Seluruh Peraturan Tentang Perppu No 1 Tahun 2017 Harus Selesai Juni

Kamis, 18 Mei 2017 - 20:12 WIB
Seluruh Peraturan Tentang Perppu No 1 Tahun 2017 Harus Selesai Juni
Seluruh Peraturan Tentang Perppu No 1 Tahun 2017 Harus Selesai Juni
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, seluruh peraturan perundangan yang mengatur keterbukaan informasi data perbankan yang bisa diakses Direktorat Jenderal Pajak harus bisa selesai dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum Juni 2017.

Hal ini karena, Indonesia masuk dalam kloter kedua dalam pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) diantara negara-negara G20.

Diketahui, saat ini sudah ada 50 negara yang mengikuti aturan AEoI di tahun ini. 50 negara dalam batch pertama sudah menyiapkan segala ketentuannya mulai tahun lalu, sehingga tahun ini hanya tinggal menjalankan.

"Sampai dengan tahun ini sudah ada 100 negara atau yurisdiksi dan semua negara G20 telah mengikutinya. Dimana 50 negara bahkan berkomitmen mulai melaksanakannya tahun ini. Dan 50 lain mulai melaksanakannya di 2018. Indonesia ikut di batch kedua. Kalau komit di 2017 maka seluruh aturan harus selesai di 2016. Kalau 2018, maka seluruh peraturan perundangan harus sudah bisa selesai sebelum Juni 2017," kata Ani di kantornya, Kamis (18/5/2017).

Ani beralasan, komitmen Indonesia ikut dalam ketentuan AEoI ini, dilandasi kepentingan nasional bahwa pemerintah ingin menjamin keseluruhan tata kelola dari seluruh perpajakan di Indonesia bisa sama dengan tata kelola dari otoritas negara lain.

"Sehingga kita tidak dalam posisi untuk dirugikan," imbuhnya.

Dalam ketentuan tersebut, ada peraturan perundangan yang harus dimiliki oleh suatu negara. Pertama, negara harus memiliki jaminan bahwa otoritas pajak memiliki akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di semua lembaga keuangan.

"Jadi harus ada perundangan bahwa otoritas pajak memiliki akses kueuangan untuk kepentingan perpajakan," lanjutnya.

Kedua, negara harus mengatur standar pelaporan atau sistem transmisi dari pertukaran informasi.

"Jadi pertukaran informasi memiliki standar pelaporan dari sisi format dan pelaporannya. Standarisasi dari sisi pelaporan juga termasuk yang diatur," pungkas dia.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7335 seconds (0.1#10.140)