Sri Mulyani: Banyak Perusahaan Curang dan Rugikan Negara
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, masih banyak pengusaha atau perusahaan menyalahgunakan kemudahan ekspor yang diberikan pemerintah, sehingga merugikan negara.
Menurutnya, perusahaan tersebut mendapatkan untung besar dengan cara curang. Pemerintah sejauh ini sudah memberikan fasilitas kemudahan bagi eksportir untuk meningkatkan ekspor.
(Baca Juga: Bea Cukai: Penindakan Pelanggaran Ekspor Tekstil Meningkat)
"Ini untuk mendukung seluruh upaya pelaku ekonomi agar mereka betul-betul kompetitif di pasar internasional. Namun, ada pengusaha dan perusahaan yang melakukan tindak penyalahgunaan berbagai fasilitas, kemudahan dan dukungan pemerintah," katanya di Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Sri mengatakan, perusahaan tersebut melakukan ekspor tidak untuk menciptakan kesempatn kerja, menyumbang devisa. Namun, mereka melakukannya untuk kemudian bisa mendapatkan keuntungan pribadi.
"Tindakan mereka atau perusahaan itu dengan mengambil uang negara. Modusnya, perusahaan-perusahaan tekstil melakukan pemalsuan ekspor dari segi jumlah barang yang diekspor," imbuhnya.
Diketahui, Ditjen Bea Cukai bekerja sama dengan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berhasil membongkar pelanggaran ekspor tekstil. Pelanggaran ini dilakukan dengan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
"Tentu dengan informasi yang kita peroleh dari Polri, PPATK dan para pejabat serta aparat Kemenkeu, memungkinkan kita untuk semakin banyak membongkar kasus penyelundupan lainnya. Langkah ini juga merupakan langkah kami untuk tata kelola dan perbaikan kepercayaan masyarakat terhadap DJBC," tuturnya.
Menurutnya, perusahaan tersebut mendapatkan untung besar dengan cara curang. Pemerintah sejauh ini sudah memberikan fasilitas kemudahan bagi eksportir untuk meningkatkan ekspor.
(Baca Juga: Bea Cukai: Penindakan Pelanggaran Ekspor Tekstil Meningkat)
"Ini untuk mendukung seluruh upaya pelaku ekonomi agar mereka betul-betul kompetitif di pasar internasional. Namun, ada pengusaha dan perusahaan yang melakukan tindak penyalahgunaan berbagai fasilitas, kemudahan dan dukungan pemerintah," katanya di Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Sri mengatakan, perusahaan tersebut melakukan ekspor tidak untuk menciptakan kesempatn kerja, menyumbang devisa. Namun, mereka melakukannya untuk kemudian bisa mendapatkan keuntungan pribadi.
"Tindakan mereka atau perusahaan itu dengan mengambil uang negara. Modusnya, perusahaan-perusahaan tekstil melakukan pemalsuan ekspor dari segi jumlah barang yang diekspor," imbuhnya.
Diketahui, Ditjen Bea Cukai bekerja sama dengan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berhasil membongkar pelanggaran ekspor tekstil. Pelanggaran ini dilakukan dengan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
"Tentu dengan informasi yang kita peroleh dari Polri, PPATK dan para pejabat serta aparat Kemenkeu, memungkinkan kita untuk semakin banyak membongkar kasus penyelundupan lainnya. Langkah ini juga merupakan langkah kami untuk tata kelola dan perbaikan kepercayaan masyarakat terhadap DJBC," tuturnya.
(izz)