Atur Transportasi Online, Menhub Sebut Ada Kompetisi Kurang Sehat
Senin, 27 Maret 2017 - 04:01 WIB
Atur Transportasi Online, Menhub Sebut Ada Kompetisi Kurang Sehat
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memutuskan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Perubahan aturan ini dilakukan karena pemerintah melihat ada kompetisi kurang sehat antara pengemudi transportasi online dan taksi konvensional.
Dalam revisi beleid tersebut, setidaknya ada 11 poin yang dilakukan perubahan termasuk ketentuan tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi online, dan kuota taksi online yang beredar di Tanah Air.
"Sebelum ini kita mengenal yang namanya keselamatan, level of service, sekarang ada kompetisi kurang sehat, kita atur kesetaraan," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Minggu (26/3/2017).
Menurut Menhub, revisi PM No 32/2016 bukan disebabkan karena pemerintah tidak peka terhadap perkembangan teknologi. Sebab, modernisasi yang terjadi di Tanah Air adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditolak.
"?Mengapresiasi adanya online, keniscayaan format baru, transportasi lebih modern, tapi di sini saya diminta sebagai pemerintah memberikan satu payung," terangnya.
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini menyebutkan, pemerintah tidak ingin modernisasi yang terjadi di Indonesia? menganaktirikan satu pihak. Sebab itu, pemerintah memutuskan untuk mengatur peredaran transportasi online.
"?Kita ingin tambah modern. Tapi dengan tambah modern, kita tidak ingin menganaktirikan yang berkehidupan dari situ. Niat ini adalah niat baik untuk mengatur," tandasnya.
Dalam revisi beleid tersebut, setidaknya ada 11 poin yang dilakukan perubahan termasuk ketentuan tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi online, dan kuota taksi online yang beredar di Tanah Air.
"Sebelum ini kita mengenal yang namanya keselamatan, level of service, sekarang ada kompetisi kurang sehat, kita atur kesetaraan," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Minggu (26/3/2017).
Menurut Menhub, revisi PM No 32/2016 bukan disebabkan karena pemerintah tidak peka terhadap perkembangan teknologi. Sebab, modernisasi yang terjadi di Tanah Air adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditolak.
"?Mengapresiasi adanya online, keniscayaan format baru, transportasi lebih modern, tapi di sini saya diminta sebagai pemerintah memberikan satu payung," terangnya.
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini menyebutkan, pemerintah tidak ingin modernisasi yang terjadi di Indonesia? menganaktirikan satu pihak. Sebab itu, pemerintah memutuskan untuk mengatur peredaran transportasi online.
"?Kita ingin tambah modern. Tapi dengan tambah modern, kita tidak ingin menganaktirikan yang berkehidupan dari situ. Niat ini adalah niat baik untuk mengatur," tandasnya.
(dmd)
Lihat Juga :