Kebijakan KKP Dinilai Bisa Hancurkan Kekuatan Perikanan Nasional

Sabtu, 27 Mei 2017 - 14:31 WIB
Kebijakan KKP Dinilai...
Kebijakan KKP Dinilai Bisa Hancurkan Kekuatan Perikanan Nasional
A A A
JAKARTA - Berakhirnya peroses analisis dan evaluasi (Anev) kapal ikan buatan luar negeri yang dilakukan satuan tugas (satgas) illegal unreported and unregulated fishing (IUU Fishing) dianggap belum juga mampu memberikan titik terang.

Bahkan, hingga saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah komando Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dinilai belum memberi keputusan apapun pasca berakhirnya Anev.

Melihat masalah yang ada, Anggota DPR RI Daniel Johan menilai, kebijakan yang diterapkan KKP tidak memiliki kejelasan. Bahkan, wakil rakyat dari fraksi PKB ini melihat kebijakan tersebut hanya akan menghancurkan kekuatan perikanan nasional.

"Kebijakan ini setelah tiga tahun tanpa ada kejelasan maksud dan tujuannya hingga saat ini. Saya hanya bisa menyimpulkan kalau itu hanya akan menghancurkan kekuatan perikanan nasional saja. Tidak ada ujungnya, bahkan yang lolos Anev pun dipaksa keluar dari Indonesia," kata Daniel, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

Dia menjelaskan, intinya kalau sekarang pemerintah mendadak semua barang buatan luar negeri itu ilegal dan harus di deregistrasi. Artinya apa yang sudah milik negara dan sudah berbendera Indonesia itu juga harus dicabut.

"Jadi Garuda Indonesia, Susi Air, Mobil dinas Presiden dan handphone seluruh menteri mulai besok ilegal dan tidak boleh digunakan karena buatan luar, kan seperti itu. Lalu kenapa hal ini hanya dilakukan pada nelayan dan pelaku perikanan nasional," ujarnya.

Direktur Utama PT Ocean Mitramas, J Hamonangan Purba sebagai salah pelaku usaha perikanan nasional mengaku bingung dengan kebijakan KKP terkait ilegal fishing. Kebijakan yang ada dianggap tidak 100% berhasil membasmi IUU Fishing.

Menurutnya, kapal-kapal yang terbukti melakukan IUU Fishing ditenggelamkan, di sisi lain kapal yang tidak terbukti melakukan IUU Fishing juga dilarang beroperasi.

Hal tersebut dianggap sama saja mematikan keduanya. "Seharusnya KKP melakukan tindakan atas dasar terbukti atau tidaknya perusahaan melakukan pelanggaran IUU Fishing. Bukan atas dasar kapalnya buatan dalam atau luar negeri," paparnya.

Terlebih lagi perusahaan yang dinaunginya telah selesai melakukan peroses Anev. Dimana berdasarkan hasil temuan satgas kesalahan yang didapat masuk dalam kategori yang masih bisa ditoleransi dan tidak masuk dalam daftar hitam.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0773 seconds (0.1#10.140)