Jonan Janji Tak Buat Aturan yang Rugikan Perusahaan Tambang
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan hari ini menandatangani amandemen kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik 27 perusahaan pertambangan. Dalam sambutannya, Jonan berjanji kepada para pengusaha tambang tersebut bahwa dirinya tidak akan membuat aturan yang dapat merugikan dunia usaha.
(Baca Juga: Jonan Teken Amandemen KK dan PKP2B 27 Perusahaan Tambang
Dia mengungkapkan, pemerintah pada dasarnya tetap menghargai keabsahan dari kontrak yang pernah ditandatangani sebelumnya. Namun, mantan Menteri Perhubungan ini menegaskan bahwa jika kontrak tersebut sudah tidak sesuai atau bertentangan dengan amanat Undang-undang (UU) maka perlu dilakukan penyesuaian.
"Memang kalau bagi dunia usaha, tentunya ini bisnis lah, hitung-hitungan secara ekonomis. Pemerintah juga pasti tidak mungkin mendorong adanya amandemen yang membuat bapak ibu tidak melanjutkan usaha. Kan jadi sama-sama tidak dapat," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Mantan Dirut PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini menambahkan, dalam UUD 1945 juga diamanatkan bahwa bumi dan kandungan yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesarnya untuk kemakmuran rakat. Sehingga, Jonan menegaskan bahwa jika perusahaan berniat menjual perusahaannya, maka mereka berhak melakukan penawaran berdasarkan harga pasar. Namun, penjualan tidak termasuk kandungan yang ada di dalam perut bumi tersebut.
"Ini saya tekankan. Kalau dijual silakan menggunakan harga pasar, tapi kandungan di dalamnya tidak termasuk. Itu bukan milik perusahaan. Negara tidak pernah memberikan itu kepada Anda," tandasnya.
(Baca Juga: Jonan Teken Amandemen KK dan PKP2B 27 Perusahaan Tambang
Dia mengungkapkan, pemerintah pada dasarnya tetap menghargai keabsahan dari kontrak yang pernah ditandatangani sebelumnya. Namun, mantan Menteri Perhubungan ini menegaskan bahwa jika kontrak tersebut sudah tidak sesuai atau bertentangan dengan amanat Undang-undang (UU) maka perlu dilakukan penyesuaian.
"Memang kalau bagi dunia usaha, tentunya ini bisnis lah, hitung-hitungan secara ekonomis. Pemerintah juga pasti tidak mungkin mendorong adanya amandemen yang membuat bapak ibu tidak melanjutkan usaha. Kan jadi sama-sama tidak dapat," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Mantan Dirut PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini menambahkan, dalam UUD 1945 juga diamanatkan bahwa bumi dan kandungan yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesarnya untuk kemakmuran rakat. Sehingga, Jonan menegaskan bahwa jika perusahaan berniat menjual perusahaannya, maka mereka berhak melakukan penawaran berdasarkan harga pasar. Namun, penjualan tidak termasuk kandungan yang ada di dalam perut bumi tersebut.
"Ini saya tekankan. Kalau dijual silakan menggunakan harga pasar, tapi kandungan di dalamnya tidak termasuk. Itu bukan milik perusahaan. Negara tidak pernah memberikan itu kepada Anda," tandasnya.
(akr)