Masih Seret, hingga Agustus Penerimaan Pajak Minus 15,6%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2020 realisasinya hanya Rp676,9 triliun, -15,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp802,5 triliun.
Realisasi tersebut baru 56,5% dari target dalam Perpres 72 Tahun 2020 senilai Rp1.198,8 triliun. Dari realisasi tersebut, Pajak Penghasilan (PPh) migas terkontraksi paling dalam, hanya Rp21,6 triliun atau -45,2 dibandingkan periode akhir Agustus tahun lalu.
(Baca Juga: Waduh, Sri Mulyani Lihat Masih Ada Celah Penggelapan Pajak di Indonesia) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, efek penerimaan pajak ini disebabkan adanya pandemi virus Covid-19. Menurutnya, banyak korporasi yang mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi virus Corona sehingga langsung berdampak pada penerimaan PPh badan.
"Pada Juli dan Agustus ini kontraksinya bahkan mendekati 50%. Ini berarti sektor usaha atau badan mengalami tekanan yang luar biasa," bebernya di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Saat ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencapai Rp255,4 triliun atau terkontraksi 11,6% dari periode yang sama tahun lalu. Pajak Bumi Bangunan (PBB) mencapai Rp9,7 triliun atau minus 33,7% dari periode yang sama tahun lalu.
(Baca Juga: Ambyar! Banyak Negara Berkembang Penerimaan Pajaknya Rontok)
Sedangkan, realisasi PPh Orang Pribadi mengalami pertumbuhan 2,46% di Agustus 2020. Meskipun masih melambat jika dibandingkan pertumbuhan Agustus 2019 yang mencapai 15,37%.
Selanjutnya, PPh Badan masih mengalami tekanan sangat berat. Pada Agustus 2020 mencapai -27,52%, sementara di tahun lalu positif 0,81%.
Realisasi tersebut baru 56,5% dari target dalam Perpres 72 Tahun 2020 senilai Rp1.198,8 triliun. Dari realisasi tersebut, Pajak Penghasilan (PPh) migas terkontraksi paling dalam, hanya Rp21,6 triliun atau -45,2 dibandingkan periode akhir Agustus tahun lalu.
(Baca Juga: Waduh, Sri Mulyani Lihat Masih Ada Celah Penggelapan Pajak di Indonesia) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, efek penerimaan pajak ini disebabkan adanya pandemi virus Covid-19. Menurutnya, banyak korporasi yang mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi virus Corona sehingga langsung berdampak pada penerimaan PPh badan.
"Pada Juli dan Agustus ini kontraksinya bahkan mendekati 50%. Ini berarti sektor usaha atau badan mengalami tekanan yang luar biasa," bebernya di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Saat ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencapai Rp255,4 triliun atau terkontraksi 11,6% dari periode yang sama tahun lalu. Pajak Bumi Bangunan (PBB) mencapai Rp9,7 triliun atau minus 33,7% dari periode yang sama tahun lalu.
(Baca Juga: Ambyar! Banyak Negara Berkembang Penerimaan Pajaknya Rontok)
Sedangkan, realisasi PPh Orang Pribadi mengalami pertumbuhan 2,46% di Agustus 2020. Meskipun masih melambat jika dibandingkan pertumbuhan Agustus 2019 yang mencapai 15,37%.
Selanjutnya, PPh Badan masih mengalami tekanan sangat berat. Pada Agustus 2020 mencapai -27,52%, sementara di tahun lalu positif 0,81%.
(fai)