Impor Bahan Baku Kian Mudah, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah

Kamis, 06 April 2017 - 09:06 WIB
Impor Bahan Baku Kian...
Impor Bahan Baku Kian Mudah, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
A A A
JAKARTA - Pemerintah secara aktif terus mendorong peningkatan daya saing industri dalam negeri. Berbagai program dan kemudahan telah dicanangkan oleh pemerintah agar industri dalam negeri dapat bersaing di pasar internasional. Salah satunya adalah dengan memberikan kemudahan pemenuhan kebutuhan barang dan bahan baku yang hasil produksinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat umum.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Bea Cukai memberikan fasilitas berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) kepada industri sektor tertentu yang dianggap layak. Direktur Fasilitas Kepabeanan Robi Toni mengungkapkan bahwa pemberian BM DTP dilakukan melalui pertimbangan terhadap industri yang dianggap memenuhi penyediaan barang atau jasa untuk kepentingan umum, dan dikonsumsi masyarakat luas, serta meningkatkan daya saing, penyerapan tenaga kerja, dan juga pendapatan negara.

Hingga dengan tahun 2016, peraturan terkait BM DTP diterbitkan setiap tahun setelah Peraturan Menteri Keuangan yang juga mengatur BM DTP terbit. Robi menambahkan bahwa untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan pemberian fasilitas ini, Bea Cukai telah menerbtikan peraturan PER-05/BC/2017. “Peraturan tersebut mengatur mengenai tata cara pemberian BM DTP yang awalnya berlaku hanya satu tahun menjadi berlaku secara multiyears,” jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/4/2017).

Selain itu, ada beberapa hal yang juga disederhanakan dan ditegaskan terkait dengan adanya perubahan tata laksana impor. Untuk semakin memberikan kemudahan, Bea Cukai menyederhanakan beberapa hal di antaranya adalah penyederhanaan syarat administrasi untuk mengajukan keputusan penerima BM DTP di mana perusahaan tidak perlu melampirkan akta pendirian perusahaan.

Selanjutnya untuk mengajukan pemasukan barang dengan BM DTP ke kantor pabean, perusahaan cukup menyerahkan dokumen keputusan penerima BM DTP, dokumen cetak BC 2.0/2.5, dan bukti bayar berupa BPN serta lembar kode e-Billing. Di samping penyederhanaan yang diberikan, Bea Cukai juga mengatur penegasan terkait pemotongan kuota BM DTP, di mana pemotongan kuota dilaksanakan dengan cara melakukan penelitian terhadap kesesuaian jenis barang dan pemotongan terhadap jumlah barang serta total nilai BM DTP yang tercantum dalam keputusan penerima BM DTP berdasarkan realisasi impor.

“Pertimbangan lain yang diambil juga dengan tetap memberikan kepastian pelayanan bagi pengguna jasa terkait penanganan impor dengan fasilitas ini, dan efiktivitas dan efisiensi dalam pemberian pelayanan BM DTP,” jelas Robi.

Dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-05/BC/2017 diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian tak hanya bagi perusahaan-perusahaan yang akan mengajukan permohonan fasilitas BM DTP, juga bagi unit kantor-kantor DJBC dalam mengoptimalkan pelayanan dan administrasi terhadap fasilitas ini. Robi menambahkan bahwa dengan adanya peraturan tersebut, pelayanan akan fasilitas BM DTP dapat berjalan dengan baik sehingga realisasi impor dari fasilitas ini akan tercapai dan tujuan dari pemberian BM DTP ini dapat lebih optimal.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
5 jam yang lalu
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
5 jam yang lalu
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
5 jam yang lalu
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
5 jam yang lalu
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
6 jam yang lalu
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
6 jam yang lalu
Infografis
7 Universitas Islam...
7 Universitas Islam Negeri Terbaik Masuk Top 100 Nasional Webometrics 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved