Tax Amnesty Berakhir, Ditjen Pajak Genjot Penegakan Hukum

Senin, 27 Maret 2017 - 21:02 WIB
Tax Amnesty Berakhir, Ditjen Pajak Genjot Penegakan Hukum
Tax Amnesty Berakhir, Ditjen Pajak Genjot Penegakan Hukum
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menegaskan bakal melakukan law enforcement (penegakan hukum), setelah program pengampunan pajak atau tax amnesty berakhir. Di pengujung periode ketiga tax amnesty, Ditjen Pajak menyiapkan strategi baru untuk mempertahankan basis pajak yang telah berhasil dijaring.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan bakal melakukan law enforcement sebagai tindak lanjut dari program pengampunan pajak. "Salah satu tugas kalian sebagai pemeriksa, cari wajib pajak (WP) yang mencoba untuk menyogok atau menyuap, kemudian rekam dan laporkan. Jangan sebaliknya," kata dia saat pelatikan pejabat eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/3/2017)

Kedua, lanjutnya, langkah pertama penyampaian lewat SP 2 yakni memanggil WP ke kantor pajak, namun bukan pemeriksa yang menyampaikan untuk datang ke kantor, melainkan surat panggilan dalam rangka pemeriksaan. "Dalam ruangan khusus (di kantor DJP) nanti dilengkapi CCTV dan didampingi pegawai lainnya. Hal ini diharapkan juga dapat meningkatkan kewibawaan DJP," sambungnya.

Lebih lanjut dia menegaskan poin ketiga, yakni tidak boleh bertemu wajib pajak di luar kantor, hukumnya haram dan akan dikenakan hukuman yang sangat berat. Selanjutnya menurut dia dibolehkan pertemuan ke 2 dan ke 3 datang ke kantor, namun akan ada ketentuan khususnya, dan harus didampingi oleh pendamping.

"Keempat, pegawai pajak akan diberikan data, sehingga tidak perlu lagi meminta data dari wajib pajak. Dari data tersebut pemeriksa meminta Wajib Pajak untuk membuktikan, bukan pemeriksa yang harus membuktikan. Setelah Tax amnesty ini kan pasti akan banyak data," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6700 seconds (0.1#10.140)