Darmin Minta Tata Niaga Larangan Terbatas Ekspor Impor Diselesaikan Sebulan

Selasa, 02 Mei 2017 - 21:36 WIB
Darmin Minta Tata Niaga...
Darmin Minta Tata Niaga Larangan Terbatas Ekspor Impor Diselesaikan Sebulan
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution meminta kepada kelompok kerja (pokja) percepatan 3 menyelesaikan persoalan tata niaga yang memunculkan larangan terbatas ekspor dan impor. Mantan Direktur Jenderal Pajak ini, meminta mereka menyelesaikan dalam waktu sebulan.

Sedangkan untuk pokja 1, bertugas melakukan sosialisasi terhadap ketentuan tata niaga tersebut. Sejauh ini, kata Darmin, ada 23 poin tata niaga yang memunculkan lartas.

"Ada 23 tapi saya tadi kalau dibahas satu-satu habis waktu untuk itu saja. Saya minta sisanya tolong diselesaikan. Habis itu masing-masing pokja membuat laporan, baik pokja 1 untuk sosialisasi. Saya minta pokja 3 yang selesaikan lartas. Saya ingin sebulan saja selesai," kata dia di Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Meski bulan lalu dirinya merekomendasikan agar ada Instruksi Presiden (Inpres) mengenai penghapusan lartas, namun tadi, ia menolak untuk memperpanjang pembahasan Inpres tersebut. Sedangkan untuk penghapusan lartas di Kementerian dan Lembaga, ia menyerahkan sepenuhnya ke K/L yang bersangkutan.

"(Inpres larangan terbatas), enggak usah pakai itu dulu deh, yang penting kita kerjakan saja. Untuk penghapusan di K/L ya kita minta saja ke mereka," kata dia.

Darmin minta untuk penghapusannya, harus dibuat ketentuan, aturan dan standar supaya ada trasparansi untuk ke depannya.

"Itu nanti mengatur bahwa atur begini enggak bisa. Harus pakai rekomendasi misalnya. Rekomendasi kan enggak jelas kapan disetujui, kapan berapa lamanya. Yang harus dibuat tuh aturannya, apa aturan yang harus dibuat supaya transparan. Kalau rekomendasi apa bedanya dengan izin," imbuhnya.

Untuk K/L yang lakukan lartas sendiri, Darmin mengaku sulit untuk menjabarkan lantaran hal tersebut diminta oleh kementerian dan lembaga mereka sendiri.

"Susah kalau saya bilang kementeriannya, karena itu atas permintaan kementerian lain. Semua ekspor-impor kan melalui peraturan menteri perdagangan. Kan bukan karangan dia itu. Karena diminta dari sini dari sana. Kita minta pokjanya deh yang selesaikan," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5475 seconds (0.1#10.140)