DPR-Pemerintah Didesak Selesaikan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Rabu, 05 April 2017 - 14:28 WIB
DPR-Pemerintah Didesak...
DPR-Pemerintah Didesak Selesaikan RUU Larangan Minuman Beralkohol
A A A
JAKARTA - DPR RI dan pemerintah diminta untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Pasalnya, terlalu banyak yang sudah dirugikan dengan tidak adanya regulasi tegas terkait dengan Minol tersebut.

Ketua Kelompok Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Komisi VIII DPR Mustaqim mengatakan, tidak boleh ada upaya untuk membuat pembahasan RUU Minol menjadi deadlock. "Bagi kami, DPR dan pemerintah harus menyelesaikan pembahasan RUU ini," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Dia mengatakan, sikap PPP untuk melarang minuman beralkohol akan dipertahankan sampai pengambilan keputusan terakhir. “Kita tidak mundur untuk masalah ini," tegasnya.

Sebab, hal ini didasarkan pada fakta kegagalan pengendalian minuman beralkohol yang gagal, sehingga korban-koban jiwa akibat konsumsi menuman beralkohol terus berjatuhan.

Berdasarkan hasil riset pada 2014, melonjak hingga 23 % dari total jumlah remaja saat ini yang sekitar 63 juta jiwa atau sekitar 14,4 juta orang. Selain itu juga konsumsi minuman beralkohol menjadi pemicu kriminalitas dan sudah terbukti membawa efek kesehatan yang buruk.

"Pelarangan minuman beralkohol juga dilakukan demi melindungi generasi muda yang menurut penelitian terus meningkat jumlahnya yang terpapar minuman beralkohol," ujar Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Larangan Minuman Beralkohol ini.

Dia menambahkan generasi muda adalah aset bangsa maka harus dijaga. Pelarangan minuman beralkohol juga sejalan dengan kebutuhan pengaturan (regulasi) di berbagai daerah seperti di Provinsi Papua yang tegas melarang menuman beralkohol karena mengancam kelangsungan hidup bangsa Papua. Karena itu, lanjut dka, sikap Fraksi PPP tentang larangan Minuman Beralkohol sudah final.

Belum ada titik temu dan belum ada kemajuan yang signifikan. Masih terjadi tarik menarik antara dua pendapat yang menginginkan larangan dengan pengecualian secara terbatas dengan pendapat yang lebih mengedepankan pengendalian dalam tata kelola minuman beralkohol.

Meski dilarang namun ada sedikit pengecualian terutama wisatawan asing dan kepentingan terbatas lainnya yang dilakukan melalui perizinan dan pengawasan ketat. Sedangkan regime pengendalian, berpegang pada prinsip minuman beralkohol hanya perlu dikendalikan dalam aspek produksi sampai konsumsi.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Industri Makanan dan...
Industri Makanan dan Minuman Genjot Penjualan Melalui Penjualan Daring
Satpol PP DKI Musnahkan...
Satpol PP DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Hasil Operasi 2026 di Silang Monas
Kinerja Industri Minuman...
Kinerja Industri Minuman Tahun 2023 Serta Peluang dan Tantangan di Tahun 2024
Angkat Kearifan Lokal...
Angkat Kearifan Lokal Industri Minuman Tanah Air ke Tingkat Lebih Tinggi
Makanan dan Minuman...
Makanan dan Minuman Dorong Kenaikan Penjualan Eceran
Industri Makanan dan...
Industri Makanan dan Minuman Indonesia: Melaju Pesat, Siap Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional
Berita Terkini
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
21 menit yang lalu
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
8 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
9 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
9 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
10 jam yang lalu
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
10 jam yang lalu
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved