BPJS TK Usulkan Kenaikan Manfaat JKK dan JKm Tanpa Kenaikan Iuran

Senin, 10 April 2017 - 07:04 WIB
BPJS TK Usulkan Kenaikan...
BPJS TK Usulkan Kenaikan Manfaat JKK dan JKm Tanpa Kenaikan Iuran
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (TK) saat ini sedang mengusulkan kenaikan manfaat Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan Kecelakaan (JKm) sesuai dengan regulasi, tanpa perubahan besaran iuran.

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS TK, Sumarjono mengatakan, setelah melakukan kajian bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), peningkatan manfaat ini dapat direalisasikan.

"Tentunya memang karena ketahanan dana dari kedua program ini cukup kuat, sehingga memungkinkan untuk meningkatkan manfaat tanpa menaikkan rate iuran," ujar Sumarjono, dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (10/4/2017).

Peningkatan manfaat yang diberikan dalam program JKK, antara lain dalam hal biaya transportasi, pembayaran santunan berkala, dan perawatan di rumah (homecare), dan beasiswa bagi pekerja yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. Manfaat unggulan lainnya dari JKK seperti pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis tetap dipertahankan.

Dia memaparkan, salah satu usulan peningkatan manfaat yang paling menonjol adalah peningkatan besaran manfaat beasiswa bagi anak dari peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja hingga meninggal (JKK) atau meninggal karena sebab diluar kecelakaan kerja (JKm).

Manfaat beasiswa yang sebelumnya untuk 1 orang anak usia sekolah, ditingkatkan menjadi 2 orang anak yang masih berusia sekolah, belum menikah dan belum bekerja. Besaran manfaat yang diterima juga menyesuaikan dengan tingkat pendidikan dan diberikan secara berkala setiap tahunnya agar tepat manfaat.

Sedangkan bagi siswa TK dan SD, mendapatkan Rp1,2 juta per tahun, siswa SMP Rp1,8 juta per tahun, siswa SMA Rp 2,4 juta per tahun, dan perguruan tinggi Rp3 juta per tahunnya.

Dia juga menyatakan bahwa usulan kenaikan manfaat beasiswa ini memperhatikan filosofi jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar, terutama menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak dari peserta yg mengalami musibah meninggal dunia.

Selain itu, terdapat manfaat baru dari program JKK yaitu pendampingan atau perawatan di rumah (homecare) jika dibutuhkan dan dengan maksimal kunjungan di fasilitas yang bekerjasama sebanyak 2 kali per minggu dengan besar biaya per kunjungan Rp200 ribu. "Total pemberian manfaat untuk homecare ini adalah Rp19,2 juta," ungkapnya.

Dia berharap, dengan adanya peningkatan manfaat ini, peserta akan lebih tenang dalam melakukan pekerjaan sehari-hari dan tetap mengutamakan keselamatan kerja. BPJS Ketenagakerjaan akan selalu berusaha meningkatkan manfaat sesuai dengan kemampuan dana setiap program dan memperhatikan ketentuan dalam regulasi yang berlaku.

"Kita sama-sama berharap agar usulan peningkatan manfaat ini dapat disetujui kementerian terkait. Semua kami lakukan demi kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia,” pungkas Sumarjono.
(dmd)
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Cara Mencairkan BPJS...
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring
Berita Terkini
Gara-gara AI Menteri...
Gara-gara AI Menteri Ketenagakerjaan Negara BRICS Kumpul Bareng di Brasil
33 menit yang lalu
Dukung Kemandirian Industri...
Dukung Kemandirian Industri Kimia, Petrokimia Gresik Perkuat Hilirisasi Sulfur
1 jam yang lalu
Diproduksi di Solo,...
Diproduksi di Solo, GSP Siap Pasok Kain American Drill ke Pasar Domestik dan Global
2 jam yang lalu
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025, Catat Tanggalnya
2 jam yang lalu
10 Saham Paling Boncos...
10 Saham Paling Boncos dalam Sepekan 21-25 April 2025, Intip Daftarnya
2 jam yang lalu
Kolaborasi Perusahaan...
Kolaborasi Perusahaan Asuransi Ini dan Perbankan Hadirkan Perlindungan Unik
3 jam yang lalu
Infografis
Paus Fransiskus, Pembawa...
Paus Fransiskus, Pembawa Perubahan dan Keterbukaan Gereja Katolik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved