Dikritik Soal Pajak, Sri Mulyani Maju Terus Pantang Mundur
Rabu, 20 Juli 2022 - 11:44 WIB
loading...
Menteri Keuangan Sri Mulyani. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan terus maju memperbaiki sistem perpajakan meskipun mendapatkan banyak kritikan. Reformasi perpajakan perlu terus dilakukan menyesuaikan perkembangan zaman.
"Perjalanan sejarah kita menunjukkan bahwa banyak hal yang perlu kita perbaiki. Jadi kalau kita lihat reform itu terdiri dari legislasinya dan undang-undangnya diubah, di dalamnya kita perbaiki bisnis prosesnya, SDM-nya, organisasi, dan IT," ujar Sri Mulyani, dikutip melalui pernyataannya, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Pacu Digitalisasi Perpajakan, Mulai 2024 Bayar Pajak Akan Serba Online
Menurut dia reformasi pajak dipicu perekonomian dunia yang berubah sangat cepat dan penggunaan teknologi digital yang semakin luas, sehingga tantangan semakin besar untuk mendapatkan penerimaan pajak yang memadai. Menjawab itu, salah satu upaya pemerintah ialah pengintegrasian data melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kita juga mengikuti Internasional Tax Agreement untuk menghindari best erotion profit shifting. Ini semuanya kita lakukan untuk memperkuat APBN, setelah 2 tahun terkena pandemi dan ini menimbulkan dampak yang besar," terangnya.
"Perjalanan sejarah kita menunjukkan bahwa banyak hal yang perlu kita perbaiki. Jadi kalau kita lihat reform itu terdiri dari legislasinya dan undang-undangnya diubah, di dalamnya kita perbaiki bisnis prosesnya, SDM-nya, organisasi, dan IT," ujar Sri Mulyani, dikutip melalui pernyataannya, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Pacu Digitalisasi Perpajakan, Mulai 2024 Bayar Pajak Akan Serba Online
Menurut dia reformasi pajak dipicu perekonomian dunia yang berubah sangat cepat dan penggunaan teknologi digital yang semakin luas, sehingga tantangan semakin besar untuk mendapatkan penerimaan pajak yang memadai. Menjawab itu, salah satu upaya pemerintah ialah pengintegrasian data melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kita juga mengikuti Internasional Tax Agreement untuk menghindari best erotion profit shifting. Ini semuanya kita lakukan untuk memperkuat APBN, setelah 2 tahun terkena pandemi dan ini menimbulkan dampak yang besar," terangnya.
Lihat Juga :