Intip Data Nasabah Bank, Pemerintah Butuh Restu DPR

Rabu, 17 Mei 2017 - 17:18 WIB
Intip Data Nasabah Bank,...
Intip Data Nasabah Bank, Pemerintah Butuh Restu DPR
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Regulasi tersebut memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengintip seluruh rekening nasabah bank di Indonesia.

Anggota Komisi XI DPR RI Sadar Subagyo mengungkapkan, penerbitan Perppu merupakan hak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, setelah diterbitkan draf Perppu tersebut harus dibawa ke DPR untuk dibahas dan kemudian dijadikan Undang-undang (UU).

"Nanti kalau mau jadi UU baru di-review DPR. Perppu itu kan haknya Presiden," ujarnya, saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

(Baca: Pemerintah Resmi Buka Akses Petugas Pajak Periksa Rekening Bank )

Menurut Sadar, Perppu merupakan mekanisme yang ditempuh pemerintah sebelum menjadi Undang-undang (UU). Mengingat, menerbitkan UU membutuhkan waktu yang lama sementara Perppu keterbukaan informasi perpajakan dibutuhkan segera.

Namun, setelah Perppu diterbitkan maka pemerintah harus mengirimnya ke parlemen agar dapat segera dibahas. Jika di kemudian hari parlemen tidak sepakat dengan Perppu yang diajukan pemerintah, maka aturan mengenai keterbukaan informasi perpajakan tidak bisa diundangkan.

"Perppu itu kan mekanisme sebelum adanya UU. Setelah Perppu, itu diajukan ke DPR. Kalau DPR enggak setuju ya enggak jadi," tegasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Dana Nasabah Raib, Sistem...
Dana Nasabah Raib, Sistem Keamanan Perbankan Dipertanyakan
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Jika Ikuti Rekomendasi...
Jika Ikuti Rekomendasi Bank Dunia Soal Penghapusan PPN, Pemerintah Bisa Kehilangan Ratusan Triliun
Bank Panin Bantah Minta...
Bank Panin Bantah Minta Diskon Pajak, KPK Siap Bongkar Bukti Suap di Persidangan
Berita Terkini
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
10 menit yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
3 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
9 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
9 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
10 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
11 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved