Tak Ada Kepastian Hukum, Investor Enggan Berinvestasi
A
A
A
JAKARTA - Penolakan reklamasi sedikit banyak berdampak terhadap investasi, khususnya di Jakarta. Tidak menutup kemungkinan, para pemilik modal akan memilih berinvestasi di luar Jakarta bahkan ke luar negeri.
"Ya jelas merugikan, karena tidak kepastian. Kalau ribet begini, ngapain investasi di Jakarta dan Indonesia," kata pengamat ekonomi Poltak Hotradero kepada media, Selasa (28/3/2017).
Sementara terkait dengan hakim PTUN yang membatalkan reklamasi tiga pulau, menurutnya PTUN sebagai tata usaha negara, ada bebarapa pihak yang terlalu jauh menyatakan bahwa reklamasi bisa dibatalkan.
"Ini spinning-lah, karena urusannya tata negara yang tak ada kaitannya dengan regulasi perundangan yang lebih tinggi. Ada pepres. Makanya iklimnya jadi tidak sehat karena ada yang seperti-seperti ini. Pulau G pun di PTUN amdalnya kurang, sudah diperbaiki. Katanya harus menyusun amdal baru, sekarang lagi sosialilasi. Sudah disoasilisasikan pun masih diributkan lagi, jadi begitu terus bolak-balik," tuturnya.
Poltak menambahkan, ada investor yang telah mengeluarkan uang, terus digugat. "Lantas boleh dong investor minta ganti rugi? Ya boleh dong. Karena enggak ada kepastian hukum," kata Poltak.
Menurutnya, penolakan terjadi, karena banyak orang yang tidak mengerti. "Ditambah lagi dengan menanggapi mentah-mentah fitnah yang bermunculan. Fitnah yang menyatakan akan ada 25 juta warga China yang akan datang ke Jakarta. Itu bullshit," ujarnya.
Masih terkait investasi, Soelaiman Soemawinata, Ketua REI, angkat suara. Menurutnya, secara teknis, yang namanya reklamasi di mana pun dilakukan. Kalau di Malaysia dan Singapura sudah bisa dilakukan.
"Bahkan di Indonesia, di Ternate. Memang masih reklamasinya cuma 200 meter. Itu dilakukan karena di sana kekurangan daerah datar. Dataran sedikit, langsung gunung," kata dia.
Dia menjelaskan, reklamasi harus memenuhi syarat perizinan dan peraturan yang benar. "Khusus di Jakarta, saya tidak tahu persis. Saya berkomentar dari kulit-kulitnya saja. Tapi, seyogyanya kalau sudah ada action di lapangan harusnya sudah memenuhi aturan," kata Soelaiman.
"Prinsipnya, yang namanya reklamasi tidak masalah jika dilakukan dengan benar. Reklamasi tidak terhindarkan. Kita harus menghadapi kenyataan bahwa jumlah penduduk di Indonesia terus bertambah. Itu fakta yang tidak bisa dihindari," ujarnya.
"Ya jelas merugikan, karena tidak kepastian. Kalau ribet begini, ngapain investasi di Jakarta dan Indonesia," kata pengamat ekonomi Poltak Hotradero kepada media, Selasa (28/3/2017).
Sementara terkait dengan hakim PTUN yang membatalkan reklamasi tiga pulau, menurutnya PTUN sebagai tata usaha negara, ada bebarapa pihak yang terlalu jauh menyatakan bahwa reklamasi bisa dibatalkan.
"Ini spinning-lah, karena urusannya tata negara yang tak ada kaitannya dengan regulasi perundangan yang lebih tinggi. Ada pepres. Makanya iklimnya jadi tidak sehat karena ada yang seperti-seperti ini. Pulau G pun di PTUN amdalnya kurang, sudah diperbaiki. Katanya harus menyusun amdal baru, sekarang lagi sosialilasi. Sudah disoasilisasikan pun masih diributkan lagi, jadi begitu terus bolak-balik," tuturnya.
Poltak menambahkan, ada investor yang telah mengeluarkan uang, terus digugat. "Lantas boleh dong investor minta ganti rugi? Ya boleh dong. Karena enggak ada kepastian hukum," kata Poltak.
Menurutnya, penolakan terjadi, karena banyak orang yang tidak mengerti. "Ditambah lagi dengan menanggapi mentah-mentah fitnah yang bermunculan. Fitnah yang menyatakan akan ada 25 juta warga China yang akan datang ke Jakarta. Itu bullshit," ujarnya.
Masih terkait investasi, Soelaiman Soemawinata, Ketua REI, angkat suara. Menurutnya, secara teknis, yang namanya reklamasi di mana pun dilakukan. Kalau di Malaysia dan Singapura sudah bisa dilakukan.
"Bahkan di Indonesia, di Ternate. Memang masih reklamasinya cuma 200 meter. Itu dilakukan karena di sana kekurangan daerah datar. Dataran sedikit, langsung gunung," kata dia.
Dia menjelaskan, reklamasi harus memenuhi syarat perizinan dan peraturan yang benar. "Khusus di Jakarta, saya tidak tahu persis. Saya berkomentar dari kulit-kulitnya saja. Tapi, seyogyanya kalau sudah ada action di lapangan harusnya sudah memenuhi aturan," kata Soelaiman.
"Prinsipnya, yang namanya reklamasi tidak masalah jika dilakukan dengan benar. Reklamasi tidak terhindarkan. Kita harus menghadapi kenyataan bahwa jumlah penduduk di Indonesia terus bertambah. Itu fakta yang tidak bisa dihindari," ujarnya.
(izz)