Intip Data Nasabah Bank, Pemerintah Butuh Restu DPR
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Regulasi tersebut memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengintip seluruh rekening nasabah bank di Indonesia.
Anggota Komisi XI DPR RI Sadar Subagyo mengungkapkan, penerbitan Perppu merupakan hak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, setelah diterbitkan draf Perppu tersebut harus dibawa ke DPR untuk dibahas dan kemudian dijadikan Undang-undang (UU).
"Nanti kalau mau jadi UU baru di-review DPR. Perppu itu kan haknya Presiden," ujarnya, saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (17/5/2017).
(Baca Juga: Pemerintah Resmi Buka Akses Petugas Pajak Periksa Rekening Bank
Menurut Sadar, Perppu merupakan mekanisme yang ditempuh pemerintah sebelum menjadi Undang-undang (UU). Mengingat, menerbitkan UU membutuhkan waktu yang lama sementara Perppu keterbukaan informasi perpajakan dibutuhkan segera.
Namun, setelah Perppu diterbitkan maka pemerintah harus mengirimnya ke parlemen agar dapat segera dibahas. Jika di kemudian hari parlemen tidak sepakat dengan Perppu yang diajukan pemerintah, maka aturan mengenai keterbukaan informasi perpajakan tidak bisa diundangkan.
"Perppu itu kan mekanisme sebelum adanya UU. Setelah Perppu, itu diajukan ke DPR. Kalau DPR enggak setuju ya enggak jadi," tegasnya.
Anggota Komisi XI DPR RI Sadar Subagyo mengungkapkan, penerbitan Perppu merupakan hak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, setelah diterbitkan draf Perppu tersebut harus dibawa ke DPR untuk dibahas dan kemudian dijadikan Undang-undang (UU).
"Nanti kalau mau jadi UU baru di-review DPR. Perppu itu kan haknya Presiden," ujarnya, saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (17/5/2017).
(Baca Juga: Pemerintah Resmi Buka Akses Petugas Pajak Periksa Rekening Bank
Menurut Sadar, Perppu merupakan mekanisme yang ditempuh pemerintah sebelum menjadi Undang-undang (UU). Mengingat, menerbitkan UU membutuhkan waktu yang lama sementara Perppu keterbukaan informasi perpajakan dibutuhkan segera.
Namun, setelah Perppu diterbitkan maka pemerintah harus mengirimnya ke parlemen agar dapat segera dibahas. Jika di kemudian hari parlemen tidak sepakat dengan Perppu yang diajukan pemerintah, maka aturan mengenai keterbukaan informasi perpajakan tidak bisa diundangkan.
"Perppu itu kan mekanisme sebelum adanya UU. Setelah Perppu, itu diajukan ke DPR. Kalau DPR enggak setuju ya enggak jadi," tegasnya.
(dmd)