Mulai Hari Ini, Kemenkeu Sosialisasikan Kenaikan Santunan Korban Lalin

Jum'at, 12 Mei 2017 - 12:55 WIB
Mulai Hari Ini, Kemenkeu...
Mulai Hari Ini, Kemenkeu Sosialisasikan Kenaikan Santunan Korban Lalin
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengakui, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 15 dan 16 tahun 2017 tentang Kenaikan Santunan untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas.

Sejatinya, Permenkeu tersebut sudah terbit sejak Februari 2017 dan sudah berlaku. Namun, untuk lebih bisa direspons positif oleh masyarakat, maka dilakukanlah sosialisasinya pada hari ini.

Menkeu menceritakan sebelum terbit, Permenkeu ini dibahas secara internal dan menginginkan adanya perubahan isi, yang sejak sembilan tahun tidak berubah.

"Tim sampaikan bahwa Permenkeu ini sudah 9 tahun lalu. Berisi mengenai kebijakan, sumbangan, iuran wajib dan kompensasi yang diberikan. Kemudian, setelah dilihat neracanya di Jasa Raharja jumlah probabilitas kecelakaan menurun," kata Sri Mulyani di Gedung Dhanapala, Jumat (12/5/2017).

Ani, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Polri dan masyarakat yang dalam hal ini sudah menjaga ketertiban mereka dalam mengendarai kendaraan. Selain itu, dia mengungkapkan, fasilitas darat, laut, udara sudah membaik sehingga jumlah kecelakaan menurun.

"Jadi saya apresiasi pada pemberi jasa karena tingkat kecelakaan menurun. Kontribusi masyarakat meningkat juga karena volume kendaraan naik. Jadi keuangan Jasa Raharja membaik, semoga ini hasil karya dari seluruhnya," kata dia.

Ani juga mengingatkan, Jasa Raharja sebagai BUMN pengelola yang menerima iuran wajib, harus kembali ke masyarakat. Ani menceritakan, dalam UU 1964, dimana Presiden Soekarno sempat mengungkapkan kepeduliannya terhadap kecelakaan, dimana negara harus hadir dalam hal ini.

"Saya sudah lahir sih tapi masih kecil, Presiden Soekarno sangat konsen waktu itu pada kecelakaan, beliau meminta negara harus hadir. Maka UU ini dikembangkan. Jadi yang disebut bagi masyarakat yang lakukan travelling di Indonesia dan gunakan jasa angkutan umum, di organize oleh Jasa Raharja," ungkapnya.

Dia berharap, dengan kenaikan santunan ini tidak menimbulkan moral hazard yang berlebihan. "Jadi, yang saya maksud dengan itu, oh santunan besar, ada yang tanggung, jadi tidak hati-hati. Karena jaminan yang terbaik di dunia ini adalah kehati-hatian kita sendiri. Kita hati-hati, UU dijalankan konsisten, masyarakat bisa lakukan perjalanan dengan aman," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pergantian Direksi PT...
Pergantian Direksi PT Jasa Raharja
Kemenkeu Mendorong Sektor...
Kemenkeu Mendorong Sektor Jasa Keuangan Tumbuh Berkembang
Pansel OJK Sudah Dibentuk,...
Pansel OJK Sudah Dibentuk, Istana Ungkap Menerima Usulan Nama dari Kemenkeu
DJPPR Kemenkeu Buka...
DJPPR Kemenkeu Buka Kesempatan Anak Muda Berkarya Kembangkan Produk Investasi dan Keuangan
Menkeu Sebut Separuh...
Menkeu Sebut Separuh Masyarakat RI Masih Tinggal di Desa
Optimalkan Transformasi...
Optimalkan Transformasi Jasa Raharja Bukukan Kinerja Positif Semester I-2021
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
5 jam yang lalu
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
5 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
5 jam yang lalu
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
5 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
5 jam yang lalu
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
6 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved