya akan berjalan melalui mekanisme pasar.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Kemenhub Hentikan Sementara...
Kemenhub Hentikan Sementara Layanan Transportasi di Bali Saat Hari Raya Nyepi
Direktorat Jenderal...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Bertemu Dubes UEA, Menhub...
Bertemu Dubes UEA, Menhub Bahas Kelanjutan Kerja Sama Transportasi
Indonesia Jadi Ketua...
Indonesia Jadi Ketua Pertemuan Pemimpin Transportasi se-ASEAN
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
9 menit yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
36 menit yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
54 menit yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
1 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
2 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
2 jam yang lalu
Infografis
Tanda Terjadinya Malam...
Tanda Terjadinya Malam Lailatul Qadar, Penting Diketahui agar Memaksimalkan Ibadah!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved