BPK Laporkan Masalah Listrik ke DPR
Kamis, 06 April 2017 - 16:04 WIB
BPK Laporkan Masalah Listrik ke DPR
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya permasalahan signifikan dalam pemeriksaan atas pengelolaan rantai suplai, percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 Megawatt (MW) dan penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional Ketenagakerjaan.
( Baca: BPK Minta Produksi Listrik Lebih Efisien )
Temuan tersebut bagian dari hasil pemeriksaan BPK yang dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2016 yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR hari ini.
Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan rantai suplai pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), belum didukung sistem pengendalian intern yang memadai dan belum dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemeriksaan atas proyek percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW ‎periode 2006-2015, menyimpulkan bahwa PLN belum mampu merencanakan secara tepat dan belum mampu menjamin kesesuaian dengan ketentuan dan kebutuhan teknis yang ditetapkan.
Sementara permasalahan yang perlu mendapat perhatian, kata dia, antara lain pada pembangunan PLTU Tanjung Balai Karimun, PLTU Ambon, PLTU 2 NTB Lombok, dan PLTU Kalbar 2 terhenti (mangkrak) serta PLTU Kalbar 1 berpotensi mangkrak.
"Hal ini mengakibatkan pengeluaran PLN sebesar Rp609,54 miliar dan USD78,69 juta untuk membangun PLTU tersebut tidak memberikan manfaat," katanya dalam rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Dia menambahkan, PLN juga belum mengenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan PLTU sebesar Rp704,87 miliar dan USD102,26 juta.
Lebih lanjut dia mengatakan, penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional (JSN) Ketenagakerjaan juga masih ada permasalahan yang perlu mendapat perhatian di antaranya, soal ketidaksinkronan UU Nomor 24 Tahun 2011 dengan peraturan terkait jaminan sosial, perbedaan manfaat atas berbagai jenis Deserta jaminan sosial, serta dualisme makna pensiun dalam program Jaminan Hari Tua dan program Jaminan Pensiun.
"Temuan lain yang dimuat dalam IHPS II Tahun 2016 adalah temuan hasil pemeriksaan kinerja terkait pengelolaan kas pemerintah," tuturnya.
Harry menuturkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kewenangan dan lingkup, manajemen perencanaan kas, dan pengelolaan saldo kas belum efektif untuk menjamin likuiditas dan optimalisasi kas pemerintah.
"Salah satunya ditunjukkan dengan adanya 8.251 rekening pemerintah senilai Rp17,97 triliun per 31 Oktober 2016 yang tidak tercatat dalam penatausahaan rekening pemerintah," pungkas dia.
( Baca: BPK Minta Produksi Listrik Lebih Efisien )
Temuan tersebut bagian dari hasil pemeriksaan BPK yang dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2016 yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR hari ini.
Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan rantai suplai pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), belum didukung sistem pengendalian intern yang memadai dan belum dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemeriksaan atas proyek percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW ‎periode 2006-2015, menyimpulkan bahwa PLN belum mampu merencanakan secara tepat dan belum mampu menjamin kesesuaian dengan ketentuan dan kebutuhan teknis yang ditetapkan.
Sementara permasalahan yang perlu mendapat perhatian, kata dia, antara lain pada pembangunan PLTU Tanjung Balai Karimun, PLTU Ambon, PLTU 2 NTB Lombok, dan PLTU Kalbar 2 terhenti (mangkrak) serta PLTU Kalbar 1 berpotensi mangkrak.
"Hal ini mengakibatkan pengeluaran PLN sebesar Rp609,54 miliar dan USD78,69 juta untuk membangun PLTU tersebut tidak memberikan manfaat," katanya dalam rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Dia menambahkan, PLN juga belum mengenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan PLTU sebesar Rp704,87 miliar dan USD102,26 juta.
Lebih lanjut dia mengatakan, penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional (JSN) Ketenagakerjaan juga masih ada permasalahan yang perlu mendapat perhatian di antaranya, soal ketidaksinkronan UU Nomor 24 Tahun 2011 dengan peraturan terkait jaminan sosial, perbedaan manfaat atas berbagai jenis Deserta jaminan sosial, serta dualisme makna pensiun dalam program Jaminan Hari Tua dan program Jaminan Pensiun.
"Temuan lain yang dimuat dalam IHPS II Tahun 2016 adalah temuan hasil pemeriksaan kinerja terkait pengelolaan kas pemerintah," tuturnya.
Harry menuturkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kewenangan dan lingkup, manajemen perencanaan kas, dan pengelolaan saldo kas belum efektif untuk menjamin likuiditas dan optimalisasi kas pemerintah.
"Salah satunya ditunjukkan dengan adanya 8.251 rekening pemerintah senilai Rp17,97 triliun per 31 Oktober 2016 yang tidak tercatat dalam penatausahaan rekening pemerintah," pungkas dia.
(izz)
Lihat Juga :