Uji Publik Aturan Transportasi Online Disebut Tak Ada Hambatan

Sabtu, 25 Maret 2017 - 12:50 WIB
Uji Publik Aturan Transportasi...
Uji Publik Aturan Transportasi Online Disebut Tak Ada Hambatan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut dua kali uji publik aturan transportasi online di Jakarta dan Makassar melalui Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tak ada hambatan. Tidak ada pihak yang keberatan dengan itu.

Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Kemenhub JA Barata mengatakan, semua pihak sepakat dengan uji publik. Mereka, baik perusahaan taksi online dan konvensional mementingkan keselamatan transportasi.

"Selama uji publik enggak ada yang keberatan, sepakat karena hasilnya mengetengahkan soal keamanan dan keselamatan bertransportasi. Dalam merumuskan revisi kesetaraan dalam bidang transportasi dan menampung kebutuhan publik," ujarnya di Jakarta, Sabtu (25/3/2017).

Barata menjelaskan, dalam proses melakukan revisi aturan ini, semua pihak berperan aktif. Bahkan perumusannya sampai menyeret Menteri Koordinator bidang Polhukam Wiranto.

"Semua aktif ketika rumuskan revisi Permenhub 32, hasilnya 11 revisi itu. Waktu itu ada pembicaraan sampai Menko Polhukam, ada pertentangan kepentingan taksi reguler keberatan dioperasikannya taksi online. Waktu kita atur dengan Permenhub 32, penyelenggara harus penuhi peraturan perundangan yang dibuat tapi belum akomodir semuanya," katanya.

Jadi, lanjut Barata, memang betul bahwa Permenhub 32 sudah dikeluarkan dari 1 Oktober 2016. Namun, pemberlakukan minta ditunda enam bulan dari 1 Oktober 2016 sampai 1 April 2017.

"Selama penundaan, bicara akomodir kepentingan yang ada, apa yang dirasakan perlu diatur pihak Organda yang mewakili taksi reguler dan apa yang dimaui oleh pihak penyelenggara taksi online," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Kemenhub Hentikan Sementara...
Kemenhub Hentikan Sementara Layanan Transportasi di Bali Saat Hari Raya Nyepi
Direktorat Jenderal...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Bertemu Dubes UEA, Menhub...
Bertemu Dubes UEA, Menhub Bahas Kelanjutan Kerja Sama Transportasi
Indonesia Jadi Ketua...
Indonesia Jadi Ketua Pertemuan Pemimpin Transportasi se-ASEAN
Berita Terkini
BCA Gelar BYC Fest 2026...
BCA Gelar BYC Fest 2026 Dukung Kolaborasi Pengusaha Muda
31 menit yang lalu
Sinergi Lintas Sektor...
Sinergi Lintas Sektor Percepat Penurunan Stunting menuju Indonesia Emas 2045
1 jam yang lalu
Sepekan ke Depan, Rupiah...
Sepekan ke Depan, Rupiah Masih Akan Dibayangi Tekanan
1 jam yang lalu
BRI Life Hadirkan Solusi...
BRI Life Hadirkan Solusi Perlindungan Kesehatan dan Finansial
3 jam yang lalu
IHSG Naik 0,34% dalam...
IHSG Naik 0,34% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Cuan dan Rugi Terbesar
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Daerah,...
Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
5 jam yang lalu
Infografis
Bahlil Beri Sinyal Ojek...
Bahlil Beri Sinyal Ojek Online Tak Dapat BBM Subsidi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved