Seluruh Peraturan Tentang Perppu No 1 Tahun 2017 Harus Selesai Juni

Kamis, 18 Mei 2017 - 20:12 WIB
Seluruh Peraturan Tentang...
Seluruh Peraturan Tentang Perppu No 1 Tahun 2017 Harus Selesai Juni
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, seluruh peraturan perundangan yang mengatur keterbukaan informasi data perbankan yang bisa diakses Direktorat Jenderal Pajak harus bisa selesai dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum Juni 2017.

Hal ini karena, Indonesia masuk dalam kloter kedua dalam pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) diantara negara-negara G20.

Diketahui, saat ini sudah ada 50 negara yang mengikuti aturan AEoI di tahun ini. 50 negara dalam batch pertama sudah menyiapkan segala ketentuannya mulai tahun lalu, sehingga tahun ini hanya tinggal menjalankan.

"Sampai dengan tahun ini sudah ada 100 negara atau yurisdiksi dan semua negara G20 telah mengikutinya. Dimana 50 negara bahkan berkomitmen mulai melaksanakannya tahun ini. Dan 50 lain mulai melaksanakannya di 2018. Indonesia ikut di batch kedua. Kalau komit di 2017 maka seluruh aturan harus selesai di 2016. Kalau 2018, maka seluruh peraturan perundangan harus sudah bisa selesai sebelum Juni 2017," kata Ani di kantornya, Kamis (18/5/2017).

Ani beralasan, komitmen Indonesia ikut dalam ketentuan AEoI ini, dilandasi kepentingan nasional bahwa pemerintah ingin menjamin keseluruhan tata kelola dari seluruh perpajakan di Indonesia bisa sama dengan tata kelola dari otoritas negara lain.

"Sehingga kita tidak dalam posisi untuk dirugikan," imbuhnya.

Dalam ketentuan tersebut, ada peraturan perundangan yang harus dimiliki oleh suatu negara. Pertama, negara harus memiliki jaminan bahwa otoritas pajak memiliki akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di semua lembaga keuangan.

"Jadi harus ada perundangan bahwa otoritas pajak memiliki akses kueuangan untuk kepentingan perpajakan," lanjutnya.

Kedua, negara harus mengatur standar pelaporan atau sistem transmisi dari pertukaran informasi.

"Jadi pertukaran informasi memiliki standar pelaporan dari sisi format dan pelaporannya. Standarisasi dari sisi pelaporan juga termasuk yang diatur," pungkas dia.
(ven)
Berita Terkait
Dikritik Soal Pajak,...
Dikritik Soal Pajak, Sri Mulyani Maju Terus Pantang Mundur
Sri Mulyani Resmi Tarik...
Sri Mulyani Resmi Tarik Pajak Pengguna WeTransfer & OffGamers
Kick Off Sosialisasi...
Kick Off Sosialisasi UU HPP, Sri Mulyani: Reformasi Pajak Dibutuhkan
Sri Mulyani Beberkan...
Sri Mulyani Beberkan Akal Bulus Perusahaan Hindari Pajak
Masih Seret, hingga...
Masih Seret, hingga Agustus Penerimaan Pajak Minus 15,6%
Sri Mulyani Kantongi...
Sri Mulyani Kantongi Rp3,92 Triliun dari Pajak Digital
Berita Terkini
Kejar Pertumbuhan Ekonomi...
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8% Butuh Konektivitas Andal
4 jam yang lalu
Dampak Perang Dagang,...
Dampak Perang Dagang, DPR Dorong Impor Gas Penuhi Kebutuhan Industri
6 jam yang lalu
3 Fakta Menarik Singapore...
3 Fakta Menarik Singapore Airlines, Beri Bonus Fantastis 8 Kali Gaji dalam Setahun
7 jam yang lalu
Benahi Truk ODOL, Aptrindo:...
Benahi Truk ODOL, Aptrindo: Jangan Sampai Omon-omon, Harus Ada Roadmap Jelas
8 jam yang lalu
Sanksi AS Gagal Runtuhkan...
Sanksi AS Gagal Runtuhkan Moskow, Rusia Catat Pertumbuhan Ekonomi 4,1%
8 jam yang lalu
Scooter Prix dan Pertamina...
Scooter Prix dan Pertamina Mandalika Racing Series Bisa Menjadi Katalisator Ekonomi
8 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved