Pembayaran Pajak Online di Semarang Belum Realtime
A
A
A
SEMARANG - Sistem pembayaran pajak online atau e-tax untuk restauran, hotel dan tempat hiburan di Kota Semarang belum bisa diterapkan secara realtime atau pembayaran pajak setiap transaksi. Pembayaran pajak masih dilakukan secara kolektif setiap bulan.
Dengan masih dibayarkan setiap bulan maka masih memiliki potensi untuk melakukan berbagai kecurangan, yang bisa mengakibatkan pendapatan daerah berkurang. "Pembayaran pajak yang seperti ini masih bisa diakali, karena meskipun sudah online tapi pembayarannya masih belum realtime," kata Ketua Pansus Perubahan Perda tentang Pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan DPRD Kota Semarang Wachid Nurmiyanto, Selasa (30/5/2017).
Menurutnya, pembayaran pajak online seharausnya sudah bisa realtime kapanpun ada transaksi dari customer atau pelanggan secara otomatis pajak yang harus dibayarkan masuk ke Kas daerah.
Dia mengaku, pengelola tempat hiburan, hotel dan juga restoran tidak akan pernah dirugikan dengan sistem pembayaran pajak secara realtime, karena pada dasarnya pajak dibayar oleh customer bukan pengelola usaha.
"Pemilik usaha hanya sebagai pengumpul pajak saja, mereka tidak dirugikan meskipun pajak untuk tempat hiburan mencapai 25%," katanya.
Karena itu, pengelola berharap tempat hiburan dapat mematuhi aturan sistem online pembayaran pajak secara benar. Farid admin Babyface karaoke mengaku, sebanarnya pembayaran pajak bisa dilakukan secara realtime, namun dari pihak bank laporan baru diberikan satu bulan sekali.
"Setiap bulan kami memiliki deposit di bank, yang sebenarnya setiap hari bisa digunakan untuk membayar pajak, namun dari bank penarikanya dilakukan setiap bulan bukan per transasksi," katanya.
Dia mengaku, meski pembayaran dilakukan sebulan sekali, pembayaran pajak yang dibayarkan ke Badan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (Bappenda) tetap sama dengan hasil transaksi setiap harinya. "Setiap transaksi ada laporan dari bank berapa yang harus dibayarkan," ucapnya.
Kabid Pajak Daerah Bapenda Agus Wuryanto menyatakan, Bapenda terus mendorong sistem online dalam pembayaran pajak bahkan bisa dilakukan secara realtime. "Ditargetkan tahun ini semuanya objek pajak memakai sistem online," ujarnya.
Dengan masih dibayarkan setiap bulan maka masih memiliki potensi untuk melakukan berbagai kecurangan, yang bisa mengakibatkan pendapatan daerah berkurang. "Pembayaran pajak yang seperti ini masih bisa diakali, karena meskipun sudah online tapi pembayarannya masih belum realtime," kata Ketua Pansus Perubahan Perda tentang Pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan DPRD Kota Semarang Wachid Nurmiyanto, Selasa (30/5/2017).
Menurutnya, pembayaran pajak online seharausnya sudah bisa realtime kapanpun ada transaksi dari customer atau pelanggan secara otomatis pajak yang harus dibayarkan masuk ke Kas daerah.
Dia mengaku, pengelola tempat hiburan, hotel dan juga restoran tidak akan pernah dirugikan dengan sistem pembayaran pajak secara realtime, karena pada dasarnya pajak dibayar oleh customer bukan pengelola usaha.
"Pemilik usaha hanya sebagai pengumpul pajak saja, mereka tidak dirugikan meskipun pajak untuk tempat hiburan mencapai 25%," katanya.
Karena itu, pengelola berharap tempat hiburan dapat mematuhi aturan sistem online pembayaran pajak secara benar. Farid admin Babyface karaoke mengaku, sebanarnya pembayaran pajak bisa dilakukan secara realtime, namun dari pihak bank laporan baru diberikan satu bulan sekali.
"Setiap bulan kami memiliki deposit di bank, yang sebenarnya setiap hari bisa digunakan untuk membayar pajak, namun dari bank penarikanya dilakukan setiap bulan bukan per transasksi," katanya.
Dia mengaku, meski pembayaran dilakukan sebulan sekali, pembayaran pajak yang dibayarkan ke Badan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (Bappenda) tetap sama dengan hasil transaksi setiap harinya. "Setiap transaksi ada laporan dari bank berapa yang harus dibayarkan," ucapnya.
Kabid Pajak Daerah Bapenda Agus Wuryanto menyatakan, Bapenda terus mendorong sistem online dalam pembayaran pajak bahkan bisa dilakukan secara realtime. "Ditargetkan tahun ini semuanya objek pajak memakai sistem online," ujarnya.
(izz)