DPR-Pemerintah Didesak Selesaikan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Rabu, 05 April 2017 - 14:28 WIB
DPR-Pemerintah Didesak...
DPR-Pemerintah Didesak Selesaikan RUU Larangan Minuman Beralkohol
A A A
JAKARTA - DPR RI dan pemerintah diminta untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Pasalnya, terlalu banyak yang sudah dirugikan dengan tidak adanya regulasi tegas terkait dengan Minol tersebut.

Ketua Kelompok Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Komisi VIII DPR Mustaqim mengatakan, tidak boleh ada upaya untuk membuat pembahasan RUU Minol menjadi deadlock. "Bagi kami, DPR dan pemerintah harus menyelesaikan pembahasan RUU ini," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Dia mengatakan, sikap PPP untuk melarang minuman beralkohol akan dipertahankan sampai pengambilan keputusan terakhir. “Kita tidak mundur untuk masalah ini," tegasnya.

Sebab, hal ini didasarkan pada fakta kegagalan pengendalian minuman beralkohol yang gagal, sehingga korban-koban jiwa akibat konsumsi menuman beralkohol terus berjatuhan.

Berdasarkan hasil riset pada 2014, melonjak hingga 23 % dari total jumlah remaja saat ini yang sekitar 63 juta jiwa atau sekitar 14,4 juta orang. Selain itu juga konsumsi minuman beralkohol menjadi pemicu kriminalitas dan sudah terbukti membawa efek kesehatan yang buruk.

"Pelarangan minuman beralkohol juga dilakukan demi melindungi generasi muda yang menurut penelitian terus meningkat jumlahnya yang terpapar minuman beralkohol," ujar Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Larangan Minuman Beralkohol ini.

Dia menambahkan generasi muda adalah aset bangsa maka harus dijaga. Pelarangan minuman beralkohol juga sejalan dengan kebutuhan pengaturan (regulasi) di berbagai daerah seperti di Provinsi Papua yang tegas melarang menuman beralkohol karena mengancam kelangsungan hidup bangsa Papua. Karena itu, lanjut dka, sikap Fraksi PPP tentang larangan Minuman Beralkohol sudah final.

Belum ada titik temu dan belum ada kemajuan yang signifikan. Masih terjadi tarik menarik antara dua pendapat yang menginginkan larangan dengan pengecualian secara terbatas dengan pendapat yang lebih mengedepankan pengendalian dalam tata kelola minuman beralkohol.

Meski dilarang namun ada sedikit pengecualian terutama wisatawan asing dan kepentingan terbatas lainnya yang dilakukan melalui perizinan dan pengawasan ketat. Sedangkan regime pengendalian, berpegang pada prinsip minuman beralkohol hanya perlu dikendalikan dalam aspek produksi sampai konsumsi.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0978 seconds (0.1#10.140)