Pemerintah Segera Terbitkan Aturan terkait SPBG
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I GN Wiratmaja Puja mengungkapkan, Peraturan Menteri ESDM (Permen) tentang konversi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG) segera diterbitkan.
Dalam beleid tersebut, pengusaha SPBU akan diwajibkan untuk memasang tangki pengisian BBG di SPBU yang mereka miliki. Saat ini aturannya sudah ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Setelah proses administrasi rampung, maka satu hingga dua pekan ke depan aturan tersebut siap diterbitkan.
"Sudah ditandatangani Pak Menteri. Tinggal menunggu nomor. Begitu dapat nomor ya dipublikasikan. Biasanya enggak lama, satu hingga dua minggu," katanya di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Dalam Permen tersebut, sambung dia, akan diatur juga mengenai kewajiban bagi kendaraan umum untuk menggunakan bahan bakar gas. Tak hanya itu, kendaraan dinas milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor energi pun diwajibkan menggunakan BBG.
"Ada roadmap-nya kan, di setiap SPBU itu ada dispenser, buat kendaraan umum, kendaraan dinas di BUMN energi diwajibkan menggunakan gas. Kita kan sudah bicara dulu dengan pengusaha, Hiswana Migas, Pertamina, PGN, Gaikindo semua diajak bicara. Mereka semua menyanggupi," imbuh dia.
Untuk tahap awal, pemerintah akan memprioritaskan terlebih dahulu di daerah-daerah yang memiliki jaringan gas seperti Jakarta, Surabaya, Balikpapan, dan Prabumulih. Sementara, untuk tata letak dispenser, hal tersebut akan disesuaikan dengan kontur dan permukaan tanah tempat SPBU berada.
"Kalau penyediaan tangkinya, situasinya kan melihat tanah, kalau tanahnya luas banget enggak usah di atas. Jadi tergantung situasinya, dan juga kan ada roadmap-nya, kalau ada sumber gas, dan infrastrukturnya dekat," ujarnya.
Dalam beleid tersebut, pengusaha SPBU akan diwajibkan untuk memasang tangki pengisian BBG di SPBU yang mereka miliki. Saat ini aturannya sudah ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Setelah proses administrasi rampung, maka satu hingga dua pekan ke depan aturan tersebut siap diterbitkan.
"Sudah ditandatangani Pak Menteri. Tinggal menunggu nomor. Begitu dapat nomor ya dipublikasikan. Biasanya enggak lama, satu hingga dua minggu," katanya di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Dalam Permen tersebut, sambung dia, akan diatur juga mengenai kewajiban bagi kendaraan umum untuk menggunakan bahan bakar gas. Tak hanya itu, kendaraan dinas milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor energi pun diwajibkan menggunakan BBG.
"Ada roadmap-nya kan, di setiap SPBU itu ada dispenser, buat kendaraan umum, kendaraan dinas di BUMN energi diwajibkan menggunakan gas. Kita kan sudah bicara dulu dengan pengusaha, Hiswana Migas, Pertamina, PGN, Gaikindo semua diajak bicara. Mereka semua menyanggupi," imbuh dia.
Untuk tahap awal, pemerintah akan memprioritaskan terlebih dahulu di daerah-daerah yang memiliki jaringan gas seperti Jakarta, Surabaya, Balikpapan, dan Prabumulih. Sementara, untuk tata letak dispenser, hal tersebut akan disesuaikan dengan kontur dan permukaan tanah tempat SPBU berada.
"Kalau penyediaan tangkinya, situasinya kan melihat tanah, kalau tanahnya luas banget enggak usah di atas. Jadi tergantung situasinya, dan juga kan ada roadmap-nya, kalau ada sumber gas, dan infrastrukturnya dekat," ujarnya.
(izz)