Stabilkan Harga Bahan Pokok, Pemerintah Diminta Jaga Komitmen
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta menjaga komitmen dalam upaya menjaga kestabilan harga pangan hingga Ramadan dan Lebaran. Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto menilai langkah-langkah yang dilakukan pemerintah masih bisa diharapkan untuk mematikan spekulan.
Lebih lanjut dia menyatakan turut mendukung langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas harga ini dengan adanya kebijakan-kebijakan seperti Permendag No. 20 Tahun 2017, kebijakan harga eceran tertinggi (HET) hingga Satuan Tugas (Satgas). “Masih ada harapan, asalkan ada komitmen dari penyelenggara negara,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Seperti diketahui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/3/2017 Tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang mulai berlaku 3 April 2017. Penerbitan Permendag ini dimaksudkan untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Pasal 12 ayat (2).
Jenis barang kebutuhan pokok yang wajib didaftarkan Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok meliputi barang kebutuhan pokok hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), barang kebutuhan pokok hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), serta barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras).
Selain itu Kemendag juga telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk tiga komoditas. Dimana harga gula di toko ritel modern ditetapkan harus Rp12.500 per kilogram (kg), minyak goreng Rp11.000 per liter, dan harga daging beku sekitar Rp80.000 per kg yang mulai berlaku per 10 April 2017. “Kami tetap optimistis, jika kemudian ada kebijakan untuk bisa secara preventif melakukan pencegahan-pencegahan atau mengamputasi mafia-mafia di persoalan pangan ini,” tungkas Yenny.
Sementara Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang dibentuk mengecam adanya penimbunan dan kartel harga yang dilakukan para pengusaha nakal. Dia menegaskan bahwa setiap menjelang Lebaran para spekulan selalu mendapat keuntungan yang besar dan ia bertekad untuk menghentikan kebiasaan itu.
“Pertanyaanya, setiap setahun sekali (menjelang Lebaran) siapa yang menerima manfaat itu dan (siapa yang) menerima akibat itu? Apakah petani? Apakah peternak? Apakah pedagang kecil? Jawabannya tidak. Yang besar menerima itu adalah para spekulan,” tegas Mendag di Kantor Kementerian Perdagangan,
Adapun sanksi tegas sudah diberikan Mendag pada PT Tunas Perkasa Indonesia (TPI) di Merunda, Jakarta Utara, yang pada Rabu (17/5) lalu tertangkap menimbun sebanyak 182 ton bawang putih impor selundupan yakni mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT TPI, sehari setelah dilakukan penggerebekan.
Masih pada minggu yang sama, digerebek juga gudang PT Logistik Pendingin Indonesia di Medan yang diduga menimbun ratusan karung bawang bombay, bawang putih, dan cabai dengan total berat keseluruhan 265 ton. Kasusnya sendiri saat ini masih diselidiki karena pemilik gudang masih belum memenuhi panggilan polisi.
Lebih lanjut dia menyatakan turut mendukung langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas harga ini dengan adanya kebijakan-kebijakan seperti Permendag No. 20 Tahun 2017, kebijakan harga eceran tertinggi (HET) hingga Satuan Tugas (Satgas). “Masih ada harapan, asalkan ada komitmen dari penyelenggara negara,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Seperti diketahui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/3/2017 Tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang mulai berlaku 3 April 2017. Penerbitan Permendag ini dimaksudkan untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Pasal 12 ayat (2).
Jenis barang kebutuhan pokok yang wajib didaftarkan Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok meliputi barang kebutuhan pokok hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), barang kebutuhan pokok hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), serta barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras).
Selain itu Kemendag juga telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk tiga komoditas. Dimana harga gula di toko ritel modern ditetapkan harus Rp12.500 per kilogram (kg), minyak goreng Rp11.000 per liter, dan harga daging beku sekitar Rp80.000 per kg yang mulai berlaku per 10 April 2017. “Kami tetap optimistis, jika kemudian ada kebijakan untuk bisa secara preventif melakukan pencegahan-pencegahan atau mengamputasi mafia-mafia di persoalan pangan ini,” tungkas Yenny.
Sementara Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang dibentuk mengecam adanya penimbunan dan kartel harga yang dilakukan para pengusaha nakal. Dia menegaskan bahwa setiap menjelang Lebaran para spekulan selalu mendapat keuntungan yang besar dan ia bertekad untuk menghentikan kebiasaan itu.
“Pertanyaanya, setiap setahun sekali (menjelang Lebaran) siapa yang menerima manfaat itu dan (siapa yang) menerima akibat itu? Apakah petani? Apakah peternak? Apakah pedagang kecil? Jawabannya tidak. Yang besar menerima itu adalah para spekulan,” tegas Mendag di Kantor Kementerian Perdagangan,
Adapun sanksi tegas sudah diberikan Mendag pada PT Tunas Perkasa Indonesia (TPI) di Merunda, Jakarta Utara, yang pada Rabu (17/5) lalu tertangkap menimbun sebanyak 182 ton bawang putih impor selundupan yakni mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT TPI, sehari setelah dilakukan penggerebekan.
Masih pada minggu yang sama, digerebek juga gudang PT Logistik Pendingin Indonesia di Medan yang diduga menimbun ratusan karung bawang bombay, bawang putih, dan cabai dengan total berat keseluruhan 265 ton. Kasusnya sendiri saat ini masih diselidiki karena pemilik gudang masih belum memenuhi panggilan polisi.
(akr)