Dulu Banyak, ESDM Pangkas Izin Migas Jadi Enam

Selasa, 25 April 2017 - 13:41 WIB
Dulu Banyak, ESDM Pangkas...
Dulu Banyak, ESDM Pangkas Izin Migas Jadi Enam
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penyederhanaan perizinan di sektor minyak dan gas bumi (migas), dengan memangkas izin di sektor tersebut menjadi tinggal enam izin. Hal ini seiring diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Migas.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengungkapkan, jumlah izin di bidang migas sebelumnya mencapai 104 izin. Namun kini disederhanakan dengan beberapa Peraturan Menteri ESDM dan Keputusan Menteri ESDM digabung menjadi satu Permen.

"Beberapa permen dan beberapa Kepmen itu digabung dan disederhanakan dalam satu permen. Jadi penyederhanaan regulasi yang cukup revolusioner," katanya di Gedung Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Dengan adanya penyederhanaan ini, pihaknya berharap instansi dan lembaga terkait lainnya juga akan melakukan penyederhanaan perizinan. Sebab, saat ini masih ada 200 izin lainnya di industri hulu dan hilir migas yang belum disederhanakan.

"Masih ada 200-an lagi dari institusi yang lain, sehingga industri migas hulu dan hilir bisa bergerak lebih cepat. Sehingga kegiatan ekonomi yang berbasis migas bisa lebih cepat dan lebih baik lagi," imbuh dia.

Wirat memerinci, enam perizinan yang saat ini diberlakukan adalah izin survei umum dan izin pemanfaatan data migas untuk sektor hulu migas. Sedangkan untuk sektor hilir migas adalah izin usaha pengolahan, izin usaha penyimpanan, izin usaha pengangkutan, dan izin usaha niaga.

"‎Kalau dulu masing-masing satu izin, sekarang izinnya satu saja sehingga lebih sederhana dan membuat industri migas bisa bergerak lebih cepat‎‎," tutur dia.

Tidak hanya itu, Kementerian ESDM juga bakal menyulap seluruh sistem izin di migas menjadi berbasis online. Hal tersebut akan diimplementasikan mulai akhir 2017.

"‎Sehingga tidak perlu mengurus izin ada pihak ketiga. Setiap stakeholer bisa langsung mengurus izin dan akan dievaluasi oleh kami di migas apa layak atau tidak," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perubahan UU dan Aturan...
Perubahan UU dan Aturan Kementerian/Lembaga Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik
Kemenkum Segera Selesaikan...
Kemenkum Segera Selesaikan 8 RUU dan 3 RPP
PDIP Sebut UU Kementerian...
PDIP Sebut UU Kementerian Negara Belum Perlu Direvisi
Bukan Danantara, Ini...
Bukan Danantara, Ini Badan Baru Pengganti Kementerian BUMN
BP Haji Resmi Jadi Kementerian...
BP Haji Resmi Jadi Kementerian Haji dan Umrah
Sah! Prabowo Teken UU...
Sah! Prabowo Teken UU 16/2025 Ubah Kementerian BUMN Jadi BP BUMN
Berita Terkini
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
23 menit yang lalu
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
34 menit yang lalu
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
1 jam yang lalu
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
2 jam yang lalu
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
2 jam yang lalu
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
2 jam yang lalu
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved