Ratusan Koperasi Terancam Dibubarkan

Kamis, 13 April 2017 - 21:09 WIB
Ratusan Koperasi Terancam...
Ratusan Koperasi Terancam Dibubarkan
A A A
PATI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Koperasi dan UMKM, memperingatkan koperasi-koperasi di wilayahnya, untuk berbenah diri. Karena, hampir separuh koperasi yang ada di Pati sekarang ini, terancam dibubarkan.

Seluruh koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati hingga saat ini ada 1.180 unit. Tapi, hampir separuh dari jumlah koperasi yang ada itu, kondisinya kritis dan terancam kolaps.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati Slamet Singgih Purnomo mengatakan, berdasarkan SK Menteri Koperasi yang dikirim ke Pemkab Pati beberapa waktu lalu, merekomendasi pembubaran 547 koperasi. Karena pengurus dan anggotanya, sudah menghentikan melaksanakan kewajiban.

“Ya sekarang perkembangannya terus kita tingkatkan. Memang ada yang aktif ada yang pasif. Sehingga semakin banyak dari waktu ke waktu. Yang aktif sekarang sekitar 600-an, dan yang pasif bisa dibubarkan,” katanya, Kamis (13/4/2017).

Menurutnya, koperasi-koperasi yang pasif dan terancam dibubarkan, kebanyakan bergerak di bidang simpan pinjam atau Koperasi Simpan Pinjam. Selain itu, ada pula Koperasi Serba Usaha dan KPRI.

“Harapannya koperasi itu aktif. Tidak pasif. Ya Keuanganya bagus dan kinerjanya juga bagus. Nanti kita akan temukan dengan pihak perbankan, pertanian atau Bulog. Kalau saat ini kita temukan dengan bank, siapa tahu bisa menggunakan dan menyalurkan KUR kepada anggotanya,” tambah dia.

Berdasarkan SK Menteri Koperasi, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati, tidak dapat langsung serta merta membubarkan, namun masih perlu verifikasi ulang. Dari verifikasi awal, ada 28 koperasi yang menolak dibubarkan dan berniat memperbaiki menjalankan kewajibannya. Seperti rapat anggota tahunan (RAT), penyampaian laporan keuangan triwulan dan tahunan.

Dengan metode penyelesaian permasalahan, ke-28 koperasi tersebut bersama Dinas Koperasi dan UMKM mengadakan musyawarah, pada Selasa (11/4) lalu. Musyawarah itu membahas keberlangsungan koperasi, dengan memberi waktu pada mereka untuk mematuhi kewajiban dan perundang-undangan atau setuju dibubarkan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6858 seconds (0.1#10.140)