Jika Ikuti Rekomendasi Bank Dunia Soal Penghapusan PPN, Pemerintah Bisa Kehilangan Ratusan Triliun
Kamis, 11 Mei 2023 - 17:21 WIB
loading...
Ditjen Pajak merespons rekomendasi Bank Dunia soal penghapusan PPN. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan menanggapi rekomendasi Bank Dunia terkait penghapusan pembebasan pajak pertambahan nilai ( PPN ). Menurut DJP rekomendasi tersebut sejatinya bukan merupakan isu baru.
Baca juga: DJP Angkat Bicara Soal Pajak Konser Coldplay yang Harga Tiketnya Capai Rp11 Juta
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memastikan bahwa penerapan kebijakan terkait PPN juga turut memperhatikan rekomendasi Bank Dunia. Termasuk rekomendasi soal penghapusan pembebasan PPN untuk barang dan jasa tertentu. Rekomendasi itu bahkan juga sudah dibahas dalam perumusan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Dan waktu sudah ada dinamika berbagai jenis barang dan jasa harus kita bebaskan, PPN harus kita kenakan. Diskusi dari Bank Dunia termasuk di antaranya," ujarnya saat media briefing di Kantor Pusat DJP, Kemenkeu, Kamis (11/5/2023).
Ia mengungkapkan, sejatinya dalam pembahasan tersebut, pemerintah masih perlu memperhatikan konteks selain penerimaan pendapatan negara saja. Dalam perumusan kebijakan terkait perpajakan, lanjutnya, pemerintah juga harus mempertimbangkan aspek seperti keberpihakan serta penerapannya di negara lain.
Baca juga: DJP Angkat Bicara Soal Pajak Konser Coldplay yang Harga Tiketnya Capai Rp11 Juta
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memastikan bahwa penerapan kebijakan terkait PPN juga turut memperhatikan rekomendasi Bank Dunia. Termasuk rekomendasi soal penghapusan pembebasan PPN untuk barang dan jasa tertentu. Rekomendasi itu bahkan juga sudah dibahas dalam perumusan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Dan waktu sudah ada dinamika berbagai jenis barang dan jasa harus kita bebaskan, PPN harus kita kenakan. Diskusi dari Bank Dunia termasuk di antaranya," ujarnya saat media briefing di Kantor Pusat DJP, Kemenkeu, Kamis (11/5/2023).
Ia mengungkapkan, sejatinya dalam pembahasan tersebut, pemerintah masih perlu memperhatikan konteks selain penerimaan pendapatan negara saja. Dalam perumusan kebijakan terkait perpajakan, lanjutnya, pemerintah juga harus mempertimbangkan aspek seperti keberpihakan serta penerapannya di negara lain.
Lihat Juga :