Pemerintah Resmi Buka Akses Petugas Pajak Periksa Rekening Bank
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya membuka akses petugas pajak untuk bisa masuk ke rekening perbankan. Kebijakan ini berlaku seiring dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No 1 Tahun 2017, tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, yang tanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 8 Mei 2017.
Dalam surat lembaran negara dijelaskan, langkah ini diambil pemerintah dalam upaya menggenjot penerimaan negara dari pajak. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan peraturan untuk memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk mendapatkan informasi keuangan.
Selama ini masih terdapat keterbatasan akses bagi otoritas pajak menerima dan memperoleh informasi keuangan yang diatur dalam undang-undang bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lainnya, yang mengakibatkan kendala bagi otoritas pajak dalam penguatan basis data perpajakan untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak dan menjaga keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak.
Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam mengemukakan, kebijakan ini mau tidak mau sudah harus dikeluarkan pemerintah. "Selain alasan menggenjot penerimaan, Indonesia saat ini telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information)," ujarnya, saat dihubungi SINDOnews, Selasa (16/5/2017).
Atas alasan tersebut, pemerintah segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum 30 Juni 2017.
Disebutkan, apabila pemerintah tidak segera memenuhi kewajiban sesuai batas waktu yang ditentukan, Indonesia dinyatakan sebagai negara yang gagal memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis (fail to meet its commitment), yang akan mengakibatkan kerugian signifikan. Antara lain, menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai anggota G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional, serta dapat menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal.
Berdasarkan pertimbangan tersebut pemerintah memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Di mana Direktur Jenderal Pajak mendapatkan wewenang untuk mendapatkan akses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya, sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Dalam surat lembaran negara dijelaskan, langkah ini diambil pemerintah dalam upaya menggenjot penerimaan negara dari pajak. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan peraturan untuk memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk mendapatkan informasi keuangan.
Selama ini masih terdapat keterbatasan akses bagi otoritas pajak menerima dan memperoleh informasi keuangan yang diatur dalam undang-undang bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lainnya, yang mengakibatkan kendala bagi otoritas pajak dalam penguatan basis data perpajakan untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak dan menjaga keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak.
Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam mengemukakan, kebijakan ini mau tidak mau sudah harus dikeluarkan pemerintah. "Selain alasan menggenjot penerimaan, Indonesia saat ini telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information)," ujarnya, saat dihubungi SINDOnews, Selasa (16/5/2017).
Atas alasan tersebut, pemerintah segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum 30 Juni 2017.
Disebutkan, apabila pemerintah tidak segera memenuhi kewajiban sesuai batas waktu yang ditentukan, Indonesia dinyatakan sebagai negara yang gagal memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis (fail to meet its commitment), yang akan mengakibatkan kerugian signifikan. Antara lain, menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai anggota G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional, serta dapat menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal.
Berdasarkan pertimbangan tersebut pemerintah memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Di mana Direktur Jenderal Pajak mendapatkan wewenang untuk mendapatkan akses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya, sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
(dmd)