HT: Taksi Online Seharusnya Dilarang, Ojek Online Silahkan
A
A
A
JAKARTA - Kisruh transportasi berbasis online dan tradisional meluas ke berbagai daerah. Diperlukan langkah cepat pemerintah agar tak ada konflik berkepanjangan.
“Pemerintah harus cepat tangani masalah transportasi online untuk cegah konflik horizontal,” kata Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, Jumat (24/3/2017).
Dia mengatakan diperlukan langkah tegas dari pemerintah. Menurutnya transportasi online yang menggunakan mobil seharusnya tidak diperbolehkan karena mempengaruhi mata pencarian sopir taksi.
“Taksi online seharusnya dilarang di Indonesia, mereka kelas menengah yang mengambil nafkah sopir taksi. Kalau ojek online silahkan," kata HT.
Dia mengatakan ojek online juga merupakan masyarakat kecil yang sama-sama mencari nafkah layaknya ojek tradisional.
Berbeda dengan taksi online yang menggunakan mobil, yang banyak diantaranya adalah kalangan menegah yang nyambi mencari tambahan dari taksi online.
Seperti diketahui di sejumlah daerah terjadi demo angkutan kota dan taksi dengan transportasi berbasis online. Di Malang misalnya, sopir angkutan kota dan taksi bergabung meminta pemerintah menghapus kendaraan berbasis online.
Bahkan sempat terjadi sweeping ke kendaraan yang diduga online. Kejadian serupa terjadi terjadi di Manado belum lama lalu, dimana taksi dan supir angkot bergabung melakukan demo
Sementara di Depok, Jawa Barat, para supir angkot berencana untuk menggelar demo yang akan diikuti 12.000 supir dari 63 trayek di Depok meminta penghapusan kendaraan berbasis online.
Konflik yang berujung bentrok pun terjadi antara dua jenis kelompok transportasi umum tersebut di Kota dan Kabupaten Bogor. Ribuan sopir angkot di wilayah tersebut melakukan aksi mogok menolak keberadaan transportasi online.
Dalam Maret ini, bentrokan tercatat terjadi di Kota Solo dan Kota Tangerang. Pada bulan sebelumnya, bentrokan juga pecah di Kota Medan.
“Pemerintah harus cepat tangani masalah transportasi online untuk cegah konflik horizontal,” kata Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, Jumat (24/3/2017).
Dia mengatakan diperlukan langkah tegas dari pemerintah. Menurutnya transportasi online yang menggunakan mobil seharusnya tidak diperbolehkan karena mempengaruhi mata pencarian sopir taksi.
“Taksi online seharusnya dilarang di Indonesia, mereka kelas menengah yang mengambil nafkah sopir taksi. Kalau ojek online silahkan," kata HT.
Dia mengatakan ojek online juga merupakan masyarakat kecil yang sama-sama mencari nafkah layaknya ojek tradisional.
Berbeda dengan taksi online yang menggunakan mobil, yang banyak diantaranya adalah kalangan menegah yang nyambi mencari tambahan dari taksi online.
Seperti diketahui di sejumlah daerah terjadi demo angkutan kota dan taksi dengan transportasi berbasis online. Di Malang misalnya, sopir angkutan kota dan taksi bergabung meminta pemerintah menghapus kendaraan berbasis online.
Bahkan sempat terjadi sweeping ke kendaraan yang diduga online. Kejadian serupa terjadi terjadi di Manado belum lama lalu, dimana taksi dan supir angkot bergabung melakukan demo
Sementara di Depok, Jawa Barat, para supir angkot berencana untuk menggelar demo yang akan diikuti 12.000 supir dari 63 trayek di Depok meminta penghapusan kendaraan berbasis online.
Konflik yang berujung bentrok pun terjadi antara dua jenis kelompok transportasi umum tersebut di Kota dan Kabupaten Bogor. Ribuan sopir angkot di wilayah tersebut melakukan aksi mogok menolak keberadaan transportasi online.
Dalam Maret ini, bentrokan tercatat terjadi di Kota Solo dan Kota Tangerang. Pada bulan sebelumnya, bentrokan juga pecah di Kota Medan.
(ven)