Ketum Perbanas Sigit Pramono Dukung Kelahiran OJK Sejak UU Dibahas
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) sejak diskursus awal mengenai perlunya otoritas atau lembaga pengawas perbankan terpisah dari Bank Indonesia (BI) selalu berperan aktif memberikan dukungan. Kala RUU dibahas di DPR RI, Perbanas yang diwakili oleh ketua umumnya, Sigit Pramono selalu memberikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Begitu DPR mengesahkan RUU OJK menjadi UU No 21 tahun 2011 tentang OJK, Sigit sangat aktif mengikuti seminar dan sosialisasi mengenai lembaga ini. Majalah Infobank pernah mencatat bahwa Sigit adalah bankir yang paling sering berbicara di seminar mengenai OJK.
"Sejak UU OJK disahkan pada 27 Oktober 2011, Perbanas aktif melakukan sosialisasi kepada bankir-bankir bank anggota Perbanas di seluruh Indonesia," ujar Sigit, Senin (3/4/2017).
Tercatat, Sigit menyelenggarakan sosialisasi UU OJK yang baru kepada para bankir di seluruh Indonesia yang dikumpulkan di lima kota besar, yaitu Surabaya (20 Januari 2012), Medan (3 Februari 2012), Makassar (9 Maret 2012), Bandung (2 Maret 2012) dan Semarang (16 Maret 2012). Program sosialisasi UU OJK ini juga melibatkan beberapa anggota komisi IX sebagai narasumber.
"Program sosialisasi tersebut bukan atas biaya pemerintah atau BI. Sosialisasi diselenggarakan dengan biaya Perbanas. Bahkan, sebelum Dewan Komisioner OJK terpilih, dan ketika mereka semua masih duduk di lembaga masing-masing," jelasnya.
Insiatif seperti ini tidak mungkin terjadi jika Sigit atau Perbanas menentang pendirian OJK. Pada 22 Desember 2015, Sigit diminta memberi keterangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perkara No 25/PPU-XII/2014 mengenai Uji Materi UU OJK dari pemohon beberapa anggota masyarakat yang di antaranya memohon pembubaran OJK.
Kala itu, Sigit diminta menyampaikan sikap dan pendapat Perbanas mengenai permohonan pembubaran OJK tersebut. Jika Sigit anti pendirian OJK seperti yang dituduhkan beberapa gelintir orang yang dimuat sebuah media online, Sigit bisa menyatakan setuju dengan permohonan pembubaran OJK.
Tapi, ada kesaksian Sigit di Mahkamah Konstitusi? Berikut kutipannya: "Perbanas berpendapat bahwa keberatan atas pungutan ini tidaklah arif dan tidak bijaksana kalau kemudian pemohon menyampaikan usulan untuk membubarkan OJK ataupun meminta sementara pembekuan opertasi OJK. Kami mengingatkan bahwa konsekuensi yang sangat besar bisa timbul apabila ada usulan untuk membubarkan atau menonaktifkan atau membekukan operasi OJK".
Sangat jelas, tuduhan Sigit anti pendirian OJK sangat mengada-ada dan tidak mendasar. Keterangan di sidang MK itu adalah sikap Perbanas yang resmi dan sah mengenai OJK karena diambil di bawah sumpah.
Sigit pun mengimbau agar semua pihak tidak menyebarluaskan informasi berdasarkan kutipan berita sepotong-sepotong yang dilepaskan dari konteks dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Begitu DPR mengesahkan RUU OJK menjadi UU No 21 tahun 2011 tentang OJK, Sigit sangat aktif mengikuti seminar dan sosialisasi mengenai lembaga ini. Majalah Infobank pernah mencatat bahwa Sigit adalah bankir yang paling sering berbicara di seminar mengenai OJK.
"Sejak UU OJK disahkan pada 27 Oktober 2011, Perbanas aktif melakukan sosialisasi kepada bankir-bankir bank anggota Perbanas di seluruh Indonesia," ujar Sigit, Senin (3/4/2017).
Tercatat, Sigit menyelenggarakan sosialisasi UU OJK yang baru kepada para bankir di seluruh Indonesia yang dikumpulkan di lima kota besar, yaitu Surabaya (20 Januari 2012), Medan (3 Februari 2012), Makassar (9 Maret 2012), Bandung (2 Maret 2012) dan Semarang (16 Maret 2012). Program sosialisasi UU OJK ini juga melibatkan beberapa anggota komisi IX sebagai narasumber.
"Program sosialisasi tersebut bukan atas biaya pemerintah atau BI. Sosialisasi diselenggarakan dengan biaya Perbanas. Bahkan, sebelum Dewan Komisioner OJK terpilih, dan ketika mereka semua masih duduk di lembaga masing-masing," jelasnya.
Insiatif seperti ini tidak mungkin terjadi jika Sigit atau Perbanas menentang pendirian OJK. Pada 22 Desember 2015, Sigit diminta memberi keterangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perkara No 25/PPU-XII/2014 mengenai Uji Materi UU OJK dari pemohon beberapa anggota masyarakat yang di antaranya memohon pembubaran OJK.
Kala itu, Sigit diminta menyampaikan sikap dan pendapat Perbanas mengenai permohonan pembubaran OJK tersebut. Jika Sigit anti pendirian OJK seperti yang dituduhkan beberapa gelintir orang yang dimuat sebuah media online, Sigit bisa menyatakan setuju dengan permohonan pembubaran OJK.
Tapi, ada kesaksian Sigit di Mahkamah Konstitusi? Berikut kutipannya: "Perbanas berpendapat bahwa keberatan atas pungutan ini tidaklah arif dan tidak bijaksana kalau kemudian pemohon menyampaikan usulan untuk membubarkan OJK ataupun meminta sementara pembekuan opertasi OJK. Kami mengingatkan bahwa konsekuensi yang sangat besar bisa timbul apabila ada usulan untuk membubarkan atau menonaktifkan atau membekukan operasi OJK".
Sangat jelas, tuduhan Sigit anti pendirian OJK sangat mengada-ada dan tidak mendasar. Keterangan di sidang MK itu adalah sikap Perbanas yang resmi dan sah mengenai OJK karena diambil di bawah sumpah.
Sigit pun mengimbau agar semua pihak tidak menyebarluaskan informasi berdasarkan kutipan berita sepotong-sepotong yang dilepaskan dari konteks dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
(dmd)