Regulasi Intip Nasabah Bank Masih Harus Lalui Jalan Panjang
A
A
A
JAKARTA - Upaya pemerintah segera mengimplementasi Perppu No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan harus melalui langkah panjang. Sebelum dijadikan Undang-undang, regulasi ini harus dibawa ke parlemen untuk mendapat persetujuan dari DPR, dan pelaksanannya memerlukan Peraturan Menteri Keuangan.
Direktur Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak, Yurniwansyah mengakui dalam implementasi Perppu No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan. Di antaranya persetujuan dari DPR dan Peraturan Menteri Keuangan.
"Bagaimana implementasinya kan harus dibawa ke DPR juga jadi Undang-undang," ujarnya di Jakarta, Rabu (17/5/2017).
(Baca Juga: Pemerintah Resmi Buka Akses Petugas Pajak Periksa Rekening Bank
Menurut Yurniwansyah, Perppu yang baru keluar itu tidak bisa langsung diterapkan secara sempurna. Masih ada aturan teknis lain yang mengiringi, seperti Peraturan Menteri Keuangan.
"Nanti kita jelaskan resmi Perppu-nya yang baru keluar 8 Mei kemarin. Kita masih menyusun, masih nunggu aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan," jelas Yurniwansyah.
(Baca Juga: Intip Data Nasabah Bank, Pemerintah Butuh Restu DPR
Dia menuturkan, setelah permen ini keluar baru semuanya bisa diimplementasikan. Sehingga, Indonesia bisa ikut berpartisipasi dalam Automatic Exchange if Information (AEoI).
"Batas akhir nanti kita beri penjelasan secara menyeluruh, AEoI seperti apa kan ada syarat-syarat untuk efektif dilaksanakan. Selama ini ada satu syarat yang belum terpenuhi terkait aturan domestik yang membatasi terutama di bidang perbankan. Perpajakan enggak bisa masuk secara langsung itu yang di Perppu kan tujuannya untuk itu," pungkasnya.
Direktur Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak, Yurniwansyah mengakui dalam implementasi Perppu No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan. Di antaranya persetujuan dari DPR dan Peraturan Menteri Keuangan.
"Bagaimana implementasinya kan harus dibawa ke DPR juga jadi Undang-undang," ujarnya di Jakarta, Rabu (17/5/2017).
(Baca Juga: Pemerintah Resmi Buka Akses Petugas Pajak Periksa Rekening Bank
Menurut Yurniwansyah, Perppu yang baru keluar itu tidak bisa langsung diterapkan secara sempurna. Masih ada aturan teknis lain yang mengiringi, seperti Peraturan Menteri Keuangan.
"Nanti kita jelaskan resmi Perppu-nya yang baru keluar 8 Mei kemarin. Kita masih menyusun, masih nunggu aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan," jelas Yurniwansyah.
(Baca Juga: Intip Data Nasabah Bank, Pemerintah Butuh Restu DPR
Dia menuturkan, setelah permen ini keluar baru semuanya bisa diimplementasikan. Sehingga, Indonesia bisa ikut berpartisipasi dalam Automatic Exchange if Information (AEoI).
"Batas akhir nanti kita beri penjelasan secara menyeluruh, AEoI seperti apa kan ada syarat-syarat untuk efektif dilaksanakan. Selama ini ada satu syarat yang belum terpenuhi terkait aturan domestik yang membatasi terutama di bidang perbankan. Perpajakan enggak bisa masuk secara langsung itu yang di Perppu kan tujuannya untuk itu," pungkasnya.
(dmd)