Kebijakan KKP Dinilai Bisa Hancurkan Kekuatan Perikanan Nasional

Sabtu, 27 Mei 2017 - 14:31 WIB
Kebijakan KKP Dinilai...
Kebijakan KKP Dinilai Bisa Hancurkan Kekuatan Perikanan Nasional
A A A
JAKARTA - Berakhirnya peroses analisis dan evaluasi (Anev) kapal ikan buatan luar negeri yang dilakukan satuan tugas (satgas) illegal unreported and unregulated fishing (IUU Fishing) dianggap belum juga mampu memberikan titik terang.

Bahkan, hingga saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah komando Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dinilai belum memberi keputusan apapun pasca berakhirnya Anev.

Melihat masalah yang ada, Anggota DPR RI Daniel Johan menilai, kebijakan yang diterapkan KKP tidak memiliki kejelasan. Bahkan, wakil rakyat dari fraksi PKB ini melihat kebijakan tersebut hanya akan menghancurkan kekuatan perikanan nasional.

"Kebijakan ini setelah tiga tahun tanpa ada kejelasan maksud dan tujuannya hingga saat ini. Saya hanya bisa menyimpulkan kalau itu hanya akan menghancurkan kekuatan perikanan nasional saja. Tidak ada ujungnya, bahkan yang lolos Anev pun dipaksa keluar dari Indonesia," kata Daniel, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

Dia menjelaskan, intinya kalau sekarang pemerintah mendadak semua barang buatan luar negeri itu ilegal dan harus di deregistrasi. Artinya apa yang sudah milik negara dan sudah berbendera Indonesia itu juga harus dicabut.

"Jadi Garuda Indonesia, Susi Air, Mobil dinas Presiden dan handphone seluruh menteri mulai besok ilegal dan tidak boleh digunakan karena buatan luar, kan seperti itu. Lalu kenapa hal ini hanya dilakukan pada nelayan dan pelaku perikanan nasional," ujarnya.

Direktur Utama PT Ocean Mitramas, J Hamonangan Purba sebagai salah pelaku usaha perikanan nasional mengaku bingung dengan kebijakan KKP terkait ilegal fishing. Kebijakan yang ada dianggap tidak 100% berhasil membasmi IUU Fishing.

Menurutnya, kapal-kapal yang terbukti melakukan IUU Fishing ditenggelamkan, di sisi lain kapal yang tidak terbukti melakukan IUU Fishing juga dilarang beroperasi.

Hal tersebut dianggap sama saja mematikan keduanya. "Seharusnya KKP melakukan tindakan atas dasar terbukti atau tidaknya perusahaan melakukan pelanggaran IUU Fishing. Bukan atas dasar kapalnya buatan dalam atau luar negeri," paparnya.

Terlebih lagi perusahaan yang dinaunginya telah selesai melakukan peroses Anev. Dimana berdasarkan hasil temuan satgas kesalahan yang didapat masuk dalam kategori yang masih bisa ditoleransi dan tidak masuk dalam daftar hitam.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KKP Segel Lahan Proyek...
KKP Segel Lahan Proyek Reklamasi di Batam
KKP Workshop Penyuluh...
KKP Workshop Penyuluh Perikanan untuk Kembangkan Informasi
Disrupsi Data Perikanan
Disrupsi Data Perikanan
Menteri KKP Kasih Bocoran...
Menteri KKP Kasih Bocoran 3 Potensi Investasi ke Pelaku Usaha
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Kadin Gelar Halalbihalal...
Kadin Gelar Halalbihalal dengan KKP, Bahas Tantangan Sektor Kelautan dan Perikanan
Berita Terkini
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
8 menit yang lalu
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
1 jam yang lalu
Daftar di Sini dan Simak...
Daftar di Sini dan Simak Webinar Strategi Kelola Keuangan dari MNC Asset Management dan Invesnow!
1 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
2 jam yang lalu
Perusahaan yang Sahamnya...
Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Kaesang Kesandung Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 Triliun
3 jam yang lalu
Keruntuhan Dolar AS...
Keruntuhan Dolar AS Bukan Lagi Dongeng, BRICS Ubah dari Khayalan Menjadi Ancaman Nyata
3 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved