Fintech Dinilai Mampu Hindari Bank Gelap

Kamis, 30 Maret 2017 - 12:30 WIB
Fintech Dinilai Mampu Hindari Bank Gelap
Fintech Dinilai Mampu Hindari Bank Gelap
A A A
JAKARTA - Kehadiran fintech dinilai dapat menghindari shadow banking alias bank gelap. Maka, perlu regulasi yang dapat melindungi nasabah dan bisnis ini.

(Baca Juga: Ancaman dan Peluang Fintech bagi Industri Perbankan)

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengusulkan adanya perubahan aturan fintech, yakni POJK No.77/2016 Pasal 4 modal minimal Rp1 miliar saat mendaftar dan Rp2,5 miliar saat mengajukan permohonan perizinan.

"Batas waktu penambahan modal satu tahun sejak terdaftar di OJK (Pasal 10) Pasal 6 batas maksimum pemberian pinjaman Rp2 miliar," ujarnya saat Seminar IndoFintech 2017 bertajuk 'Strategi Financial Technology Merebut Peluang Pasar di Indonesia' yang diselenggarakan KORAN SINDO bersama Royal Media dan PWI di Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Sementara, Ketua Panitia IndoFintech2017 Amy Ibrahim Atmanto menambahkan, penyelenggaraan IndoFintech2017 merupakan bagian upaya mendorong perkembangan industri dan layanan fintech di Tanah Air.

Di tengah gelombang perubahan yang tengah berlangsung di era digital saat ini, diperlukan upaya bersama untuk bahu membahu seluruh pemangku kepentingan di industri dan layanan fintech agar masyarakat di Tanah Air mendapat manfaat maksimal dari perkembangan yang sedang berlangsung ini.

"Pada waktunya Indonesia memiliki industri fintech yang kokoh dengan segenap perangkat aturan main yang mampu menampung manfaat, kompleksitas dan mampu mengendalikan risiko yang menyertainya," ujar Amy.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5630 seconds (0.1#10.140)