UU Minerba Disahkan, Menteri ESDM Tekankan Peningkatan Nilai Tambah

Selasa, 12 Mei 2020 - 20:18 WIB
loading...
UU Minerba Disahkan,...
Disahkannya revisi UU Minerba sebagai undang-undang diharapkan menjawab isu peningkatan nilai tambah mineral dan tantangan tata kelola minerba di masa mendatang. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk dapat menjadi undang-undang.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, dalam UU Minerba tersebut telah diatur kebijakan yang tegas terhadap pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri.

(Baca Juga: Revisi UU Minerba Resmi Ditetapkan Sebagai Undang-Undang)

Adapun pengaturan dan kebijakan terkait peningkatan nilai tambah tersebut konsisten dengan esensi kebijakan peningkatan nilai tambah dalam UU No 4 tahun 2009 dan putusan MK Nomor 10/PUU/XII/2014.

"Bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri serta konsisten dengan adanya kewajiban pemegang IUPK existing untuk membangun fasilitas pemurnian paling lambat tahun tahun 2023," ujar Arifin dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (12/5/2020).

Arifin menambahkan, pihaknya meyakini bahwa pelaksanaan kebijakan peningkatan nilai tambah mineral ini akan dapat memberikan nilai ekonomi yang tinggi bagi negara serta diharapkan juga dapat, pertama, menciptakan industri baru sebagai termasuk penyediaan bahan baku proses industri, antara lain tambang silika, kapur, mangan, oksigen plan dan listrik.

"Kedua, menyediakan rantai pasok mineral dalam rangka menciptakan serta mengembangkan industri hilir ikutannya antara lain industri pupuk, semen, kabel, stainless steel dan alumina. Ketiga, meningkatkan devisa dari ekspor produk pemurnian, dan keempat, meningkatnya penyerapan tenaga kerja di Indonesia," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
IISM Dorong Transisi...
IISM Dorong Transisi Energi Berkeadilan bagi Masyarakat
Rekomendasi
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Berita Terkini
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
IHSG Ditutup Meroket...
IHSG Ditutup Meroket 2,28% Sentuh Level 5.875, Ada 520 Saham Menghijau
Kantongi Restu OJK,...
Kantongi Restu OJK, Dua Pemegang Saham Utama CASH Siap Kawal Rights Issue Rp237,2 Miliar
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved