Akuisisi 7-Eleven Indonesia, Charoen Pokphand Tunggu Persetujuan
A
A
A
JAKARTA - Progres rencana akuisisi bisnis 7-Eleven oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) terhadap PT Modern International Tbk (MDRN) saat ini masih menunggu persetujuan dari 7-Eleven Inc. Presiden Direktur CPIN, Tjiu Thomas Effendy mengakui proses akuisisi bisnis 7-Eleven senilai Rp1 triliun tersebut masih berjalan lancar.
(Baca Juga: Penyebab 7-Eleven Mulai Berguguran
Saat ini perseroan masih harus menunggu persetujuan pergantian hak waralaba dari MDRN kepada Charoen Pokphand Indonesia. "Di dalam penandatangan perjanjian bisnis akuisisi tersebut ada beberapa hal yang harus dipenuhi, tentunya persetujuan dari para principle, yang paling penting persetujuan dari 7-Eleven International," kata Thomas disela-sela kegiatan CSR-nya di Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Penandatangan perjanjian akuisisi bisnis oleh kedua belah pihak telah dilakukan pada 19 April 2017 silam. Perjanjian ini termasuk kedalam akuisisi bersyarat. Transaksi ini sendiri direncanakan dapat selesai sebelum 30 Juni 2017 apabila prasyarat pelaksanaan transaksi terpenuhi.
Beberapa prasyarat tersebut di antaranya, persetujuan dari instansi pemerintah juga harus diperoleh, termasuk persetujuan Kementerian Perdagangan atas pengakhiran perjanjian waralaba (clean break) dan penunjukkan CPRI selaku penerima waralaba yang baru. Serta persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehubungan dengan rencana transaksi.
Ada juga persetujuan dari kreditur sehubungan dengan pelaksanaan rencana transaksi telah diperoleh. Persetujuan dari 7-Eleven Inc selaku pemberi waralaba sehubungan dengan pengakhiran perjanjian waralaba dengan MSI dan penunjukkan CPRI selaku penerima waralaba baru.
"Kalau semua sudah terpenuhi, baru transaksi tersebut dinyatakan efektif, nanti kita akan bisa membahas berapa lama kita bisa mendapatkan massa konsesi yang baru," jelas dia.
Dia memastikan, akuisisi bisnis 7-Eleven tidak akan memberatkan perseroan, meskipun menurut Modern Internasional segmen usaha ini telah mengalami kerugian di tahun-tahun terakhir. "Kita tidak beli utang dan tidak beli saham, saya hanya beli bisnisnya, oleh sebab itu bentuknya berupa business acquisition agreement," tambahnya.
Sementara itu, dalam kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), CPIN berencana membangun empat kandang ayam tertutup (closed house) di empat universitas, yakni di Universitas Airlangga (Surabaya), Universitas Diponogoro (Semarang), Universitas Hasanuddin (Makassar) dan Universitas Jenderal Soedirman (Purwokerto).
(Baca Juga: Penyebab 7-Eleven Mulai Berguguran
Saat ini perseroan masih harus menunggu persetujuan pergantian hak waralaba dari MDRN kepada Charoen Pokphand Indonesia. "Di dalam penandatangan perjanjian bisnis akuisisi tersebut ada beberapa hal yang harus dipenuhi, tentunya persetujuan dari para principle, yang paling penting persetujuan dari 7-Eleven International," kata Thomas disela-sela kegiatan CSR-nya di Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Penandatangan perjanjian akuisisi bisnis oleh kedua belah pihak telah dilakukan pada 19 April 2017 silam. Perjanjian ini termasuk kedalam akuisisi bersyarat. Transaksi ini sendiri direncanakan dapat selesai sebelum 30 Juni 2017 apabila prasyarat pelaksanaan transaksi terpenuhi.
Beberapa prasyarat tersebut di antaranya, persetujuan dari instansi pemerintah juga harus diperoleh, termasuk persetujuan Kementerian Perdagangan atas pengakhiran perjanjian waralaba (clean break) dan penunjukkan CPRI selaku penerima waralaba yang baru. Serta persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehubungan dengan rencana transaksi.
Ada juga persetujuan dari kreditur sehubungan dengan pelaksanaan rencana transaksi telah diperoleh. Persetujuan dari 7-Eleven Inc selaku pemberi waralaba sehubungan dengan pengakhiran perjanjian waralaba dengan MSI dan penunjukkan CPRI selaku penerima waralaba baru.
"Kalau semua sudah terpenuhi, baru transaksi tersebut dinyatakan efektif, nanti kita akan bisa membahas berapa lama kita bisa mendapatkan massa konsesi yang baru," jelas dia.
Dia memastikan, akuisisi bisnis 7-Eleven tidak akan memberatkan perseroan, meskipun menurut Modern Internasional segmen usaha ini telah mengalami kerugian di tahun-tahun terakhir. "Kita tidak beli utang dan tidak beli saham, saya hanya beli bisnisnya, oleh sebab itu bentuknya berupa business acquisition agreement," tambahnya.
Sementara itu, dalam kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), CPIN berencana membangun empat kandang ayam tertutup (closed house) di empat universitas, yakni di Universitas Airlangga (Surabaya), Universitas Diponogoro (Semarang), Universitas Hasanuddin (Makassar) dan Universitas Jenderal Soedirman (Purwokerto).
(akr)