AirNav Teken MoU Pengelolaan Layanan Navigasi 28 Bandara
A
A
A
TANGERANG - Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav akan melayani navigasi 28 bandara di seluruh Indonesia. Pelayanan navigasi ke-28 bandara itu, sebelumnya dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Udara.
Penyerahan layanan navigasi ini dilakukan melalui perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak AirNav dengan Dirjen Perhubungan Udara. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama AirNav Indonesia Novie Riyanto dengan kepala daerah, dan Pimpinan Badan Hukum Indonesia.
"MoU seputar bidang operasi dan teknik, SDM, serta aset dan keuangan. AirNav Indonesia akan melayani navigasi penerbangan pada 28 lokasi bandara yang sebelumnya dikelola Dirjen Perhubungan Udara,” ujar Novie di Tangerang, Rabu (24/5/2017).
Dia menambahkan dasar penyerahan layanan bandara itu sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor: AU.308/10/8/DRJU.DNP-2015 tentang Pengalihan Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan kepada Perum LPPNPI, dan AirNav Indonesia.
Dalam surat itu juga diamanatkan untuk mengambil alih layanan navigasi penerbangan pada bandara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Pemerintah Daerah, dan Badan Hukum Indonesia (swasta).
"Kami akan segera melakukan asesmen terhadap 28 bandara itu, dan memastikan semua pelayanan navigasi penerbangan yang ada mengikuti standar dan aturan sesuai dengan kategori bandara yang ada di masing-masing daerah," jelasnya.
Lebih lanjut, Novie menerangkan hal-hal teknis dan detail lainnya akan dituangkan ke dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dengan penandatanganan MoU yang dilakukan ini, AirNav Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola, dan memberikan layanan navigasi penerbangan pada 28 bandara yang dikelola pemerintah dan swasta itu.
Bandara yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Udara yang masuk di dalam MoU berjumlah 17 Bandara, yakni:
1. Bandara Alas Lauser-Kutacane.
2. Bandara Liwue Bunga-Pulau Larat.
3. Bandara Gebe-Halmahera Tengah.
4. Bandara Lereh-Keerom.
5. Bandara Nop Goliat Dekai-Yahukimo.
6. Bandara Aboy-Pegunungan Bintang.
7. Bandara Fawi-Puncak Jaya.
8. Bandara Borome/Borme-Oksibil.
9. Bandara Ransiki-Manokwari.
10. Bandara Blangkejeren-Gayu Lues.
11. Bandara Letung-Anambas (Tanjung Pinang).
12. Bandara Luban.
13. Bandara Sobaham-Yahukimo.
14. Bandara Iwur.
15. Bandara Miangas-Kepulauan Sangihe Talaud AirNav Indonesia.
16. Bandara Maratua-Kepulauan Derawan, Berau.
17. Bandara Teraplu-Papua.
Adapun bandara yang dikelola oleh pemerintah daerah berjumlah delapan Bandara, yakni:
1. Bandara Syekh Hamzah Fansury-Singkil.
2. Bandara Kuala Batu-Blang Pidi.
3. Bandara Malikus Saleh-Lhokseumawe.
4. Bandara Tempuling-Indragiri Hilir.
5. Bandara Pinang Kampai-Dumai.
6. Bandara Nusawiru-Pangandaran, Ciamis.
7. Bandara Noto Hadinegoro-Jember.
8. Bandara Pusako Anak Nagari/Simpang Ampek/Laban-Pasaman Barat.
Sedangkan Bandara yang dikelola oleh Badan Hukum Indonesia berjumlah tiga Bandara, yaitu:
1. Bandara Dirung-Puruk Cahu-PT Indomuro Kencana.
2. Bandara Tanjung Bara, Sangata-PT Kaltim Prima Coal.
3. Bandara Bintan-PT. Bintan Aviation Investments.
Sebelumnya, di awal tahun 2017 AirNav Indonesia juga menerima pengalihan layanan navigasi penerbangan di enam bandara, yang terdiri dari empat bandara yang dikelola oleh TNI AU, satu bandara yang dikelola oleh perusahaan swasta, dan satu bandara milik pemerintah daerah.
Empat Bandara milik TNI AU adalah Bandara Leo Wattimena-Morotai, Bandara Ranai-Natuna, Bandara Maimun Saleh-Sabang, dan Bandara Abdul Rachman Saleh-Malang. Satu bandara milik pemda adalah Bandara Cibeureum-Tasikmalaya serta satu milik PT Freeport, Bandara Mozes Kilangin-Timika. Terakhir, pada 15 Mei lalu AirNav Indonesia melakukan penandatanganan MoU dengan Pemerintah Kota Pagar Alam untuk mengelola layanan navigasi penerbangan di Bandara Atung Bungsu.
Penyerahan layanan navigasi ini dilakukan melalui perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak AirNav dengan Dirjen Perhubungan Udara. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama AirNav Indonesia Novie Riyanto dengan kepala daerah, dan Pimpinan Badan Hukum Indonesia.
"MoU seputar bidang operasi dan teknik, SDM, serta aset dan keuangan. AirNav Indonesia akan melayani navigasi penerbangan pada 28 lokasi bandara yang sebelumnya dikelola Dirjen Perhubungan Udara,” ujar Novie di Tangerang, Rabu (24/5/2017).
Dia menambahkan dasar penyerahan layanan bandara itu sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor: AU.308/10/8/DRJU.DNP-2015 tentang Pengalihan Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan kepada Perum LPPNPI, dan AirNav Indonesia.
Dalam surat itu juga diamanatkan untuk mengambil alih layanan navigasi penerbangan pada bandara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Pemerintah Daerah, dan Badan Hukum Indonesia (swasta).
"Kami akan segera melakukan asesmen terhadap 28 bandara itu, dan memastikan semua pelayanan navigasi penerbangan yang ada mengikuti standar dan aturan sesuai dengan kategori bandara yang ada di masing-masing daerah," jelasnya.
Lebih lanjut, Novie menerangkan hal-hal teknis dan detail lainnya akan dituangkan ke dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dengan penandatanganan MoU yang dilakukan ini, AirNav Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola, dan memberikan layanan navigasi penerbangan pada 28 bandara yang dikelola pemerintah dan swasta itu.
Bandara yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Udara yang masuk di dalam MoU berjumlah 17 Bandara, yakni:
1. Bandara Alas Lauser-Kutacane.
2. Bandara Liwue Bunga-Pulau Larat.
3. Bandara Gebe-Halmahera Tengah.
4. Bandara Lereh-Keerom.
5. Bandara Nop Goliat Dekai-Yahukimo.
6. Bandara Aboy-Pegunungan Bintang.
7. Bandara Fawi-Puncak Jaya.
8. Bandara Borome/Borme-Oksibil.
9. Bandara Ransiki-Manokwari.
10. Bandara Blangkejeren-Gayu Lues.
11. Bandara Letung-Anambas (Tanjung Pinang).
12. Bandara Luban.
13. Bandara Sobaham-Yahukimo.
14. Bandara Iwur.
15. Bandara Miangas-Kepulauan Sangihe Talaud AirNav Indonesia.
16. Bandara Maratua-Kepulauan Derawan, Berau.
17. Bandara Teraplu-Papua.
Adapun bandara yang dikelola oleh pemerintah daerah berjumlah delapan Bandara, yakni:
1. Bandara Syekh Hamzah Fansury-Singkil.
2. Bandara Kuala Batu-Blang Pidi.
3. Bandara Malikus Saleh-Lhokseumawe.
4. Bandara Tempuling-Indragiri Hilir.
5. Bandara Pinang Kampai-Dumai.
6. Bandara Nusawiru-Pangandaran, Ciamis.
7. Bandara Noto Hadinegoro-Jember.
8. Bandara Pusako Anak Nagari/Simpang Ampek/Laban-Pasaman Barat.
Sedangkan Bandara yang dikelola oleh Badan Hukum Indonesia berjumlah tiga Bandara, yaitu:
1. Bandara Dirung-Puruk Cahu-PT Indomuro Kencana.
2. Bandara Tanjung Bara, Sangata-PT Kaltim Prima Coal.
3. Bandara Bintan-PT. Bintan Aviation Investments.
Sebelumnya, di awal tahun 2017 AirNav Indonesia juga menerima pengalihan layanan navigasi penerbangan di enam bandara, yang terdiri dari empat bandara yang dikelola oleh TNI AU, satu bandara yang dikelola oleh perusahaan swasta, dan satu bandara milik pemerintah daerah.
Empat Bandara milik TNI AU adalah Bandara Leo Wattimena-Morotai, Bandara Ranai-Natuna, Bandara Maimun Saleh-Sabang, dan Bandara Abdul Rachman Saleh-Malang. Satu bandara milik pemda adalah Bandara Cibeureum-Tasikmalaya serta satu milik PT Freeport, Bandara Mozes Kilangin-Timika. Terakhir, pada 15 Mei lalu AirNav Indonesia melakukan penandatanganan MoU dengan Pemerintah Kota Pagar Alam untuk mengelola layanan navigasi penerbangan di Bandara Atung Bungsu.
(akr)