Impor Bahan Baku Kian Mudah, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah secara aktif terus mendorong peningkatan daya saing industri dalam negeri. Berbagai program dan kemudahan telah dicanangkan oleh pemerintah agar industri dalam negeri dapat bersaing di pasar internasional. Salah satunya adalah dengan memberikan kemudahan pemenuhan kebutuhan barang dan bahan baku yang hasil produksinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat umum.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Bea Cukai memberikan fasilitas berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) kepada industri sektor tertentu yang dianggap layak. Direktur Fasilitas Kepabeanan Robi Toni mengungkapkan bahwa pemberian BM DTP dilakukan melalui pertimbangan terhadap industri yang dianggap memenuhi penyediaan barang atau jasa untuk kepentingan umum, dan dikonsumsi masyarakat luas, serta meningkatkan daya saing, penyerapan tenaga kerja, dan juga pendapatan negara.
Hingga dengan tahun 2016, peraturan terkait BM DTP diterbitkan setiap tahun setelah Peraturan Menteri Keuangan yang juga mengatur BM DTP terbit. Robi menambahkan bahwa untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan pemberian fasilitas ini, Bea Cukai telah menerbtikan peraturan PER-05/BC/2017. “Peraturan tersebut mengatur mengenai tata cara pemberian BM DTP yang awalnya berlaku hanya satu tahun menjadi berlaku secara multiyears,” jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/4/2017).
Selain itu, ada beberapa hal yang juga disederhanakan dan ditegaskan terkait dengan adanya perubahan tata laksana impor. Untuk semakin memberikan kemudahan, Bea Cukai menyederhanakan beberapa hal di antaranya adalah penyederhanaan syarat administrasi untuk mengajukan keputusan penerima BM DTP di mana perusahaan tidak perlu melampirkan akta pendirian perusahaan.
Selanjutnya untuk mengajukan pemasukan barang dengan BM DTP ke kantor pabean, perusahaan cukup menyerahkan dokumen keputusan penerima BM DTP, dokumen cetak BC 2.0/2.5, dan bukti bayar berupa BPN serta lembar kode e-Billing. Di samping penyederhanaan yang diberikan, Bea Cukai juga mengatur penegasan terkait pemotongan kuota BM DTP, di mana pemotongan kuota dilaksanakan dengan cara melakukan penelitian terhadap kesesuaian jenis barang dan pemotongan terhadap jumlah barang serta total nilai BM DTP yang tercantum dalam keputusan penerima BM DTP berdasarkan realisasi impor.
“Pertimbangan lain yang diambil juga dengan tetap memberikan kepastian pelayanan bagi pengguna jasa terkait penanganan impor dengan fasilitas ini, dan efiktivitas dan efisiensi dalam pemberian pelayanan BM DTP,” jelas Robi.
Dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-05/BC/2017 diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian tak hanya bagi perusahaan-perusahaan yang akan mengajukan permohonan fasilitas BM DTP, juga bagi unit kantor-kantor DJBC dalam mengoptimalkan pelayanan dan administrasi terhadap fasilitas ini. Robi menambahkan bahwa dengan adanya peraturan tersebut, pelayanan akan fasilitas BM DTP dapat berjalan dengan baik sehingga realisasi impor dari fasilitas ini akan tercapai dan tujuan dari pemberian BM DTP ini dapat lebih optimal.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Bea Cukai memberikan fasilitas berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) kepada industri sektor tertentu yang dianggap layak. Direktur Fasilitas Kepabeanan Robi Toni mengungkapkan bahwa pemberian BM DTP dilakukan melalui pertimbangan terhadap industri yang dianggap memenuhi penyediaan barang atau jasa untuk kepentingan umum, dan dikonsumsi masyarakat luas, serta meningkatkan daya saing, penyerapan tenaga kerja, dan juga pendapatan negara.
Hingga dengan tahun 2016, peraturan terkait BM DTP diterbitkan setiap tahun setelah Peraturan Menteri Keuangan yang juga mengatur BM DTP terbit. Robi menambahkan bahwa untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan pemberian fasilitas ini, Bea Cukai telah menerbtikan peraturan PER-05/BC/2017. “Peraturan tersebut mengatur mengenai tata cara pemberian BM DTP yang awalnya berlaku hanya satu tahun menjadi berlaku secara multiyears,” jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/4/2017).
Selain itu, ada beberapa hal yang juga disederhanakan dan ditegaskan terkait dengan adanya perubahan tata laksana impor. Untuk semakin memberikan kemudahan, Bea Cukai menyederhanakan beberapa hal di antaranya adalah penyederhanaan syarat administrasi untuk mengajukan keputusan penerima BM DTP di mana perusahaan tidak perlu melampirkan akta pendirian perusahaan.
Selanjutnya untuk mengajukan pemasukan barang dengan BM DTP ke kantor pabean, perusahaan cukup menyerahkan dokumen keputusan penerima BM DTP, dokumen cetak BC 2.0/2.5, dan bukti bayar berupa BPN serta lembar kode e-Billing. Di samping penyederhanaan yang diberikan, Bea Cukai juga mengatur penegasan terkait pemotongan kuota BM DTP, di mana pemotongan kuota dilaksanakan dengan cara melakukan penelitian terhadap kesesuaian jenis barang dan pemotongan terhadap jumlah barang serta total nilai BM DTP yang tercantum dalam keputusan penerima BM DTP berdasarkan realisasi impor.
“Pertimbangan lain yang diambil juga dengan tetap memberikan kepastian pelayanan bagi pengguna jasa terkait penanganan impor dengan fasilitas ini, dan efiktivitas dan efisiensi dalam pemberian pelayanan BM DTP,” jelas Robi.
Dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-05/BC/2017 diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian tak hanya bagi perusahaan-perusahaan yang akan mengajukan permohonan fasilitas BM DTP, juga bagi unit kantor-kantor DJBC dalam mengoptimalkan pelayanan dan administrasi terhadap fasilitas ini. Robi menambahkan bahwa dengan adanya peraturan tersebut, pelayanan akan fasilitas BM DTP dapat berjalan dengan baik sehingga realisasi impor dari fasilitas ini akan tercapai dan tujuan dari pemberian BM DTP ini dapat lebih optimal.
(akr)