Uji Publik Aturan Transportasi Online Disebut Tak Ada Hambatan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut dua kali uji publik aturan transportasi online di Jakarta dan Makassar melalui Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tak ada hambatan. Tidak ada pihak yang keberatan dengan itu.
Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Kemenhub JA Barata mengatakan, semua pihak sepakat dengan uji publik. Mereka, baik perusahaan taksi online dan konvensional mementingkan keselamatan transportasi.
"Selama uji publik enggak ada yang keberatan, sepakat karena hasilnya mengetengahkan soal keamanan dan keselamatan bertransportasi. Dalam merumuskan revisi kesetaraan dalam bidang transportasi dan menampung kebutuhan publik," ujarnya di Jakarta, Sabtu (25/3/2017).
Barata menjelaskan, dalam proses melakukan revisi aturan ini, semua pihak berperan aktif. Bahkan perumusannya sampai menyeret Menteri Koordinator bidang Polhukam Wiranto.
"Semua aktif ketika rumuskan revisi Permenhub 32, hasilnya 11 revisi itu. Waktu itu ada pembicaraan sampai Menko Polhukam, ada pertentangan kepentingan taksi reguler keberatan dioperasikannya taksi online. Waktu kita atur dengan Permenhub 32, penyelenggara harus penuhi peraturan perundangan yang dibuat tapi belum akomodir semuanya," katanya.
Jadi, lanjut Barata, memang betul bahwa Permenhub 32 sudah dikeluarkan dari 1 Oktober 2016. Namun, pemberlakukan minta ditunda enam bulan dari 1 Oktober 2016 sampai 1 April 2017.
"Selama penundaan, bicara akomodir kepentingan yang ada, apa yang dirasakan perlu diatur pihak Organda yang mewakili taksi reguler dan apa yang dimaui oleh pihak penyelenggara taksi online," pungkasnya.
Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Kemenhub JA Barata mengatakan, semua pihak sepakat dengan uji publik. Mereka, baik perusahaan taksi online dan konvensional mementingkan keselamatan transportasi.
"Selama uji publik enggak ada yang keberatan, sepakat karena hasilnya mengetengahkan soal keamanan dan keselamatan bertransportasi. Dalam merumuskan revisi kesetaraan dalam bidang transportasi dan menampung kebutuhan publik," ujarnya di Jakarta, Sabtu (25/3/2017).
Barata menjelaskan, dalam proses melakukan revisi aturan ini, semua pihak berperan aktif. Bahkan perumusannya sampai menyeret Menteri Koordinator bidang Polhukam Wiranto.
"Semua aktif ketika rumuskan revisi Permenhub 32, hasilnya 11 revisi itu. Waktu itu ada pembicaraan sampai Menko Polhukam, ada pertentangan kepentingan taksi reguler keberatan dioperasikannya taksi online. Waktu kita atur dengan Permenhub 32, penyelenggara harus penuhi peraturan perundangan yang dibuat tapi belum akomodir semuanya," katanya.
Jadi, lanjut Barata, memang betul bahwa Permenhub 32 sudah dikeluarkan dari 1 Oktober 2016. Namun, pemberlakukan minta ditunda enam bulan dari 1 Oktober 2016 sampai 1 April 2017.
"Selama penundaan, bicara akomodir kepentingan yang ada, apa yang dirasakan perlu diatur pihak Organda yang mewakili taksi reguler dan apa yang dimaui oleh pihak penyelenggara taksi online," pungkasnya.
(ven)