Pemerintah Segera Terbitkan Aturan terkait SPBG

Selasa, 11 April 2017 - 16:02 WIB
Pemerintah Segera Terbitkan...
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan terkait SPBG
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I GN Wiratmaja Puja mengungkapkan, Peraturan Menteri ESDM (Permen) tentang konversi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG) segera diterbitkan.

Dalam beleid tersebut, pengusaha SPBU akan diwajibkan untuk memasang tangki pengisian BBG di SPBU yang mereka miliki. Saat ini aturannya sudah ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Setelah proses administrasi rampung, maka satu hingga dua pekan ke depan aturan tersebut siap diterbitkan.

"Sudah ditandatangani Pak Menteri. Tinggal menunggu nomor. Begitu dapat nomor ya dipublikasikan. Biasanya enggak lama, satu hingga dua minggu," katanya di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Dalam Permen tersebut, sambung dia, akan diatur juga mengenai kewajiban bagi kendaraan umum untuk menggunakan bahan bakar gas. Tak hanya itu, kendaraan dinas milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor energi pun diwajibkan menggunakan BBG.

"Ada roadmap-nya kan, di setiap SPBU itu ada dispenser, buat kendaraan umum, kendaraan dinas di BUMN energi diwajibkan menggunakan gas. Kita kan sudah bicara dulu dengan pengusaha, Hiswana Migas, Pertamina, PGN, Gaikindo semua diajak bicara. Mereka semua menyanggupi," imbuh dia.

Untuk tahap awal, pemerintah akan memprioritaskan terlebih dahulu di daerah-daerah yang memiliki jaringan gas seperti Jakarta, Surabaya, Balikpapan, dan Prabumulih. Sementara, untuk tata letak dispenser, hal tersebut akan disesuaikan dengan kontur dan permukaan tanah tempat SPBU berada.

"Kalau penyediaan tangkinya, situasinya kan melihat tanah, kalau tanahnya luas banget enggak usah di atas. Jadi tergantung situasinya, dan juga kan ada roadmap-nya, kalau ada sumber gas, dan infrastrukturnya dekat," ujarnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pupuk Indonesia Dorong...
Pupuk Indonesia Dorong Percepatan Konversi Motor BBM ke Listrik
Wuih! Ada 1.000 Unit...
Wuih! Ada 1.000 Unit Konversi Motor Jadi Listrik Gratis di Jabodetabek, Buruan Daftar!
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan BBM di Regional JBB Sesuai Spesifikasi
Jual Lebih Murah dari...
Jual Lebih Murah dari Pertalite, Bensin Vivo Ludes Diserbu
Pengamat Ungkap Dampak...
Pengamat Ungkap Dampak Buruk Kebijakan Impor BBM Satu Pintu buat SPBU Asing
Harga BBM Berubah, Cek...
Harga BBM Berubah, Cek Daftar di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP Per 2 Agustus 2022
Berita Terkini
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
10 menit yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
29 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
1 jam yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
1 jam yang lalu
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
1 jam yang lalu
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
1 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved