Pedagang Pasar Klewer Dapat Perlindungan Jaminan Sosial TK
A
A
A
JAKARTA - Para pedagang Pasar Klewer kini dapat menikmati ketenangan bekerja setelah Walikota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo mewajibkan para pedagang untuk memenuhi empat syarat sebagai tenant kios, dimana salah satu syaratnya menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan Walikota Surakarta ini diimplementasikan Pengelola Pasar Klewer melalui penerapan sistem pembayaran elektronik yang novatif dalam bentuk kartu e-retribusi sebagai alat pembayaran retribusi dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sangat mempermudah pedagang melaksanakan pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam acara peresmian Pasar Klewer di Surakarta (21/4/2017), Presiden Joko Widodo secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu e-retribusi kepada perwakilan dari pedagang di Pasar Klewer yang berjumlah sedikitnya 6.000 pedagang.
Sebagian besar pedagang di Pasar Klewer terdaftar sebagai pekerja kategori Bukan Penerima Upah (BPU), namun bagi pedagang dan karyawan kios masuk dalam kategori Penerima Upah (PU) usaha mikro
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Surakarta dalam memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pedagang di Pasar Klewer melalui cara yang sangat inovatif.
"Pemerintah Kota Surakarta ini merupakan yang pertama dalam melakukan inovasi pembayaran retribusi yang terintegrasi dengan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk kartu e-retribusi. Penerapan sistem ini dapat menjadi acuan bagi daerah lain," kata Agus dalam rilis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Dia juga menyatakan inisiatif Pemerintah Kota Surakarta ini menunjukkan dukungan nyata pemerintah daerah terhadap perlindungan pekerja.
Kehadiran Presiden Jokowi dalam pemberian kartu BPJS Ketenagakerjaan juga menunjukkan perhatian beliau pada penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan. "Kami sangat berharap dukungan penuh Presiden Jokowi untuk implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh Indonesia," ujar Agus.
Secara keseluruhan, cakupan kepesertaan yang telah dicapai BPJS Ketenagakerjaan terhitung Maret 2017 untuk perusahaan adalah sebesar 379,6 ribu dengan pekerja aktif sebanyak 22,46 juta pekerja.
Sementara itu, capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan aktif di Surakarta sendiri mencapai 4.083 perusahaan dengan total tenaga kerja sebanyak 210,5 ribu orang. Sementara di sektor BPU, pekerja aktif terdaftar hingga posisi terakhir Maret 2017 sebanyak 14,8 ribu pekerja.
Untuk mendukung optimalisasi perlindungan di Surakarta, Kantor Cabang Utama Surakarta memiliki 3 Kantor Cabang Perintis (KCP) yang berada di Karanganyar, Sukoharjo, dan Sragen agar dapat mencakup wilayah operasional Kantor Cabang Surakarta yang terdiri dari lima Kabupaten/Kota, yakni Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Sragen.
"Kami akan selalu memberikan usaha terbaik dalam melaksanakan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia. Untuk itu kami akan berkolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah agar mendukung usaha kami mewujudkan amanat Undang-undang 40/2004 tentang SJSN dan Undang-undang 24/2011 tentang BPJS," terang Agus.
Kebijakan Walikota Surakarta ini diimplementasikan Pengelola Pasar Klewer melalui penerapan sistem pembayaran elektronik yang novatif dalam bentuk kartu e-retribusi sebagai alat pembayaran retribusi dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sangat mempermudah pedagang melaksanakan pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam acara peresmian Pasar Klewer di Surakarta (21/4/2017), Presiden Joko Widodo secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu e-retribusi kepada perwakilan dari pedagang di Pasar Klewer yang berjumlah sedikitnya 6.000 pedagang.
Sebagian besar pedagang di Pasar Klewer terdaftar sebagai pekerja kategori Bukan Penerima Upah (BPU), namun bagi pedagang dan karyawan kios masuk dalam kategori Penerima Upah (PU) usaha mikro
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Surakarta dalam memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pedagang di Pasar Klewer melalui cara yang sangat inovatif.
"Pemerintah Kota Surakarta ini merupakan yang pertama dalam melakukan inovasi pembayaran retribusi yang terintegrasi dengan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk kartu e-retribusi. Penerapan sistem ini dapat menjadi acuan bagi daerah lain," kata Agus dalam rilis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Dia juga menyatakan inisiatif Pemerintah Kota Surakarta ini menunjukkan dukungan nyata pemerintah daerah terhadap perlindungan pekerja.
Kehadiran Presiden Jokowi dalam pemberian kartu BPJS Ketenagakerjaan juga menunjukkan perhatian beliau pada penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan. "Kami sangat berharap dukungan penuh Presiden Jokowi untuk implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh Indonesia," ujar Agus.
Secara keseluruhan, cakupan kepesertaan yang telah dicapai BPJS Ketenagakerjaan terhitung Maret 2017 untuk perusahaan adalah sebesar 379,6 ribu dengan pekerja aktif sebanyak 22,46 juta pekerja.
Sementara itu, capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan aktif di Surakarta sendiri mencapai 4.083 perusahaan dengan total tenaga kerja sebanyak 210,5 ribu orang. Sementara di sektor BPU, pekerja aktif terdaftar hingga posisi terakhir Maret 2017 sebanyak 14,8 ribu pekerja.
Untuk mendukung optimalisasi perlindungan di Surakarta, Kantor Cabang Utama Surakarta memiliki 3 Kantor Cabang Perintis (KCP) yang berada di Karanganyar, Sukoharjo, dan Sragen agar dapat mencakup wilayah operasional Kantor Cabang Surakarta yang terdiri dari lima Kabupaten/Kota, yakni Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Sragen.
"Kami akan selalu memberikan usaha terbaik dalam melaksanakan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia. Untuk itu kami akan berkolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah agar mendukung usaha kami mewujudkan amanat Undang-undang 40/2004 tentang SJSN dan Undang-undang 24/2011 tentang BPJS," terang Agus.
(ven)