Uji Publik Aturan Transportasi Online Disebut Tak Ada Hambatan

Sabtu, 25 Maret 2017 - 12:50 WIB
Uji Publik Aturan Transportasi...
Uji Publik Aturan Transportasi Online Disebut Tak Ada Hambatan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut dua kali uji publik aturan transportasi online di Jakarta dan Makassar melalui Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tak ada hambatan. Tidak ada pihak yang keberatan dengan itu.

Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Kemenhub JA Barata mengatakan, semua pihak sepakat dengan uji publik. Mereka, baik perusahaan taksi online dan konvensional mementingkan keselamatan transportasi.

"Selama uji publik enggak ada yang keberatan, sepakat karena hasilnya mengetengahkan soal keamanan dan keselamatan bertransportasi. Dalam merumuskan revisi kesetaraan dalam bidang transportasi dan menampung kebutuhan publik," ujarnya di Jakarta, Sabtu (25/3/2017).

Barata menjelaskan, dalam proses melakukan revisi aturan ini, semua pihak berperan aktif. Bahkan perumusannya sampai menyeret Menteri Koordinator bidang Polhukam Wiranto.

"Semua aktif ketika rumuskan revisi Permenhub 32, hasilnya 11 revisi itu. Waktu itu ada pembicaraan sampai Menko Polhukam, ada pertentangan kepentingan taksi reguler keberatan dioperasikannya taksi online. Waktu kita atur dengan Permenhub 32, penyelenggara harus penuhi peraturan perundangan yang dibuat tapi belum akomodir semuanya," katanya.

Jadi, lanjut Barata, memang betul bahwa Permenhub 32 sudah dikeluarkan dari 1 Oktober 2016. Namun, pemberlakukan minta ditunda enam bulan dari 1 Oktober 2016 sampai 1 April 2017.

"Selama penundaan, bicara akomodir kepentingan yang ada, apa yang dirasakan perlu diatur pihak Organda yang mewakili taksi reguler dan apa yang dimaui oleh pihak penyelenggara taksi online," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Kemenhub Hentikan Sementara...
Kemenhub Hentikan Sementara Layanan Transportasi di Bali Saat Hari Raya Nyepi
Direktorat Jenderal...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Bertemu Dubes UEA, Menhub...
Bertemu Dubes UEA, Menhub Bahas Kelanjutan Kerja Sama Transportasi
Indonesia Jadi Ketua...
Indonesia Jadi Ketua Pertemuan Pemimpin Transportasi se-ASEAN
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram
33 menit yang lalu
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat ke 5.709 Pagi Ini, Mayoritas Sektor Bergerak Positif
1 jam yang lalu
Aset Kripto Rp18 Triliun...
Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru
1 jam yang lalu
Prabowo Pangkas 1.000...
Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Menjadi 250, Bagaimana Nasib Karyawan?
2 jam yang lalu
Pasokan Minyak Iran...
Pasokan Minyak Iran Kembali Banjiri Pasar Asia, Harga Minyak Dunia Anjlok 4%
3 jam yang lalu
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
11 jam yang lalu
Infografis
Eks Panglima Militer...
Eks Panglima Militer Ukraina: Hampir Tak Ada Peluang Bertahan Hidup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved