RI Bisa Dianggap Simpan Dana Teroris jika Tak Ikut AEoI

Senin, 29 Mei 2017 - 14:53 WIB
RI Bisa Dianggap Simpan...
RI Bisa Dianggap Simpan Dana Teroris jika Tak Ikut AEoI
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengemukakan bahwa seluruh negara anggota G-20, termasuk Indonesia telah sepakat untuk melaksanakan kerja sama pertukaran data dan informasi perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI). Jika tidak melaksanakan komitmen tersebut, maka Indonesia bisa dikucilkan dari pergaulan internasional dan lebih parahnya bisa dianggap menyimpan dana-dana terorisme.

(Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Banyak Orang Kaya Dunia Kemplang Pajak )

Dia mengungkapkan, salah satu bentuk komitmen tersebut adalah Indonesia harus memiliki legislasi primer dan sekunder berupa peraturan perudangan sebelum 30 Juni 2017. Jika gagal, maka akan merugikan Indonesia dan dapat dikategorikan sebagai negara yang non-cooperative jurisdiction.

"Non coperative jurisdiction berdampak terhadap penilaian internasional, dan Indonesia tidak memiliki level playing field dengan negara yang berkomitmen dalam AEOI," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Tak hanya itu, sambung mantan Menko bidang Perekonomian ini, Indonesia bisa dikatakan tidak transparan dan setara dengan negara suaka pajak (tax haven country). "Kita dianggap menjadi tempat penyimpanan dana terorisme. Dan Indonesia tidak akan memperoleh informasi keuangan milik wajib pajak Indonesia yang disimpan di luar negeri, baik yang sudah atau tidak mengikuti program tax amnesty," imbuh dia.

Dengan pertimbangan tersebut, lanjut Sri Mulyani, pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Keperluan Perpajakan pada 8 Mei 2017. Penyusunan Perppu tersebut telah dikoordinasikan dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan PPATK.

"Ruang lingkup materi meliputi kewenangan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk mendapatkan akses informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan aturan pajak domestik dan perjanjian internasional. Kewenangan DJP untuk meminta bukti dan keterangan, kewenangan Menkeu untuk pertukaran informasi keuangan dengan negara lain, informasi yang disampaikan baik otomatis atau by request, perlindungan hukum bagi pihak yang melaksanakan dan sanksi bagi yang tidak melaksanakan," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Percepat Pemulihan,...
Percepat Pemulihan, Pemerintah Perluas Penerima Insentif Pajak
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
3 jam yang lalu
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
3 jam yang lalu
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
3 jam yang lalu
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
3 jam yang lalu
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
4 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
5 jam yang lalu
Infografis
Intelijen: Ukraina Akan...
Intelijen: Ukraina Akan Lenyap jika Tak Setuju Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved