TPPU Gunakan Aset Kripto Dinilai Justru Lebih Mudah Dilacak
Jum'at, 03 Mei 2024 - 22:32 WIB
loading...
Penyalahgunaan aset kripto untuk aktivitas ilegal perlu diwaspadai. FOTO/iStock
A
A
A
JAKARTA - Penyalahgunaan aset kripto untuk aktivitas ilegal perlu diwaspadai. Hal itu sejalan dengan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp132 triliun beberapa waktu lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun baru-baru ini menemukan dua pejabat yang memiliki aset kripto bernilai miliaran rupiah dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPK masih menyelidiki apakah kepemilikan aset kripto tersebut terindikasi TPPU atau tidak.
"Pertumbuhan industri kripto di Indonesia memang sangat pesat. Ini membuka peluang baru bagi banyak pihak, mulai dari kalangan bawah hingga atas. Namun di sisi lain, kita juga harus waspada terhadap potensi penyalahgunaan aset kripto untuk aktivitas ilegal," ungkap CEO Indodax Oscar Darmawan, di Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap TPPU melalui Aset Kripto Sebesar Rp139 Triliun
Menurut dia penggunaan aset kripto untuk aktivitas ilegal merupakan kesalahan besar mengingat transparansi alami aset kripto. Oscar mengungkapkan, penggunaan aset kripto seperti Bitcoin untuk pencucian uang sebenarnya dapat dengan mudah terdeteksi. Hal itu karena teknologi dasar dari aset kripto, yaitu Blockchain, memiliki kemampuan untuk memverifikasi dan melacak setiap transaksi. "Oleh karena itu tindakan ilegal semacam ini dapat terungkap dengan cepat," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun baru-baru ini menemukan dua pejabat yang memiliki aset kripto bernilai miliaran rupiah dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPK masih menyelidiki apakah kepemilikan aset kripto tersebut terindikasi TPPU atau tidak.
"Pertumbuhan industri kripto di Indonesia memang sangat pesat. Ini membuka peluang baru bagi banyak pihak, mulai dari kalangan bawah hingga atas. Namun di sisi lain, kita juga harus waspada terhadap potensi penyalahgunaan aset kripto untuk aktivitas ilegal," ungkap CEO Indodax Oscar Darmawan, di Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap TPPU melalui Aset Kripto Sebesar Rp139 Triliun
Menurut dia penggunaan aset kripto untuk aktivitas ilegal merupakan kesalahan besar mengingat transparansi alami aset kripto. Oscar mengungkapkan, penggunaan aset kripto seperti Bitcoin untuk pencucian uang sebenarnya dapat dengan mudah terdeteksi. Hal itu karena teknologi dasar dari aset kripto, yaitu Blockchain, memiliki kemampuan untuk memverifikasi dan melacak setiap transaksi. "Oleh karena itu tindakan ilegal semacam ini dapat terungkap dengan cepat," kata dia.
Lihat Juga :