RI Bisa Dianggap Simpan Dana Teroris jika Tak Ikut AEoI
Senin, 29 Mei 2017 - 14:53 WIB
RI Bisa Dianggap Simpan Dana Teroris jika Tak Ikut AEoI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengemukakan bahwa seluruh negara anggota G-20, termasuk Indonesia telah sepakat untuk melaksanakan kerja sama pertukaran data dan informasi perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI). Jika tidak melaksanakan komitmen tersebut, maka Indonesia bisa dikucilkan dari pergaulan internasional dan lebih parahnya bisa dianggap menyimpan dana-dana terorisme.
(Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Banyak Orang Kaya Dunia Kemplang Pajak )
Dia mengungkapkan, salah satu bentuk komitmen tersebut adalah Indonesia harus memiliki legislasi primer dan sekunder berupa peraturan perudangan sebelum 30 Juni 2017. Jika gagal, maka akan merugikan Indonesia dan dapat dikategorikan sebagai negara yang non-cooperative jurisdiction.
"Non coperative jurisdiction berdampak terhadap penilaian internasional, dan Indonesia tidak memiliki level playing field dengan negara yang berkomitmen dalam AEOI," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Tak hanya itu, sambung mantan Menko bidang Perekonomian ini, Indonesia bisa dikatakan tidak transparan dan setara dengan negara suaka pajak (tax haven country). "Kita dianggap menjadi tempat penyimpanan dana terorisme. Dan Indonesia tidak akan memperoleh informasi keuangan milik wajib pajak Indonesia yang disimpan di luar negeri, baik yang sudah atau tidak mengikuti program tax amnesty," imbuh dia.
Dengan pertimbangan tersebut, lanjut Sri Mulyani, pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Keperluan Perpajakan pada 8 Mei 2017. Penyusunan Perppu tersebut telah dikoordinasikan dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan PPATK.
"Ruang lingkup materi meliputi kewenangan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk mendapatkan akses informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan aturan pajak domestik dan perjanjian internasional. Kewenangan DJP untuk meminta bukti dan keterangan, kewenangan Menkeu untuk pertukaran informasi keuangan dengan negara lain, informasi yang disampaikan baik otomatis atau by request, perlindungan hukum bagi pihak yang melaksanakan dan sanksi bagi yang tidak melaksanakan," pungkasnya.
(Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Banyak Orang Kaya Dunia Kemplang Pajak )
Dia mengungkapkan, salah satu bentuk komitmen tersebut adalah Indonesia harus memiliki legislasi primer dan sekunder berupa peraturan perudangan sebelum 30 Juni 2017. Jika gagal, maka akan merugikan Indonesia dan dapat dikategorikan sebagai negara yang non-cooperative jurisdiction.
"Non coperative jurisdiction berdampak terhadap penilaian internasional, dan Indonesia tidak memiliki level playing field dengan negara yang berkomitmen dalam AEOI," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Tak hanya itu, sambung mantan Menko bidang Perekonomian ini, Indonesia bisa dikatakan tidak transparan dan setara dengan negara suaka pajak (tax haven country). "Kita dianggap menjadi tempat penyimpanan dana terorisme. Dan Indonesia tidak akan memperoleh informasi keuangan milik wajib pajak Indonesia yang disimpan di luar negeri, baik yang sudah atau tidak mengikuti program tax amnesty," imbuh dia.
Dengan pertimbangan tersebut, lanjut Sri Mulyani, pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Keperluan Perpajakan pada 8 Mei 2017. Penyusunan Perppu tersebut telah dikoordinasikan dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan PPATK.
"Ruang lingkup materi meliputi kewenangan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk mendapatkan akses informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan aturan pajak domestik dan perjanjian internasional. Kewenangan DJP untuk meminta bukti dan keterangan, kewenangan Menkeu untuk pertukaran informasi keuangan dengan negara lain, informasi yang disampaikan baik otomatis atau by request, perlindungan hukum bagi pihak yang melaksanakan dan sanksi bagi yang tidak melaksanakan," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :