Pemerintah Sedang Perdalam Beleid Keterbukaan Informasi Perpajakan
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2017, tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) memang sudah digulirkan kemarin.
Namun Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) masih menahan keterangan mereka mengenai pendalaman pemahaman tentang Perppu tersebut.
SINDOnews sempat bertemu dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di kantor Kementerian Keuangan. Mengenai keterangan yang berkaitan dengan Perppu AEoI tersebut, dia mengatakan harus menunggu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pulang ke Indonesia usai perjalanan dinasnya ke Jeddah.
"Saya no comment dulu ya soal itu. Besok kita tunggu dari ibu Menteri dulu. Kan besok beliau pulang, kita tunggu besok supaya tidak mendahului," kata Hestu di Kantor Kemenkeu, Rabu (17/5/2017).
Seperti diketahui, dengan dibentuknya Perppu ini maka Ditjen Pajak berhak untuk mengintip data nasabah di dalam dan luar negeri untuk kepentingan data perpajakan nasional.
Perppu ini diharapkan akan menjadi sebuah undang-undang yang akan disahkan di meja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bila sudah disahkan, maka Indonesia akan sama dengan negara lain yang sudah menjalankan ketentuan ini sebelumnya.
"Ya, jadi saya tidak melihat itu complicated. Mestinya bisa dibicarakan dan didiskusikan. Makanya jangan ditanya bagaimana kalau begini, bagaimana kalau begitu. Rasanya enggak sih, karena kalau enggak malah masalah. Dan kalau mau sebagai UU (disahkan), ya harus tunggu masa sidang dengan DPR," ungkap Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution
Namun Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) masih menahan keterangan mereka mengenai pendalaman pemahaman tentang Perppu tersebut.
SINDOnews sempat bertemu dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di kantor Kementerian Keuangan. Mengenai keterangan yang berkaitan dengan Perppu AEoI tersebut, dia mengatakan harus menunggu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pulang ke Indonesia usai perjalanan dinasnya ke Jeddah.
"Saya no comment dulu ya soal itu. Besok kita tunggu dari ibu Menteri dulu. Kan besok beliau pulang, kita tunggu besok supaya tidak mendahului," kata Hestu di Kantor Kemenkeu, Rabu (17/5/2017).
Seperti diketahui, dengan dibentuknya Perppu ini maka Ditjen Pajak berhak untuk mengintip data nasabah di dalam dan luar negeri untuk kepentingan data perpajakan nasional.
Perppu ini diharapkan akan menjadi sebuah undang-undang yang akan disahkan di meja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bila sudah disahkan, maka Indonesia akan sama dengan negara lain yang sudah menjalankan ketentuan ini sebelumnya.
"Ya, jadi saya tidak melihat itu complicated. Mestinya bisa dibicarakan dan didiskusikan. Makanya jangan ditanya bagaimana kalau begini, bagaimana kalau begitu. Rasanya enggak sih, karena kalau enggak malah masalah. Dan kalau mau sebagai UU (disahkan), ya harus tunggu masa sidang dengan DPR," ungkap Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution
(ven)