Kisruh Pengemudi Transportasi Harus Dihentikan

Jum'at, 24 Maret 2017 - 04:34 WIB
Kisruh Pengemudi Transportasi...
Kisruh Pengemudi Transportasi Harus Dihentikan
A A A
SEMARANG - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta pengemudi transportasi online dan juga konvensional mengentikan kekisruhan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Budi menegaskan, pemerintah mengeluarkan revisi Permenhub 32 tahun 2016, semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan juga kepentingan dari para pengemudi, baik online maupun konvensional.

"Kami berharap para pengemudi untuk saling menghargai, saling menghormati, karena sama-sama cari makan," katanya saat melakukan sosialisasi penerapan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 di Balaikota Semarang, Kamis (23/3/2017).

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal (Pol) Condro Kirono, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, dan juga para pelaku industri transportasi di Kota Semarang.

Ia menjelaskan, terkait dengan Permenhub 32 tahun 2016, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Dari komunikasi tersebut, sambung dia, pada dasarnya, sudah disetujui, mulai dari pengemudi harus memiliki SIM, KIR, dan juga STNK resmi.

Pengemudi juga sudah setuju dengan adanya kuota karena akan melindungi mereka, serta setuju dengan adanya pemberlakukan tarif batas atas dan batas bawah.

"Aturan yang dibuat pada dasarnya mengatur kesetaraan dan kesejahteraan serta keadilan. Apa namanya kesetaran? Yakni kesetaraan berbisnis, kita tahu ada kelompok usaha online dan angkutan konvensional. Kita ingin keduanya bisa hidup, bekerja, beroperasi seiring tak ada yang saling mematikan dan saling mengapresiasi," katanya.

Kementrian Perhubungan sendiri sudah memastikan bahwa Permenhub 32 akan tetap diberlakukan mulai 1 April mendatang meski masih ada penolakan. Hanya saja, meski diberlakukan 1 April, masih berikan waktu transisi selama tiga bulan.

Setelah tiga bulan masa transisi, maka akan diberlakukan penindakan bagi yang melanggar aturan atau yang tidak memenuhi syarat. "Yang melanggar nanti bisa kita suspend anggotanya yang tidak memenuhi syarat. Kita akan bentuk tim penindakan di tingkat daerah," ucapnya.

Sementara terkait dengan ojek online, Menhub mengakui, sampai saat ini memang belum diatur secara resmi. Namun, kata dia, dari hasil sosialisasi Pemerintah Daerah khususnya Kota Semarang akan mengatur sendiri dalam bentuk Peraturan Wali Kota.

Kapolda Jateng Irjen (Pol) Condro Kirono menegaskan, akan melakukan tindakan tegas kepada pengemudi, baik online maupun konvensional yang melakukan kekisruhan dan mengarah pada tindakan kriminalitas.

Ia mengharapkan, dengan sudah adanya Permenhub 32 tahun 2016, jika ada perselisihan maupun ketidaksamaan persepsi diselesaikan dengan baik dan tidak melakukan tidakan sendiri, melainkan melalui mediasi bersama Dinas Perhubungan, kepolisian dan pihak-pihak terkait.

"Negara kita adalah negara hukum, diharapkan kisruh tidak terjadi lagi. Kalau memang ada yang mengarah pada tindakan anarkis dan kriminal, tentu akan kita tindak sesuai hukum," katanya.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan, Permenhub 32 mengatur supaya persaingan transportasi bisa kompetitif, sehat dan guyub dalam memberikan pelayanan transportasi kepada masyarakat.

"Sebenarnya subtansinya ada 11, yang mendasar ada tiga. Pertama terkait kuota, kemudian perizinan dan plat nomor berbadan hukum. Kita akan ajak seluruh penyedia jasa transportasi untuk terlibat, untuk melakukan survei bersama," katanya.

Terkait ojek online, Hendi mengaku Pemkot akan melakukan maping keberadaan ojek, baik yang online maupun konvensional. Maping untuk mengetahui berapa jumlah tukang ojek online dan konvensional, berapa pangkalan ojek untuk kemudian dibuatkan regulasi yang bisa saling mendukung kebutuhan transportasi masyarakat.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5597 seconds (0.1#10.140)