UU Minerba Disahkan, Menteri ESDM Tekankan Peningkatan Nilai Tambah
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk dapat menjadi undang-undang.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, dalam UU Minerba tersebut telah diatur kebijakan yang tegas terhadap pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri.
(Baca Juga: Revisi UU Minerba Resmi Ditetapkan Sebagai Undang-Undang)
Adapun pengaturan dan kebijakan terkait peningkatan nilai tambah tersebut konsisten dengan esensi kebijakan peningkatan nilai tambah dalam UU No 4 tahun 2009 dan putusan MK Nomor 10/PUU/XII/2014.
"Bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri serta konsisten dengan adanya kewajiban pemegang IUPK existing untuk membangun fasilitas pemurnian paling lambat tahun tahun 2023," ujar Arifin dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (12/5/2020).
Arifin menambahkan, pihaknya meyakini bahwa pelaksanaan kebijakan peningkatan nilai tambah mineral ini akan dapat memberikan nilai ekonomi yang tinggi bagi negara serta diharapkan juga dapat, pertama, menciptakan industri baru sebagai termasuk penyediaan bahan baku proses industri, antara lain tambang silika, kapur, mangan, oksigen plan dan listrik.
"Kedua, menyediakan rantai pasok mineral dalam rangka menciptakan serta mengembangkan industri hilir ikutannya antara lain industri pupuk, semen, kabel, stainless steel dan alumina. Ketiga, meningkatkan devisa dari ekspor produk pemurnian, dan keempat, meningkatnya penyerapan tenaga kerja di Indonesia," pungkasnya.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, dalam UU Minerba tersebut telah diatur kebijakan yang tegas terhadap pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri.
(Baca Juga: Revisi UU Minerba Resmi Ditetapkan Sebagai Undang-Undang)
Adapun pengaturan dan kebijakan terkait peningkatan nilai tambah tersebut konsisten dengan esensi kebijakan peningkatan nilai tambah dalam UU No 4 tahun 2009 dan putusan MK Nomor 10/PUU/XII/2014.
"Bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri serta konsisten dengan adanya kewajiban pemegang IUPK existing untuk membangun fasilitas pemurnian paling lambat tahun tahun 2023," ujar Arifin dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (12/5/2020).
Arifin menambahkan, pihaknya meyakini bahwa pelaksanaan kebijakan peningkatan nilai tambah mineral ini akan dapat memberikan nilai ekonomi yang tinggi bagi negara serta diharapkan juga dapat, pertama, menciptakan industri baru sebagai termasuk penyediaan bahan baku proses industri, antara lain tambang silika, kapur, mangan, oksigen plan dan listrik.
"Kedua, menyediakan rantai pasok mineral dalam rangka menciptakan serta mengembangkan industri hilir ikutannya antara lain industri pupuk, semen, kabel, stainless steel dan alumina. Ketiga, meningkatkan devisa dari ekspor produk pemurnian, dan keempat, meningkatnya penyerapan tenaga kerja di Indonesia," pungkasnya.
(fai)