Jonan Teken Amandemen KK dan PKP2B 27 Perusahaan Tambang

Rabu, 12 April 2017 - 12:15 WIB
Jonan Teken Amandemen KK dan PKP2B 27 Perusahaan Tambang
Jonan Teken Amandemen KK dan PKP2B 27 Perusahaan Tambang
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan hari ini menandatangani amandemen kontrak milik 27 pengusaha mineral dan batu bara (minerba). Puluhan perusahaan tersebut terdiri dari 12 pemegang kontrak karya dan 15 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengungkapkan, penandatanganan ini melengkapi rangkaian proses amandemen KK dan PKP2B yang telah dilakukan sejak 2010.

Sebab, terdapat 102 kontrak yang perlu dilakukan amandemen sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). "Sebanyak 58 kontrak yang terdiri dari 21 KK dan 37 PKP2B telah ditandatangani pada 2014 dan 2015," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Dengan ditandatanganinya 27 kontrak pada hari ini, maka total kontrak yang telah diamandemen menjadi 58 kontrak yaitu terdiri dari 21 KK dan 37 PKP2B. Menurutnya, tujuan amandemen kontrak pertambangan ini agar usaha pertambangan dapat memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, sesuai pasal 33 UUD 1945.

"Amandemen kontrak ini meliputi penyesuaian terhadap enam isu strategis, yaitu wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi saham, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri," imbuh dia.

Setelah penandatanganan 27 kontrak ini, tambah Bambang, maka sisa amandemen kontrak yang harus
diselesaikan sebanyak 44 kontrak, terdiri dari 11 KK dan 33 PKP2B. Dia menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses amandemen pada tahun ini.

"Kami berharap proses amandemen dapat diselesaikan di 2017. Masih ada 11 KK dan 33 PKP2B yang belum setuju mengamandemen kontraknya," ujarnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4499 seconds (0.1#10.140)