Ken Sedih Cemaskan Penerimaan Negara Pasca Tax Amnesty Berakhir
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi mengaku sedih, menjelang berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty pada hari ini. Pasalnya penerimaan negara berpotensi menyusut pada tahun-tahun mendatang, setelah program amnesti pajak rampung.
Program amnesti pajak yang bergulir sejak 1 Juli 2016 akan berakhir 31 Maret 2017. Tak ayal, Ken pun mengaku sangat bersedih akan hal tersebut. "Aku sedih. Semalam aku nangis, enggak bisa tidur mikirin tax amnesty," katanya di Kantor Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
(Baca Juga: Hari Terakhir, Sri Mulyani Gerilya Pantau Loket Tax Amnesty
Menurutnya, kesedihannya tersebut karena penerimaan negara di tahun-tahun berikutnya akan turun. Hal ini lantaran selama tax amnesty bergulir penerimaan pajak meningkat cukup pesat. "(Sedih kalau penerimaannya turun) sama," ucap dia.
Dia menuturkan, amnesti pajak tidak akan terulang kembali. Maka itu, dia meminta agar masyarakat segera ikut program tersebut di penghujung waktu ini. "Kau (amnesti pajak) akan pergi meninggalkan diriku untuk selama-lamanya dan tidak akan pernah kembali lagi," tandasnya.
Tercatat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sampai 28 Maret 2016, telah menerima jumlah uang tebusan total yang diterima sepanjang periode tax amnesty yakni sebesar Rp123,64 triliun. Sedangkan uang tebusan murninya tanpa pembayaran apa-apa totalnya mencapai Rp110,01 triliun.
Untuk pembayaran tunggakan Rp12,56 triliun, bukti permukaan Rp1,08 triliun. Sehingga totalnya mencapai Rp123,64 triliun. Berdasarkan komposisi uang tebusan sendiri, paling besar dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) non UMKM sebesar Rp88,08 triliun. Sementara WPOP UMKM terkumpul uang tebusan sebesar Rp7 triliun, untuk Badan non UMKM sebesar Rp13 triliun dan WP badan UMKM sebesar Rp510 miliar.
Di sisi lain untuk komposisi harta yang dideklarasikan, dari dalam negeri sebanyak Rp3.495 triliun, luar negeri Rp1.028 triliun dan repatriasi sebesar Rp146 triliun. Sehingga totalnya Rp4.669 triliun. Untuk karakteristik dari WP, di mana WP yang terdaftar 2016 pasca tax amnesty sebesar 44.232, untuk WP yang terdaftar 2015/2016 sebelum tax amnesty 28.201.
Program amnesti pajak yang bergulir sejak 1 Juli 2016 akan berakhir 31 Maret 2017. Tak ayal, Ken pun mengaku sangat bersedih akan hal tersebut. "Aku sedih. Semalam aku nangis, enggak bisa tidur mikirin tax amnesty," katanya di Kantor Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
(Baca Juga: Hari Terakhir, Sri Mulyani Gerilya Pantau Loket Tax Amnesty
Menurutnya, kesedihannya tersebut karena penerimaan negara di tahun-tahun berikutnya akan turun. Hal ini lantaran selama tax amnesty bergulir penerimaan pajak meningkat cukup pesat. "(Sedih kalau penerimaannya turun) sama," ucap dia.
Dia menuturkan, amnesti pajak tidak akan terulang kembali. Maka itu, dia meminta agar masyarakat segera ikut program tersebut di penghujung waktu ini. "Kau (amnesti pajak) akan pergi meninggalkan diriku untuk selama-lamanya dan tidak akan pernah kembali lagi," tandasnya.
Tercatat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sampai 28 Maret 2016, telah menerima jumlah uang tebusan total yang diterima sepanjang periode tax amnesty yakni sebesar Rp123,64 triliun. Sedangkan uang tebusan murninya tanpa pembayaran apa-apa totalnya mencapai Rp110,01 triliun.
Untuk pembayaran tunggakan Rp12,56 triliun, bukti permukaan Rp1,08 triliun. Sehingga totalnya mencapai Rp123,64 triliun. Berdasarkan komposisi uang tebusan sendiri, paling besar dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) non UMKM sebesar Rp88,08 triliun. Sementara WPOP UMKM terkumpul uang tebusan sebesar Rp7 triliun, untuk Badan non UMKM sebesar Rp13 triliun dan WP badan UMKM sebesar Rp510 miliar.
Di sisi lain untuk komposisi harta yang dideklarasikan, dari dalam negeri sebanyak Rp3.495 triliun, luar negeri Rp1.028 triliun dan repatriasi sebesar Rp146 triliun. Sehingga totalnya Rp4.669 triliun. Untuk karakteristik dari WP, di mana WP yang terdaftar 2016 pasca tax amnesty sebesar 44.232, untuk WP yang terdaftar 2015/2016 sebelum tax amnesty 28.201.
(akr)