Kisruh Pengemudi Transportasi Harus Dihentikan

Jum'at, 24 Maret 2017 - 04:34 WIB
Kisruh Pengemudi Transportasi...
Kisruh Pengemudi Transportasi Harus Dihentikan
A A A
SEMARANG - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta pengemudi transportasi online dan juga konvensional mengentikan kekisruhan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Budi menegaskan, pemerintah mengeluarkan revisi Permenhub 32 tahun 2016, semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan juga kepentingan dari para pengemudi, baik online maupun konvensional.

"Kami berharap para pengemudi untuk saling menghargai, saling menghormati, karena sama-sama cari makan," katanya saat melakukan sosialisasi penerapan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 di Balaikota Semarang, Kamis (23/3/2017).

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal (Pol) Condro Kirono, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, dan juga para pelaku industri transportasi di Kota Semarang.

Ia menjelaskan, terkait dengan Permenhub 32 tahun 2016, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Dari komunikasi tersebut, sambung dia, pada dasarnya, sudah disetujui, mulai dari pengemudi harus memiliki SIM, KIR, dan juga STNK resmi.

Pengemudi juga sudah setuju dengan adanya kuota karena akan melindungi mereka, serta setuju dengan adanya pemberlakukan tarif batas atas dan batas bawah.

"Aturan yang dibuat pada dasarnya mengatur kesetaraan dan kesejahteraan serta keadilan. Apa namanya kesetaran? Yakni kesetaraan berbisnis, kita tahu ada kelompok usaha online dan angkutan konvensional. Kita ingin keduanya bisa hidup, bekerja, beroperasi seiring tak ada yang saling mematikan dan saling mengapresiasi," katanya.

Kementrian Perhubungan sendiri sudah memastikan bahwa Permenhub 32 akan tetap diberlakukan mulai 1 April mendatang meski masih ada penolakan. Hanya saja, meski diberlakukan 1 April, masih berikan waktu transisi selama tiga bulan.

Setelah tiga bulan masa transisi, maka akan diberlakukan penindakan bagi yang melanggar aturan atau yang tidak memenuhi syarat. "Yang melanggar nanti bisa kita suspend anggotanya yang tidak memenuhi syarat. Kita akan bentuk tim penindakan di tingkat daerah," ucapnya.

Sementara terkait dengan ojek online, Menhub mengakui, sampai saat ini memang belum diatur secara resmi. Namun, kata dia, dari hasil sosialisasi Pemerintah Daerah khususnya Kota Semarang akan mengatur sendiri dalam bentuk Peraturan Wali Kota.

Kapolda Jateng Irjen (Pol) Condro Kirono menegaskan, akan melakukan tindakan tegas kepada pengemudi, baik online maupun konvensional yang melakukan kekisruhan dan mengarah pada tindakan kriminalitas.

Ia mengharapkan, dengan sudah adanya Permenhub 32 tahun 2016, jika ada perselisihan maupun ketidaksamaan persepsi diselesaikan dengan baik dan tidak melakukan tidakan sendiri, melainkan melalui mediasi bersama Dinas Perhubungan, kepolisian dan pihak-pihak terkait.

"Negara kita adalah negara hukum, diharapkan kisruh tidak terjadi lagi. Kalau memang ada yang mengarah pada tindakan anarkis dan kriminal, tentu akan kita tindak sesuai hukum," katanya.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan, Permenhub 32 mengatur supaya persaingan transportasi bisa kompetitif, sehat dan guyub dalam memberikan pelayanan transportasi kepada masyarakat.

"Sebenarnya subtansinya ada 11, yang mendasar ada tiga. Pertama terkait kuota, kemudian perizinan dan plat nomor berbadan hukum. Kita akan ajak seluruh penyedia jasa transportasi untuk terlibat, untuk melakukan survei bersama," katanya.

Terkait ojek online, Hendi mengaku Pemkot akan melakukan maping keberadaan ojek, baik yang online maupun konvensional. Maping untuk mengetahui berapa jumlah tukang ojek online dan konvensional, berapa pangkalan ojek untuk kemudian dibuatkan regulasi yang bisa saling mendukung kebutuhan transportasi masyarakat.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Kemenhub Hentikan Sementara...
Kemenhub Hentikan Sementara Layanan Transportasi di Bali Saat Hari Raya Nyepi
Direktorat Jenderal...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Bertemu Dubes UEA, Menhub...
Bertemu Dubes UEA, Menhub Bahas Kelanjutan Kerja Sama Transportasi
Indonesia Jadi Ketua...
Indonesia Jadi Ketua Pertemuan Pemimpin Transportasi se-ASEAN
Berita Terkini
Iran Tawarkan Kembali...
Iran Tawarkan Kembali Ekspor Minyak ke Jepang setelah Vakum sejak 2019
31 menit yang lalu
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
9 jam yang lalu
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
9 jam yang lalu
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
9 jam yang lalu
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
11 jam yang lalu
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
11 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved