UU Minerba Disahkan, Menteri ESDM Tekankan Peningkatan Nilai Tambah

Selasa, 12 Mei 2020 - 20:18 WIB
loading...
UU Minerba Disahkan,...
Disahkannya revisi UU Minerba sebagai undang-undang diharapkan menjawab isu peningkatan nilai tambah mineral dan tantangan tata kelola minerba di masa mendatang. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk dapat menjadi undang-undang.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, dalam UU Minerba tersebut telah diatur kebijakan yang tegas terhadap pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri.

(Baca Juga: Revisi UU Minerba Resmi Ditetapkan Sebagai Undang-Undang)

Adapun pengaturan dan kebijakan terkait peningkatan nilai tambah tersebut konsisten dengan esensi kebijakan peningkatan nilai tambah dalam UU No 4 tahun 2009 dan putusan MK Nomor 10/PUU/XII/2014.

"Bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri serta konsisten dengan adanya kewajiban pemegang IUPK existing untuk membangun fasilitas pemurnian paling lambat tahun tahun 2023," ujar Arifin dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (12/5/2020).

Arifin menambahkan, pihaknya meyakini bahwa pelaksanaan kebijakan peningkatan nilai tambah mineral ini akan dapat memberikan nilai ekonomi yang tinggi bagi negara serta diharapkan juga dapat, pertama, menciptakan industri baru sebagai termasuk penyediaan bahan baku proses industri, antara lain tambang silika, kapur, mangan, oksigen plan dan listrik.

"Kedua, menyediakan rantai pasok mineral dalam rangka menciptakan serta mengembangkan industri hilir ikutannya antara lain industri pupuk, semen, kabel, stainless steel dan alumina. Ketiga, meningkatkan devisa dari ekspor produk pemurnian, dan keempat, meningkatnya penyerapan tenaga kerja di Indonesia," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jaga Daya Beli, Pemerintah...
Jaga Daya Beli, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Triwulan II Tidak Naik
Pasokan BBM dan LPG...
Pasokan BBM dan LPG di Sumbagsel Jelang Idulfitri Dipastikan Aman
Peneliti Ungkap Peran...
Peneliti Ungkap Peran Bahlil dalam Keberhasilan Pembangunan Precious Metal Refinery di Gresik
Gunakan HBA, ESDM Pastikan...
Gunakan HBA, ESDM Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil
UU Minerba Izinkan UKM...
UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung
Tenaga Ahli Menteri...
Tenaga Ahli Menteri ESDM: Indonesia Harus Bisa Beralih dari Energi Fosil ke EBT
Tak Ingin Bergantung...
Tak Ingin Bergantung Asing, Lembaga Keuangan Lokal Didorong Biayai Hilirisasi
9 Daerah di Indonesia...
9 Daerah di Indonesia Masuk Kategori Rawan dan Krisis Air Tanah, Jakarta Sudah Rusak
Izin Pakai Air Tanah...
Izin Pakai Air Tanah Resmi Terbit, Pelaku Usaha Wajib Patuh
Rekomendasi
Arus Balik Lebaran di...
Arus Balik Lebaran di Tol Cipali, One Way Diberlakukan Mulai KM 188 hingga KM 70
Rayakan Lebaran 2025,...
Rayakan Lebaran 2025, Komunitas Honor of Kings Tebar Kebaikan
Honda Bocorkan Interior...
Honda Bocorkan Interior Prototipe Prelude, Ini Isi Dalamannya
Berita Terkini
Kena Tarif Impor Trump...
Kena Tarif Impor Trump 32 Persen, Indonesia Butuh Gebrakan
17 menit yang lalu
Trump Tampar RI dengan...
Trump Tampar RI dengan Tarif Impor 32%, Sektor Industri Ini Bakal Telan Pil Pahit
1 jam yang lalu
Daftar 75 Negara yang...
Daftar 75 Negara yang Kena Tarif Impor Trump: Indonesia 32%, Vietnam 46%
1 jam yang lalu
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Impor 32% untuk Barang RI, Pengusaha Cemas
3 jam yang lalu
Selatan Jakarta Padam...
Selatan Jakarta Padam Listrik karena Cuaca Ekstrem, PLN Siaga
4 jam yang lalu
Sekilas Tarif Trump...
Sekilas Tarif Trump terhadap China, Uni Eropa, dan Puluhan Negara Lainnya
6 jam yang lalu
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved