Pembayaran Pajak Online di Semarang Belum Realtime

Rabu, 31 Mei 2017 - 02:12 WIB
Pembayaran Pajak Online...
Pembayaran Pajak Online di Semarang Belum Realtime
A A A
SEMARANG - Sistem pembayaran pajak online atau e-tax untuk restauran, hotel dan tempat hiburan di Kota Semarang belum bisa diterapkan secara realtime atau pembayaran pajak setiap transaksi. Pembayaran pajak masih dilakukan secara kolektif setiap bulan.

Dengan masih dibayarkan setiap bulan maka masih memiliki potensi untuk melakukan berbagai kecurangan, yang bisa mengakibatkan pendapatan daerah berkurang. "Pembayaran pajak yang seperti ini masih bisa diakali, karena meskipun sudah online tapi pembayarannya masih belum realtime," kata Ketua Pansus Perubahan Perda tentang Pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan DPRD Kota Semarang Wachid Nurmiyanto, Selasa (30/5/2017).

Menurutnya, pembayaran pajak online seharausnya sudah bisa realtime kapanpun ada transaksi dari customer atau pelanggan secara otomatis pajak yang harus dibayarkan masuk ke Kas daerah.

Dia mengaku, pengelola tempat hiburan, hotel dan juga restoran tidak akan pernah dirugikan dengan sistem pembayaran pajak secara realtime, karena pada dasarnya pajak dibayar oleh customer bukan pengelola usaha.

"Pemilik usaha hanya sebagai pengumpul pajak saja, mereka tidak dirugikan meskipun pajak untuk tempat hiburan mencapai 25%," katanya.

Karena itu, pengelola berharap tempat hiburan dapat mematuhi aturan sistem online pembayaran pajak secara benar. Farid admin Babyface karaoke mengaku, sebanarnya pembayaran pajak bisa dilakukan secara realtime, namun dari pihak bank laporan baru diberikan satu bulan sekali.

"Setiap bulan kami memiliki deposit di bank, yang sebenarnya setiap hari bisa digunakan untuk membayar pajak, namun dari bank penarikanya dilakukan setiap bulan bukan per transasksi," katanya.

Dia mengaku, meski pembayaran dilakukan sebulan sekali, pembayaran pajak yang dibayarkan ke Badan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (Bappenda) tetap sama dengan hasil transaksi setiap harinya. "Setiap transaksi ada laporan dari bank berapa yang harus dibayarkan," ucapnya.

Kabid Pajak Daerah Bapenda Agus Wuryanto menyatakan, Bapenda terus mendorong sistem online dalam pembayaran pajak bahkan bisa dilakukan secara realtime. "Ditargetkan tahun ini semuanya objek pajak memakai sistem online," ujarnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Percepat Pemulihan,...
Percepat Pemulihan, Pemerintah Perluas Penerima Insentif Pajak
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
1 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
2 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
2 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
3 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
3 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved