PPD Gandeng Kejaksaan Bangun Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Rabu, 24 Mei 2017 - 23:27 WIB
PPD Gandeng Kejaksaan Bangun Tata Kelola Perusahaan yang Baik
PPD Gandeng Kejaksaan Bangun Tata Kelola Perusahaan yang Baik
A A A
JAKARTA - Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam membangun tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Direktur Perum PPD, Tatan Rustandi mengamukakan, kerja sama ini merupakan upaya Perum PPD sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengelola usahanya secara prima, sesuai prinsip akuntabilitas dan efektivitas dalam tata Kelola Perusahaan yang baik.

“Jika pengelolaan perusahaan bertambah baik maka ujungnya usaha pelayanan terhadap transportasi masyarakat pun semakin baik,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/5/2017).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Narendra Jatna mendukung langkah PPD menggandeng lembaganya. Dalam kerja sama ini kejaksaan dapat memberikan pendapat dan pertimbangan hukum serta mewakili Perum PPD apabila mengalami permasalahan.

“Kejaksaan dapat turut menjamin bahwa Perum PPD selalu melaksanakan ketentuan hukum,” imbuhnya.

Narendra menjelaskan kerja sama Perum PPD adalah salah satu fungsi kejaksaan. Sebab kejaksaan adalah pembela kepentingan negara dalam hal proses hukum. Dalam praktiknya berupa pengawasan, perlindungan dan memastikan bahwa lembaga negara telah menjalankan fungsi atau usahanya seperti Perum PPD adalah transportasi massal sesuai hukum.

Perum PPD saat ini telah menyediakan angkutan umum berbasis bus yang dibagi dalam beberapa segmen operasi, seperti Transbusway, Transjabodetabek serta bus wisata. Di mana dalam waktu dekat Perum PPD akan melengkapi layanan Airport Shuttle Service rute Bandara Soekarno-Hatta.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6068 seconds (0.1#10.140)