Pemerintah Resmi Buka Akses Petugas Pajak Periksa Rekening Bank

Selasa, 16 Mei 2017 - 22:57 WIB
Pemerintah Resmi Buka...
Pemerintah Resmi Buka Akses Petugas Pajak Periksa Rekening Bank
A A A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya membuka akses petugas pajak untuk bisa masuk ke rekening perbankan. Kebijakan ini berlaku seiring dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No 1 Tahun 2017, tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, yang tanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 8 Mei 2017.

Dalam surat lembaran negara dijelaskan, langkah ini diambil pemerintah dalam upaya menggenjot penerimaan negara dari pajak. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan peraturan untuk memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk mendapatkan informasi keuangan.

Selama ini masih terdapat keterbatasan akses bagi otoritas pajak menerima dan memperoleh informasi keuangan yang diatur dalam undang-undang bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lainnya, yang mengakibatkan kendala bagi otoritas pajak dalam penguatan basis data perpajakan untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak dan menjaga keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak.

Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam mengemukakan, kebijakan ini mau tidak mau sudah harus dikeluarkan pemerintah. "Selain alasan menggenjot penerimaan, Indonesia saat ini telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information)," ujarnya, saat dihubungi SINDOnews, Selasa (16/5/2017).

Atas alasan tersebut, pemerintah segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum 30 Juni 2017.

Disebutkan, apabila pemerintah tidak segera memenuhi kewajiban sesuai batas waktu yang ditentukan, Indonesia dinyatakan sebagai negara yang gagal memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis (fail to meet its commitment), yang akan mengakibatkan kerugian signifikan. Antara lain, menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai anggota G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional, serta dapat menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal.

Berdasarkan pertimbangan tersebut pemerintah memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Di mana Direktur Jenderal Pajak mendapatkan wewenang untuk mendapatkan akses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya, sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Percepat Pemulihan,...
Percepat Pemulihan, Pemerintah Perluas Penerima Insentif Pajak
Berita Terkini
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
1 jam yang lalu
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
3 jam yang lalu
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
4 jam yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
5 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
7 jam yang lalu
Bank Sentral Global...
Bank Sentral Global Kompak Borong Emas, Hapus Ketergantungan Dolar AS
8 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif Layanan Ojek Online
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved