Pemerintah Resmi Buka Akses Petugas Pajak Periksa Rekening Bank

Selasa, 16 Mei 2017 - 22:57 WIB
Pemerintah Resmi Buka...
Pemerintah Resmi Buka Akses Petugas Pajak Periksa Rekening Bank
A A A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya membuka akses petugas pajak untuk bisa masuk ke rekening perbankan. Kebijakan ini berlaku seiring dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No 1 Tahun 2017, tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, yang tanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 8 Mei 2017.

Dalam surat lembaran negara dijelaskan, langkah ini diambil pemerintah dalam upaya menggenjot penerimaan negara dari pajak. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan peraturan untuk memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk mendapatkan informasi keuangan.

Selama ini masih terdapat keterbatasan akses bagi otoritas pajak menerima dan memperoleh informasi keuangan yang diatur dalam undang-undang bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lainnya, yang mengakibatkan kendala bagi otoritas pajak dalam penguatan basis data perpajakan untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak dan menjaga keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak.

Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam mengemukakan, kebijakan ini mau tidak mau sudah harus dikeluarkan pemerintah. "Selain alasan menggenjot penerimaan, Indonesia saat ini telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information)," ujarnya, saat dihubungi SINDOnews, Selasa (16/5/2017).

Atas alasan tersebut, pemerintah segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum 30 Juni 2017.

Disebutkan, apabila pemerintah tidak segera memenuhi kewajiban sesuai batas waktu yang ditentukan, Indonesia dinyatakan sebagai negara yang gagal memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis (fail to meet its commitment), yang akan mengakibatkan kerugian signifikan. Antara lain, menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai anggota G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional, serta dapat menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal.

Berdasarkan pertimbangan tersebut pemerintah memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Di mana Direktur Jenderal Pajak mendapatkan wewenang untuk mendapatkan akses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya, sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Raup Pajak Rp4,63 Triliun,...
Raup Pajak Rp4,63 Triliun, DJP Terus Jaring Pelaku Usaha Digital
Berita Terkini
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
1 jam yang lalu
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
1 jam yang lalu
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
3 jam yang lalu
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
3 jam yang lalu
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
4 jam yang lalu
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
4 jam yang lalu
Infografis
Tak Ada Makan Sahur-Buka...
Tak Ada Makan Sahur-Buka Puasa, Petugas Medis di Gaza Kelaparan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved